BEKASI, HUMAS MKRI – Guna mendukung tata kelola dan manajemen sistem pemerintahan berbasis elektronik secara nasional, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Konsinyering Pemutakhiran Metadata Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) pada Rabu (23/10/2024) di Bekasi, Jawa Barat.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan didampingi Inspektur MK Sigit Purnomo yang pernah menjabat sebagai Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi. Dalam agenda ini, pegawai dari perwakilan setiap unit kerja menyimak serangkaian paparan yang disajikan oleh narasumber Perwita Sari dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.
Berbicara Arsitektur SPBE, tak lepas dari Sistem Informasi Arsitektur (SIA) Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang digagas oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Sistem ini dibuat untuk mengakselerasi keterpaduan layanan digital, sehingga tercipta layanan SPBE yang terintegrasi secara nasional.
Dalam pembukaannya, Sekjen MK Heru Setiawan mengatakan menghadapi kondisi global saat ini, penggunaan teknologi informasi dan komunikasi dalam tata kelola pemerintahan bukan lagi menjadi suatu pilihan, tapi sudah menjadi keharusan. Tidak dapat dipungkiri bahwa penggunaan teknologi informasi dan komunikasi mampu menjadi pendukung dalam kegiatan pemerintahan, baik dalam kegiatan administrasi pemerintahan maupun pelayanan publik yang diharapkan mampu meningkatkan efektivitas dan efisiensi layanan pemerintahan. Hal ini menjadi tujuan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang di dalamnya memuat pengaturan mengenai penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna.
“Berbagai penerapan SPBE atau yang lebih dikenal dengan istilah e-government (e-gov) ataupun digital government telah dihasilkan oleh berbagai instansi di pusat maupun di daerah. Dan untuk lebih mematangkan penerapan SPBE di setiap instansi diperlukan adanya arsitektur SPBE yang merupakan penerapan Enterprise Architecture dengan kekhasan Indonesia (id.EA) sebagaimana ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2022 tentang Arsistektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Nasional. Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa kerangka kerja SPBE Nasional disusun berdasarkan kerangka kerja SPBE sebagai panduan penerapan dan pengelolaan SPBE nasional. Dengan tujuan mewujudkan keterpaduan antar struktur di dalam Arsitektur SPBE, maka di dalam penyusunan Arsitektur SPBE Nasional memerhatikan keselarasan program pembangunan nasional yang didasarkan pada RPJMN 2020-2024, pengarusutamaan transformasi digital, kebijakan Satu Data Indonesia, serta arah kebijakan dan strategi SPBE,” ucapnya.
Untuk itulah, Arsitektur SPBE Nasional menjadi alat (tools) yang penting untuk menjalankan proses bisnis pemerintahan dengan baik dalam upaya meningkatkan layanan pemerintah kepada publik dan layanan administrasi pemerintahan. Arsitektur SPBE menjadi blueprint atau cetak biru dalam pengembangan sistem pemerintahan berbasis elektronik. Dengan adanya arsitektur, pengembangan SPBE menjadi lebih terarah, terintegrasi, dan menghindari duplikasi sistem. Arsitektur SPBE memiliki pola yang dapat menghasilkan layanan digital terintegrasi, dimulai dengan melakukan identifikasi layanan terintegrasi dari domain proses bisnis, domain data dan informasi, serta domain layanan SPBE, yang selanjutnya akan didukung oleh aspek teknologi informasi dan komunikasi melalui domain aplikasi SPBE, infrastruktur SPBE, dan keamanan SPBE.
Akhirnya Heru berharap kepada para pegawai setelah mengikuti kegiatan Pemutakhiran Metadata Arsitektur SPBE di lingkungan MK, dapat memahami dan menguasai Arsitektur SPBE di lingkungan MK sehingga mempermudah seluruh proses bisnis yang didasarkan pada arsitektur SPBE. “Selain itu, kami juga berharap peserta nantinya juga memahami Arsitektur SPBE yang diterapkan melalui pengintegrasian seluruh penyelenggaraan pemerintahan secara elektronik, dengan menggambarkan secara terpadu, pada seluruh domain di dalamnya, sehingga memberikan kemudahan dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas yang diharapkan. Dari pemutakhiran metadata arsitektur SPBE diharapkan tersusun Arsitektur SPBE di lingkungan Mahkamah Konstitusi yang terkini melalui evaluasi serta proses pengisian Sistem Informasi Arsitektur (SIA),” tutupnya.
Sementara, Sigit Purnomo menjelaskan Arsitektur SPBE merupakan mandatori dari Perpres 132 tahun 2022 tentang Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Nasional, sehingga setiap IPPD (Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah) wajib menerapkan arsitektur SPBE termasuk Mahkamah Konstitusi. Sebagaimana penjelasan dari Kementerian PANRB, setiap IPPD wajib melakukan pengisian Arsitektur SPBE ke dalam Aplikasi SIA SPBE V2 paling lambat akhir Oktober 2024 sudah harus diisi. Disamping itu Arsitektur SPBE merupakan komponen komposit dari penilaian Reformasi Birokrasi (RB). Komponen komposit yang menjadi tugas dan tanggung jawab di Pustik adalah Indek SPBE dan Arsitektur SPBE.
“Perlu kita pahami bersama bahwa Arsitektur SPBE ibarat arsitektur sebuah rumah. Sama halnya dengan rumah yang kita tinggali, arsitektur SPBE sangatlah penting, karena memberikan gambaran menyeluruh tentang struktur, desain, dan komponen yang membentuk sistem elektronik pemerintahan. Dengan arsitektur yang baik, kita akan lebih mudah untuk melakukan renovasi, perbaikan, atau perawatan sistem tersebut di masa depan. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kita untuk terus memutakhirkan dan menyempurnakan metadata arsitektur SPBE, sehingga implementasi sistem peradilan berbasis elektronik bisa semakin optimal, terukur, dan sesuai dengan standar terbaik,” jelasnya.
Sebagai informasi, paparan materi dari narasumber disajikan dalam empat sesi, yakni Sesi I membahas Status Arsitektur SPBE MK yang langsung dipandu oleh Adhiawan Soegiharto dan Deki Satria dari PT. Wijaya Digital System. Pada Sesi II mengulas tentang Proses dan status pemutakhiran Arsitektur SPBE MK; pada Sesi III membahas Bisnis proses dengan standar Bisnis Proses Manajemen Notasi; dan pada Sesi IV Pengisian BPMN ke SIA.(*)
Penulis: Bayu Wicaksono
Editor: Lulu Anjarsari P.