SEMARANG, HUMAS MKRI - Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyampaikan ceramah kunci pada Seminar Nasional dalam rangkaian Diponegoro Law Fair 2024. Seminar berlangsung di Auditorium Universitas Diponegoro (Undip) pada Ahad (27/10/2024).
Dalam ceramah bertajuk “Dissenting Opinion sebagai Wujud Independensi Fungsional Hakim,” Arief menyoroti pentingnya peran hakim dalam menjaga kebebasan dan integritas fungsional dalam pengambilan keputusan hukum. Ia menegaskan bahwa seorang hakim Mahkamah Konstitusi (MK) harus memahami secara mendalam nilai-nilai Pancasila dan prinsip bernegara, mengingat MK memegang peran strategis dalam menentukan arah kebijakan negara.
Arief juga menggarisbawahi pentingnya lembaga peradilan yang merdeka dan independen, serta menjaga konsistensi independensi fungsional hakim dan independensi anggaran sebagai refleksi negara demokrasi konstitusional. Menurutnya, Mahkamah Konstitusi adalah lembaga yang menjalankan kekuasaan kehakiman secara independen untuk menegakkan hukum dan keadilan, di mana setiap bentuk intervensi dalam urusan peradilan tidak diperbolehkan, kecuali dalam hal-hal yang diatur dalam UUD NRI Tahun 1945.
Arief menambahkan bahwa Indonesia kini menganut sistem hukum campuran antara civil law dan common law, terutama dengan hadirnya MK yang memungkinkan adanya perbedaan pendapat atau dissenting opinion dalam putusan sebagai sesuatu yang wajar. Ia menyebutkan bahwa dissenting opinion penting untuk memberikan sudut pandang berbeda yang bisa menjadi bahan kajian publik dan merupakan bentuk pertanggungjawaban hakim kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Di akhir ceramahnya, Arief mengajak para peserta untuk menjalankan hukum dengan sebaik-baiknya dan mengingatkan agar kaum intelektual menjadi kompas yang mengarahkan perubahan positif tanpa terjebak pada kekuasaan. Ia juga mengingatkan mahasiswa untuk menjaga negara hukum yang benar, khususnya dalam mengawasi Pilkada agar masyarakat dapat memilih pemimpin yang benar demi kebaikan daerah dan bangsa. "Semoga Indonesia semakin maju dan lebih baik," tutup Arief.
Untuk diketahui, seminar nasional tersebut merupakan salah satu rangkaian kegiatan Diponegoro Law Fair 2024 yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Diponegoro. Pada 2024, seminar ini hadir dengan mengusung tema “Peranan Dissenting Opinion sebagai Katalisator Perubahan dalam Membentuk Putusan MK dan Diskursus Publik.”
Selain seminar, juga digelar beberapa lomba. Pertama, Lomba Debat Hukum Nasional. Juara I diraih H. Nani Wartabone (Universitas Gadjah Mada), Juara II Teuku Umar (Universitas Indonesia), Best Speaker, Anika Minerva Pramono, H. Nani Wartabone.
Kedua, Contract Drafting and Negotiation Competition. Juara I Turangga (Universitas Indonesia), Juara II Wijayakusuma (Universitas Trisakti), Juara III Singasari (Universitas Gadjah Mada), dan Best Contract: Wijayakusuma (Universitas Trisakti).
Ketiga, Lomba Karya Tulis Ilmiah. Juara I Anandita (Universitas Sebelas Maret), Juara II Byandra (Universitas Airlangga), Juara III Chitrangada (Universitas Islam Bandung), dan Best Paper, Byandra (Universitas Airlangga). Sedangkan juara umum Diponegoro Law Fair 2024 diraih Universitas Indonesia.
Penulis: Utami Argawati.
Editor: N. Rosi.