JAKARTA, HUMAS MKRI - Pemohon tidak perlu khawatir bahwa hak konstitusionalnya akan terlanggar dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Sebab pada faktanya UU ASN yang terkait dengan hak pegawai honorer tetap ada dan tetap mengakomodir hak para tenaga honorer.
Demikian pertimbangan hukum Putusan Nomor 119/PUU-XXII/2024 yang dibacakan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah. Sidang pengucapan putusan tersebut digelar pada Rabu (16/10/2024) di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan perkara ini diajukan Dhisky yang mengujikan Pasal 66 UU ASN.
Pasal 66 UU ASN menyatakan, “Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN.”
Mahkamah menyatakan norma Pasal 66 UU ASN pada pokoknya mengatur tenggat waktu penyelesaian penataan pegawai non-ASN paling lambat Desember 2024. Sehingga instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN, selain pegawai ASN dan PPPK terhitung sejak UU ASN mulai berlaku termasuk bagi guru honorer. Mengutip kembali Putusan MK Nomor 9/PUU-XIII/2015 yang diucapkan pada 15 Juni 2016, Mahkamah dalam putusan tersebut telah mempertimbangkan keberadaan PPPK dalam UU ASN yang tidak hanya mengakomodir pelamar umum, tetapi juga hak dari pegawai honorer, sepanjang yang bersangkutan memenuhi kualifikasi yang dibutuhkan pemerintah.
Dengan demikian, sambung Guntur, terhitung sejak UU ASN berlaku mulai 31 Oktober 2023 telah memberikan kepastian hukum yang adil dan perlindungan hukum yang tidak bersifat diskriminatif. Sehingga tidak bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (2), pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI 1945, bukan sebagaimana didalilkan oleh Pemohon.
Oleh karena itu, maka dalil-dalil permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. “Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan Nomor 119/PUU-XXII/2024.
Baca juga:
Guru Honorer Pertanyakan Ketidakpastian Penataan Pegawai Non-ASN
Guru Honorer Sempurnakan Dalil Ketidakpastian Penataan Pegawai Non-ASN dalam UU ASN
Sebagai tambahan informasi, Dhisky (Pemohon) adalah guru honorer dan telah mengajar sejak 2020 hingga saat ini. Pemohon juga telah mendapatkan PTK Dapodik ID dan masuk dalam pembagian tugas guru dalam kegiatan proses belajar mengajar. Namun, Pemohon belum mendapatkan Nomor Unit Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
Pada Sidang Pendahuluan yang digelar di MK, Selasa (17/9/2024) lalu, Pemohon melalui kuasa hukumnya, Viktor Santoso Tandiasa mengatakan Pasal 66 UU ASN bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
Pada 2022 lalu Pemohon tidak bisa mengikuti seleksi PPPK guru karena data dapodik tidak dapat diverifikasi langsung dalam akun Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN). Kemudian pada 2023 Pemohon kembali mendaftar PPPK guru, namun kembali terkendala karena SSCASN terkunci dan hanya bisa melamar di sekolah induk, tetapi Pemda tidak membuka formasi. Berpedoman pada norma yang ada, Pemohon pada Desember 2024 belum berstatus ASN ataupun PPPK. Sehingga dapat dipastikan Pemohon akan diberhentikan sebagai pegawai non-ASN.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi
Humas: Tiara Agustina.