JAKARTA, HUMAS MKRI - Dalam rangka memperkaya pengetahuan di bidang hukum konstitusi, khususnya terkait isu-isu hukum keluarga, sejumlah mahasiswa Hukum Keluarga IAIN Syekh Nurjati Cirebon mengunjungi Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (7/10/2024). Rombongan disambut hangat oleh Asisten Ahli Hakim Konstitusi Suryo Gilang Romadlon, di Ruang Delegasi Gedung I MK.
Dalam paparannya, Suryo Gilang Romadlon yang akrab disapa Gilang menyampaikan MK dalam menjalankan kewenangannya diakomodir oleh konstitusi di Pasal 24C. “Dalam menjalankan kewenangannya MK juga beberapa kali memberikan pemaknaan. MK tidak serta merta melakukan pengujian saja, tetapi di putusannya terdapat beberapa penafsiran atau pemaknaan.
Gilang menegaskan bahwa MK bertindak sebagai 'The Final Interpreter of Constitution'. Meskipun tidak semua permohonan dikabulkan, putusan-putusan MK seringkali mengandung interpretasi konstitusional yang mendalam. Sebagai ilustrasi, dalam putusan terakhir, Mahkamah Konstitusi telah memberikan analisis yang cermat terhadap makna frasa 'barangsiapa' dalam KUHP, yang memiliki implikasi signifikan terhadap kasus-kasus perebutan hak asuh anak.
“Di putusan terakhir ada juga nilai-nilai yang dapat di-highlight oleh teman-teman bagaimana sikap MK terhadap frasa 'Barangsiapa' di dalam KUHP yang nantinya dirasakan oleh orang tua yang mengalami perebutan hak asuh anak,” jelasnya.
Gilang menambahkan bahwa pada 2010, MK pernah mengabulkan permohonan terkait hak keperdataan anak di luar nikah. Pemohon berargumen bahwa anak-anak yang lahir di luar perkawinan seringkali mengalami diskriminasi dan kehilangan hak-hak keperdataannya. Melalui putusannya, MK menegaskan bahwa semua anak, termasuk anak di luar nikah, memiliki hak yang sama di hadapan hukum dan berhak mendapatkan perlindungan negara.
“Negara berposisi sebagai administrator jadi negara memang sejatinya untuk mencatat. Dalam konteks perkara di MK, maka hak-hak keperdataan anak-anak ini harusnya diberikan oleh negara dan dicatat. Nah MK masuk memberi pemaknaan sepanjang dapat dibuktikan ayah biologisnya. Sehingga anak ini mempunyai hak yang sama dengan anak-anak lain, tidak ada diskriminasi. MK cukup concern memikirkan anak-anak ini,” terang Gilang.
Di akhir paparannya Gilang berharap materi yang telah disampaikan dapat bermanfaat untuk para mahasiswa yang hadir. Menurutnya, membahas hukum keluarga menjadi lebih menarik. (*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.