BEKASI, HUMAS MKRI - Dalam rangka optimalisasi dan efektivitas pelaksanaan anggaran atas pekerjaan yang belum diselesaikan pada akhir tahun, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Konsinyering Monitoring dan Evaluasi Penyerapan Anggaran Triwulan III dan Percepatan Anggaran Triwulan IV Tahun 2024, pada Rabu (16/10/2024) di Gedung Serba Guna MK, Bekasi, Jawa Barat. Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan membuka secara resmi kegiatan yang diikuti oleh 71 pegawai struktural dan fungsional MK ini. Heru dalam sambutannya menyatakan pentingnya bagi setiap unit kerja untuk membahas kendala yang ditemui dalam penyerapan anggaran pada penghujung 2024.
“Dengan demikian optimalisasi pelaksanaan anggaran pada akhir tahun dapat tertuang dengan baik sesuai dengan mekanisme pelaksanaan anggaran yang telah ditentukan peraturan yang berlaku. Sehingga setiap kegiatan yang dilakukan dan dianggarkan, benar-benar tertuang dalam laporan yang sebagaimana mestinya, ” sampai Heru.
Sementara itu, Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan MK Tatang Garjito dalam laporan kegiatan mengatakan agenda pada dua hari ini akan menghadirkan narasumber dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Hal ini guna mendapatkan arahan yang jelas dan terarah mengenai langkah akhir tahun yang harus dilakukan dalam pengelolaan keuangan sebagai wujud pertanggungjawaban akhir pada tahun anggaran 2024. “Sehingga, diharapkan para pejabat terkait dengan pengelolaan anggaran ini dapat menyerap pengetahuan dan mendiskusikan kendala yang dimungkinkan untuk diselesaikan segera pada kesempatan ini,” jelas Tatang.
Mekanisme Pelaksanaan Anggaran
Kegiatan menghadirkan dua narasumber dari KPPN yakni Sri Utami dan Slamet Hidayat. Dalam paparan dan diskusi ini, diulas secara menyeluruh terkait PMK Nomor 109 Tahun 2023 Tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Atas Pekerjaan Yang Belum Diselesaikan Pada Akhir Tahun Anggaran.
Dalam pelaksanaan aturan ini terhubung pula dengan menjaga prinsip pembayaran setelah barang/jasa diterima, sehingga terhadap pelaksanaan anggaran atas pekerjaan yang belum diselesaikan pada akhir tahun anggaran, maka dibuka Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA). Hal ini, sambung Slamet, diperlukan untuk menampung dana dalam rangka penyelesaian pekerjaan tersebut.
“Jika terdapat pekerjaan yang tidak selesai, namun tidak memenuhi kriteria RPATA maka pengajuan lanjutan pekerjaan atas prestasi pekerjaan yang belum selesai itu kembali pada pedoman pada ketentuan masing-masing PMK atau peraturan perundang-undangan sesuai sumber pendanaannya,” jelas Slamet.
Untuk diketahui, kegiatan rapat dan diskusi monitoring serta evaluasi penyerapan anggaran triwulan III dan percepatan anggaran triwulan IV tahun 2024 di lingkungan MK ini diagendakan berlangsung dua hari, Rabu–Kamis (16–17/10/2024). Kegiatan ini diikuti 71 peserta yang terdiri atas pejabat struktural dan fungsional serta pegawai terkait dengan pengelolaan anggaran di MK.
Dalam kegiatan ini, para peserta rapat melaporkan capaian anggaran yang telah dituangkan pada pagu anggaran. Kemudian dilanjutkan dengan pembahasan mendalam terkait hal-hal penting sehubungan dengan capaian penggunaan anggaran yang harus dipertanggungjawabkan secara benar kepada negara. Oleh karenanya, melalui agenda ini diharapkan semua pihak yang menyusun laporan dapat sama-sama menyinergikan dan menyelaraskan capaian anggaran yang telah diejawantahkan dalam setiap program kerja di MK.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi.