JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang pengujian Pasal 3 huruf g Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pada Selasa (5/11/2024) di Ruang Sidang Panel MK. Permohonan ini diajukan Masail Ishmad Mawaqif.
Agenda sidang yaitu pemeriksaan perbaikan permohonan Perkara Nomor 148/PUU-XXII/2024. Masail Ishmad Mawaqif (Pemohon) dalam persidangan menyatakan bahwa Pasal 3 huruf g UU Advokat bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2), dan Pasal 31 UUD NRI 1945.
"Untuk perbaikan, identitas Pemohon dianggap dibacakan. Pada bagian kewenangan MK, terdapat penambahan PMK seperti yang disarankan sebelumnya. Kami juga menambahkan putusan-putusan relevan, yaitu Putusan 106, 138, dan 79, di halaman enam. Pada bagian legal standing, terdapat beberapa penambahan pada poin huruf m di halaman 10," jelas Masail dalam persidangan yang dipimpin Wakil Ketua MK, Saldi Isra, bersama Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Arsul Sani.
Selanjutnya, Masail menguraikan alasan permohonannya. Pertama, ia menyatakan bahwa Pasal 3 ayat (1) huruf g bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1) UUD 1945 karena membatasi hak untuk mengembangkan diri berdasarkan pendidikan yang diperoleh. Kedua, pada halaman 13, ia berpendapat bahwa Pasal 3 ayat (1) bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) yang menjamin kesetaraan di hadapan hukum, khususnya dalam akses hukum. Ketiga, pada halaman 20, Pasal 3 ayat (1) huruf g dianggap bertentangan dengan Pasal 28H ayat (2) terkait kemudahan dan tindakan afirmatif bagi daerah dengan akses terbatas.
Keempat, pada halaman 23, Masail menilai Pasal 3 ayat (1) huruf g melanggar Pasal 31 ayat (1) yang menjamin hak pendidikan sebagai tanggung jawab pemerintah. Kelima, pada halaman 26 bahwa lembaga seperti kantor advokat, kejaksaan, pengadilan, kepolisian, dan kantor pemerintahan adalah instansi yang seharusnya dapat menjalankan fungsi pro justitia untuk kegiatan magang, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf g.
Baca juga:
Pelaksanaan Magang Bagi Calon Advokat Dinilai Tidak Jelas
Sebagai tambahan informasi, dalam sidang perdana perkara ini yang digelar di MK pada Rabu (23/10/2024), Masail menyatakan Pasal 3 huruf g UU Advokat bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2), dan Pasal 31 UUD NRI 1945.
Dalam kasus konkret, Masail menceritakan dirinya telah magang di bagian perekaman persidangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama tiga tahun berturut-turut. Dia beranggapan kegiatan magang dimulai sejak seorang telah menyelesaikan studi di fakultas hukum atau setelah melakukan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) atau setelah melakukan Ujian Profesi Advokat (UPA). Dari persyaratan tersebut, Masail telah melaksanakan PKPA sebagaimana disyaratkan Pasal 3 ayat (1) UU Advokat. Namun pada norma tersebut tidak dijelaskan secara tegas pada aturan turunannya waktu pelaksanaan secara pasti dari sebuah magang tersebut. Sehingga menimbulkan kebimbangan bagi setiap mahasiswa hukum dalam memulai kegiatan magang.
Hal yang lebih membingungkannya, selama ini aturan pelaksanaan magang diserahkan kepada organisasi advokat (OA), sebagaimana tertuang dalam Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Magang Advokat. Namun masih banyak OA yang belum mengatur secara jelas terkait aturan magang ini, bahkan banyaknya AO beserta kantor advokat menyulitkan Pemohon untuk mengajukan permohonan magang di salah satu kantor advokat yang berbeda latar belakang asal organisasi advokatnya.
“Untuk itu, Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 3 ayat (1) huruf g UU Advokat tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 sepanjang dimaknai “pelaksanaan magang dapat dilakukan pada instansi yang melaksanakan fungsi pro justitia,” ucap Masail saat membacakan salah satu petitum permohonannya.
Penulis: Utami Argawati.
Editor: N. Rosi.
Humas: Fauzan F.