JAKARTA, HUMAS MKRI – Perhimpunan Hukum Indonesia Universitas Sultan Ageng Tirtayasa melakukan kunjungan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (7/11/2024). Kunjungan ini diterima dengan hangat oleh Asisten Ahli Hakim Konstitusi, Suryo Gilang Romadlon, di Ruang Delegasi Gedung I MK.
Dalam paparannya, Gilang menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga negara memiliki fungsi utama yang berfokus pada judicial review atau pengujian undang-undang. "Mahkamah Konstitusi memiliki beberapa kewenangan, dan yang pertama adalah terkait dengan pengujian undang-undang," ujarnya.
Selain itu, MK berwenang memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan UUD; memutus pembubaran partai politik; dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum (pemilu). MK kemudian mendapatkan kewenangan tambahan untuk memutus perselisihan tentang hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) karena pilkada masuk rezim pemilu.
Gilang menambahkan bahwa undang-undang yang dapat diuji di MK sangat beragam dan tidak terbatas pada undang-undang terkait pemerintahan, politik, partai politik, atau pemilu saja. Sejak didirikan, MK telah menguji berbagai undang-undang di berbagai bidang. Oleh karena itu, Gilang menyampaikan bahwa kunjungan ke MK merupakan kesempatan yang tepat bagi para mahasiswa untuk mempelajari aspek hukum yang beragam, termasuk hukum perdata dan pidana, karena banyak perkara dalam bidang tersebut telah diuji dan diputuskan oleh MK.
Gilang menyampaikan bahwa konstitusi mencakup seluruh aspek kehidupan bernegara, termasuk hubungan antarmanusia, dan merupakan salah satu keunggulan konstitusi Indonesia. (*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.