JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 huruf (a) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pada Rabu (6/11/2024) di Ruang Sidang Panel MK. Permohonan Perkara Nomor 149/PUU-XXII/2024 ini diajukan oleh Zulferinanda yang berprofesi sebagai karyawan.
Dalam sidang persidangan, Hakim Konstitusi Arsul Sani selaku pimpinan sidang mengonfirmasi surat dari Pemohon pertanggal 31 Oktober 2024 perihal pencabutan atau penarikan permohonan. “Jadi ini, sesuai dengan ketentuan hukum acara, kami memerlukan konfirmasi apakah memang benar bapak mengirimkan surat ini dan benar hendak mencabut dan menarik berkas perkara,” ujar Arsul.
Menanggapi hal tersebut, Zulferinanda menyatakan hal tersebut benar perihal pencabutan permohonan. Dengan demikian, sambung Arsul, MK tetap akan membuat penetapan terkait dengan pencabutan ini.
Baca juga: Dividen Dalam Negeri dengan Syarat Tertentu Dikenai PPh Memberatkan Wajib Pajak Orang Pribadi
Sebelumnya, Pemohon menyebutkan Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 huruf (a) UU HPP yang berbunyi, “Yang dikecualikan dari objek pajak adalah : f. dividen atau penghasilan lain dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh wajib pajak: a) orang pribadi dalam negeri sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu; dan/atau b) badan dalam negeri” dinilai bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Sebab, pada norma baru disebutkan dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi di dalam negeri tidak lagi sebagai objek PPh (pajak penghasilan), sepanjang dividen tersebut dinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu paling singkat tiga tahun pajak, terhitung sejak tahun pajak dividen atau penghasilan lain diterima atau diperoleh. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 36 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 Tahun 2021 yang menjadi norma aturan turunan dari UU HPP.
Dengan kata lain, dividen berupa tabungan atau deposito yang disimpan di dalam negeri selama tiga tahun sudah bisa dikategorikan sebagai penghasilan yang dikecualikan dari objek PPh atau sederhananya akan menjadi objek yang dikenai PPh. Atas dasar hal tersebut, Pemohon menilai tidak adil jika penghasilan berupa gaji/honor/bonus yang diperuntukkan bagi pemenuhan kebutuhan sehari-hari para karyawan dikenai PPh, sedangkan dividen yang diterima pengusaha yang menginvestasikan kelebihan dana perusahaannya dalam bentuk saham tidak dikenai PPh.
Oleh karena itu, menetapkan penghasilan dividen dalam negeri yang diterima wajib pajak orang pribadi sebagai salah satu bukan objek PPh dengan syarat tertentu dianggap sebagai keputusan yang bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 dan bahkan dapat menimbulkan ketidakadilan dan perbedaan perlakuan wajib pajak orang pribadi pengusaha dengan wajib pajak orang pribadi lainnya seperti karyawan/pegawai sehingga perlu menghapus norma tersebut.(*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan