JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) pada Kamis (03/10/2024). Permohonan ini diajukan Perkumpulan Asosiasi Desa Bersatu (Pemohon I) bersama tiga kepala desa (Pemohon II-Pemohon IV).
Sejatinya agenda sidang hari ini yakni mendengarkan keterangan DPR dan Presiden/Pemerintah. Namun, DPR tidak. Sedangkan Pemerintah menyatakan belum siap memberikan keterangan. Dengan demikian, MK menunda persidangan ini dan dibuka kembali pada Kamis, 24 Oktober 2024 pukul 10.30 WIB.
“Mahkamah mendapatkan dua surat dari dua lembaga tersebut bahwa keterangannya belum bisa disampaikan karena masih minta diberikan waktu penundaan untuk memfinalisasikan keterangannya, dan kalau DPR minta dijadwal ulang karena sedang ada penggantian pimpinan dan anggota,” ujar Ketua MK Suhartoyo didampingi tujuh hakim konstitusi di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta Pusat.
Sementara, Presiden/Pemerintah yang diwakili Koordinator Penyelesaian Sengketa Peraturan Perundang-undangan Bidang Politik, Hukum, dan HAM Kementerian Hukum dan HAM Purwoko mengatakan, pihaknya belum dapat menyelesaikan keterangan Presiden yang akan disampaikan dalam persidangan. Pihaknya juga mengaku memerlukan koordinasi untuk memfinalisasi keterangan tersebut.
“Benar kami mengajukan permohonan penundaan karena keterangan Presiden kami masih memerlukan finalisasi dan koordinasi,” kata Purwoko.
Baca juga:
Kades AMJ November 2023-Januari 2024 Minta Perpanjangan
Pemohon Uji UU Desa Minta Prioritas Pemeriksaan
Sebagai informasi, Perkara Nomor 107/PUU-XXII/2024 diajukan Perkumpulan Asosiasi Desa Bersatu (Pemohon I) bersama tiga kepala desa (Pemohon II-Pemohon IV). Para Pemohon merasa dirugikan akibat materi Pasal 118 huruf e UU Desa. Norma tersebut tidak menyebutkan kepala desa yang periode jabatannya berakhir pada November 2023, Desember 2023, serta Januari 2024 juga diperpanjang masa jabatannya.
Para Pemohon juga mengajukan provisi agar MK menjadikan permohonan ini sebagai prioritas pemeriksaan untuk memberikan perlindungan hak konstitusional dan meminimalisasi kerugian konstitusional para Pemohon akan terjadi.
Menurut para Pemohon, UU Desa seharusnya dapat mengakomodasi para kepala desa yang akhir masa jabatannya pada November, Desember 2023, dan Januari 2024 untuk mendapatkan perpanjangan masa jabatan selama dua tahun. Namun, norma a quo hanya menyebutkan kepala desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan Februari 2024 dapat diperpanjang sehingga bagi para Pemohon tidak ada kepastian hukum.
Persoalan dimaksud menurut para Pemohon, terjadi akibat penafsiran sendiri oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) atas Pasal 118 huruf e UU Desa. Mendagri melalui surat edaran Nomor 100.3.5.5/2625/SJ tertanggal 5 Juni 2024 tidak mengartikan frasa dalam ketentuan norma a quo termasuk kepada para kepala desa yang masa jabatannya berakhir di November 2023, Desember 2023, dan Januari 2024.
Namun, akibat surat edaran Mendagri, para Pemohon menyatakan pihaknya merasa dirugikan konstitusionalnya karena kepala desa yang AMJ pada November 2023, Desember 2023, dan Januari 2024 tidak mendapatkan perpanjangan masa jabatan sebagaimana ketentuan Pasal 118 huruf e UU Desa. Padahal, kata para Pemohon, berulang kali ditegaskan pimpinan DPR RI bahwa yang dimaksud pasal a quo adalah kepala desa yang akhir masa jabatannya pada November 2023, Desember 2023, dan Januari 2024 sampai dengan Februari 2024.
Menurut para Pemohon, pimpinan DPR RI melakukan rapat koordinasi yang dihadiri Sekretaris Jenderal Kemendagri, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Deputi Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, Kepala Badan Keahlian Sekjen DPR RI, serta dua organisasi desa yaitu Apdesi dan Aksi. Dalam rapat tersebut salah satunya disepakati Pasal 118 huruf e mengakomodasi para kepala desa yang AMJ pada November 2023, Desember 2023, dan Januari 2024 sedang tidak menjadi terdakwa atau mengundurkan diri.
Namun, Mendagri pada 14 Januari 2023 mengeluarkan surat edaran nomor 100.3.5.5/244/SJ perihal pelaksanaan pemilihan kepala desa pada masa pemilu dan pilkada serentak tahun 2024 yang pada pokoknya berisi tentang pemilihan kepala dera dapat dilaksanakan sebelum 1 November 2023 atau dapat dilaksanakan setelah selesainya tahapan pemilu dan pilkada 2024. Dengan dikeluarkannya surat edaran mendagri tersebut kepala desa yang AMJ mulai dengan November, Desember 2023, dan Januari 2024 tidak dapat mengikuti proses pemilihan kepala desa, sehingga Pemohon I meminta agar mendagri memberikan penegasan kepada Bupati dan Walikota agar dilakukan pemilihan kepala desa dipercepat sebelum November 2023 dengan alasan beririsan adanya tahapan pemilu secara serentak, tetapi penegasan dari mendagri kepada bupati atau walikota tidak berjalan sehingga hal tersebut merugikan Pemohon II, III dan IV dan 2.181 para kepala desa yang AMJ pada November, Desember 2023 dan Januari 2024.
Dalam petitumnya, para Pemohon memohon kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 118 huruf e UU 3/2024 yang berbunyi, “Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan undang-undang ini” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Para Pemohon ingin pasal a quo dimaknai menjadi, “Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya mulai dari Bulan November, Desember 2023, Januari 2024, dan bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan Ketentuan Undang-undang ini.”
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: Nur R.
Humas: Raisa Ayuditha Marsaulina.