BOGOR, HUMAS MKRI – Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 kian dekat, Mahkamah Konstitusi (MK) pumn terus berupaya meningkatkan pemahaman tentang hukum acara PHPU Kada melaluis Bimbingan Teknis Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Tahun 2024. Kali ini sejumlah 160 orang Advokat Angkatan II mendapatkan kesempatan untuk menimba ilmu dan berbagi pengalaman seputar penanganan perkara PHPKada di di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi Cisarua, Bogor pada Senin (28/10/2024).
Kegiatan yang diikuti sejumlah 160 advokat ini dibuka secara resmi oleh Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Fajar Laksono dari Aula Grha Konstitusi 3. Kegiatan pembukaan ini juga turut dihadiri oleh Muhamad Daud Berueh selaku Wakil Sekjend DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), Binsar Jon Vic selaku Vice Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI), Teguh Samudera selaku Ketua Umum Federasi Advokat Republik Indonesia (FERARI) dan Kores Tambunan selaku Sekjend FERARI, serta Indranas Gaho selaku Ketua Umum Perkumpulan Advokat dan Pengacara Nusantara (PERADAN) dan Hertanto Wijaya selaku Sekjend PERADAN.
Dikatakan Fajar bahwa Pilkada yang akan diselenggarakan pada 545 wilayah pada November 2024 merupakan event demokrasi yang harus dijaga bersama seluruh komponen bangsa Indonesia. Demokrasi yang mengedepankan kebebasan, maka harus ada koridor hukum guna menyelaraskan keberlangsungan pesta demokrasi agar sejalan dnegan ketentuan yang termuat dalam konstitusi.
“Jika tidak benar secara hukum, pemilihan kepala daerah itu dapat dinyatakan inkonstitusional. Maka di sinilah peran advokat memberikan keseimbangan dari proses demoktrasi yang mengandalkan pada mayoritas-isme ini. Kita boleh berbeda-beda secara profesi, semisal ada DPR, Presiden, MPR dan konstitusi memberikan tugas dari masing-masingnya dengan jelas. Kita diikat oleh tujuan bernegara yang sama, yakni mencapai tujuan nasional seperti tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 yang bukan hanya bersifat deklaratif atau pernyataan kemerdekaan. Akan tetapi juga programatik yaitu Pembukaan UUD 1945 itu menentukan arah ke mana dan bagaimana negara ini dikelola dalam mencapai tujuan nasionalnya. Inilah perlunya sinergisitas dan kolaborasi dalam kesempatan ini adalah antara MK dan para advokat dalam bimtek berbagai informasi terbaru dalam tata beracara di MK, di mana konkretnya advokat berperan dalam menyelaraskan antara demokrasi dan hukum,” jelas Fajar.
Kedudukan Advokat
Dalam laporan kegiatan ini, Mundiri selaku Kepala pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi menyampaikan bahwa advokat memiliki kedudukan setara dengan penegak hukum dalam rangka menjamin terciptanya keadilan hukum. “Oleh karenanya penting bagi Pusdik MK untuk mengajak para advokat dalam kegiatan bimtek ke-16 untuk sama-sama meningkatkan pemahaman dan menyamakan persepsi tentang hukum acara MK serta guna meningkatkan pengetahuan hukum acara MK dalam penyelenggaraan PHPKada,” sampai Mundiri.
Enam Motif Ajukan Perkara
Pada Sesi I, Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Fajar Laksono mengajak para peserta bimtek untuk memahami konsep “Mahkamah Konstitusi dan Dinamika Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur”. Dalam pengamatan Fajar selama mengikuti perkembangan perkara yang masuk ke MK selama masa-masa PHPU Kada, terdapat enam motif para pihak (Pemohon) dalam mengajukan perkara ke MK. Pertama, idealisme tinggi Pemohon karena merasa dirugikan atas hasil yang diperoleh pada pelaksanaan pemilihan. Sehingga, Pemohon cenderung serius mengajukan permohonan beserta dalil-dalil dan bukti yang kuat dengan selisih suara yang sedikit. Dengan demikian, Pemohon tersebut dapat membuktikan dalil-dalilnya. Kedua, Pemohon yang tidak siap kalah karena berdasarkan hitungan di atas kertas dari tim sukses Pemohon seharusnya menang. Ketiga, sudah paham telah mengalami kekalahan dengan selisih perolehan suara yang besar, namun akan merasa lebih terhormat jika kekalahan tersebut diputuskan oleh Mahkamah.
Berikutnya, motif keempat dari Pemohon mengajukan permohonan yang bersifat sistem coba-coba dengan dalil hanya asumsi disertai selisih perolehan suara yang sangat besar serta tidak dapat membuktikan dalil-dalilnya. Motif kelima berupa bentuk gertakan Pemohon kepada lawan politik, sehingga setelah mengajukan permohonan pihaknya akan menarik kembali permohonan sebelum disidangkan secara terbuka. Motif terakhir adalah menjalankan dukungan tim sukses yang memberikan dorongan agar perkara perselisihan diajukan ke MK, kendati disadari jelas bahwa selisih perolehan suaranya yang teramat besar dari pihak lawannya.
“Itu pandangan saya terhadap perkara-perkara yang masuk ke MK dalam PHP Kada dengan beberapa analisis atas beberapa cermatan juga dari media-media serta fenomena pada politik lokal. Artinya, permohonan yang ditarik kembali, yang bisa saja gertakan atau bisa juga karena tidak deal dengan advokat. Sehingga jelas Pemohon tidak melanjutkan perkaranya. Namun tantangannya di sini adalah bagaimana kemudian para advokat di sini nantinya dapat membuktikan dalil-dalil yang dibuat jika megang Pemohon. Maka dalilnya harus dibuktikan dengan alat bukti yang kuat dan bukan asumsi meski asumsi itu sifatnya bebas,” urai Fajar.
Sebagai informasi kegiatan bimtek ini dilaksanakan selama empat hari sejak Senin hingga Kamis (28 – 31 Oktober 2024) di Pusdik, Cisarua Bogor. Para peserta akan diberikan beberapa materi dari narasumber terbaik yang dihadirkan MK, di antaranya pada Sesi I akan dibahas tentang Mahkamah Konstitusi dan Dinamika Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2024. Pada Sesi II, para advokat akan diberikan penjelasan terkait Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2024.
Selanjutnya pada Sesi III, perwakilan Kepaniteraan MK akan memaparkan tentang Mekanisme, Tahapan dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2024. Kemudian pada Sesi IV, Tim IT MK akan menjelaskan mengenai Sistem Informasi Penanganan Perkara Elektronik. Inti dan sasaran dari bimtek yang utama berikutnya, para peserta pada Sesi V – VI akan diajak untuk memahami Teknik Penyusunan Permohonan Pemohon dan Keterangan Pihak Terkait dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 sekeligus praktik dalam beberapa kelas dengan didampingi para pembimbing dari MK. Usai serangkaian bimtek ini, hasil dari kelas prakti tersebut akan dinilai dalam Evaluasi Hasil Penyusunan Permohonan Pemohon dan Keterangan Pihak Terkait dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.(*)
Penulis : Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.