JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima kunjungan dari Indonesia Law Debating Society (ILDS) Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada Kamis (7/11/2024). Kunjungan diterima oleh Analis Hukum Ahli Madya MK Syamsudin Noer.
Syamsudin Noer yang akrab dipanggil Sam mengatakan, Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 menyebutkan bahwa kekuasaan kehakiman di Indonesia dilaksanakan oleh Mahkamah Agung (MA) bersama peradilan yang berada di bawahnya (peradilan umum, agama, militer, dan tata usaha negara), serta oleh MK. Salah satu fungsi utama MK adalah menguji undang-undang terhadap konstitusi, sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam UUD 1945. Kewenangan lainnya mencakup penyelesaian sengketa kewenangan lembaga negara, pembubaran partai politik, dan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum.
Sam juga menyinggung kewajiban MK yakni memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden atau Wakil Presiden (impeachment). Meski kewajiban ini belum pernah dijalankan MK, tugas tersebut merupakan amanat penting dalam konstitusi.
Lebih lanjut, Sam juga membahas kode etik yang harus dipatuhi oleh setiap hakim konstitusi. Kode etik dan Pedoman Tingkah Laku Hakim Konstitusi merupakan pedoman moral yang harus dipegang teguh oleh setiap hakim, baik dalam pelaksanaan tugas maupun dalam interaksi sosial, guna menjaga kehormatan serta integritas lembaga peradilan konstitusi.
Prinsip-prinsip dalam peraturan kode etik dan perilaku hakim konstitusi di Indonesia mencakup independensi, ketidakberpihakan, integritas, kepantasan dan kesopanan, kesetaraan, kecakapan dan kehati-hatian, serta nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat Indonesia, seperti kearifan dan kebijaksanaan.
Penulis: Utami Argawati.
Editor: N Rosi.