JAKARTA, HUMAS MKRI - Delegasi Sekretariat Tetap Asosiasi Mahkamah Konstitusi dan Institusi Sejenis se-Asia Bidang Penelitian dan Pengembangan atau The Association of Asian Constitutional Courts for Research and Development (AACC SRD) melakukan pertemuan bilateral dengan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) selaku Sekretariat Tetap AACC pada Rabu (6/11/2024). Sekretariat AACC SRD yang berpusat di Seoul, Korea Selatan diemban Mahkamah Konstitusi Republik Korea.
Delegasi Sekretariat AACC SRD yang mengunjungi MKRI untuk pertama kalinya ialah Wakil Direktur Kim Hyungsoo dan Asisten Direktur Kim Ilhoo. Keduanya berkesempatan berdiskusi singkat dengan Sekretaris Jenderal MKRI yang juga Kepala Sekretariat AACC Bidang Perencanaan dan Koordinasi Heru Setiawan.
Bahkan Heru menyebut MK Korea sebagai "Saudara". Bagaimana tidak, Indonesia bersama Korea Selatan menjadi motor utama penggerak pembentukan AACC. AACC resmi terbentuk pada Juli 2010 melalui “Jakarta Declaration” yang ditandatangani tujuh negara pendirinya, yaitu Indonesia, Korea, Malaysia, Mongolia, Filipina, Thailand, dan Uzbekistan.
Heru mengatakan nilai-nilai universal yang berlaku di sebagian besar negara dapat menjadi rujukan referensi untuk memeriksa dan mengadili sebuah perkara. Memang hakim konstitusi pun dalam nasihatnya kerap menyarankan Pemohon untuk dapat menguraikan perbandingan dengan negara lain atas persoalan yang berkaitan dengan norma pasal yang diuji.
Delegasi AACC SRD pun mengungkapkan latar belakang datang ke Indonesia untuk mengintegrasikan tujuan yang sama. Bertukar pikiran diharapkan dapat membuka cakrawala yang luas. Mereka pun meminta MKRI menjelaskan mengenai kewenangannya memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Diskusi berlanjut bersama Kepala Bagian Sekretariat Tetap AACC dan Kerja Sama Luar Negeri Immanuel Bungkulan Binsar Hutasoit, Kepala Subbagian Sekretariat Tetap AACC R.A Indah Apriyanti, Kepala Subbagian Kerjasama Luar Negeri Hasri Puspita Ainun, Analis Hubungan Internasional Rizky Kurnia Chaesario, Analis Kerja Sama Bilateral dan Regional Yuanna Sisilia, serta Interpreter Fuad Subhan. Mereka terlibat diskusi intens mengenai area untuk kerja sama potensial, pertukaran informasi, dan teknologi, berfokus pada isu hukum seputar teknologi, termasuk privasi data, perlindungan informasi digital, AI, dan pemanfaatan teknologi untuk meningkatkan akses ke keadilan.
MKRI menjelaskan sejak didirikan pada 2010, AACC tidak pernah mengelola keuangan organisasinya secara independen. Mengenai kontribusi keuangan anggotanya, hal itu sebenarnya telah dibahas dalam Meeting Secretary General pada 2015 di Jakarta, Indonesia dan pada Rapat Dewan Anggota tahun 2016 di Bali, Indonesia.
Beberapa anggota AACC menyerukan untuk mulai memikirkan keuangan organisasi. Namun, belum ada kesepakatan dan tindak lanjut konkret dari diskusi tersebut. Jika mengacu pada Statuta AACC Pasal 23 ayat 1, disebutkan bahwa: “Biaya umum penyelenggaraan rapat Dewan Anggota dan Kongres serta kegiatan lainnya termasuk simposium, lokakarya, dan seminar dibiayai terutama oleh kontribusi yang sama dari para anggota. Namun, porsi kontribusi dapat dibedakan tergantung pada kemampuan masing-masing anggota sebagaimana diputuskan oleh Dewan Anggota.”
Pada Kongres AACC ke-6 di Bangkok-Thailand, SPC AACC telah menerima mandat dari Presiden AACC selama Rapat Dewan Menteri (BoMM) untuk mempelajari pelaksanaan kontribusi keuangan di antara anggota AACC. SPC AACC Berfokus untuk mengumpulkan informasi terperinci dari setiap anggota AACC mengenai prosedur untuk mengelola kontribusi keuangan dan proses administratif yang diperlukan untuk menetapkan kontribusi.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.