JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahasiswa Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang (UIN Malang) mengunjungi Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (03/10/2024). Mereka belajar mengenai konstitusi sekaligus seluk-beluk MK bersama Asisten Ahli Hakim Konstitusi Zaka Firma Aditya.
Zaka menjelaskan sejumlah kewenangan MK di antaranya MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar (UUD). Setiap warga negara dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945.
“Kalau teman-teman merasa ada pasal atau dalam undang-undang itu yang dirasa bias atau tidak jelas, ini multitafsir, bisa diajukan ke Mahkamah Konstitusi, tanpa biaya sepeser pun, dan pengajuannya pun tidak harus langsung datang ke MK tetapi bisa menggunakan sistem elektronik (online),” ujar Zaka di Ruang Delegasi MK, Jakarta Pusat.
Selain itu, MK berwenang memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan UUD; memutus pembubaran partai politik; dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum (pemilu). MK kemudian mendapatkan kewenangan tambahan untuk memutus perselisihan tentang hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) karena pilkada masuk rezim pemilu.
“Tahun ini kita lakukan di bulan Maret sampai dengan Juni kemarin kita lakukan memutus sengketa hasil pemilu presiden dan wakil presiden, legislatif, dan kemudian DPD juga. Nanti di bulan Desember kita juga akan memutus sengketa pemilu kepala daerah,” kata Zaka.
MK juga wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan presiden dan/atau wakil presiden menurut UUD. Pelanggaran dimaksud disebutkan dan diatur dalam ketentuan Pasal 7A UUD 1945 yaitu melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.
Namun, proses pemakzulan atau impeachment tidak mudah dan membutuhkan waktu lama. Sampai saat ini pun, MK belum pernah memberikan putusan atas pendapat DPR untuk melakukan proses pemakzulan dimaksud. MK juga belum pernah memutus pembubaran partai politik yang dimohonkan pemerintah.
Selain diskusi, para mahasiswa juga berkesempatan berkunjung ke Pusat Sejarah Konstitusi (Puskon) MK. Puskon merupakan wahana edukasi yang mendokumentasikan dinamika perjalanan sejarah konstitusi dan Mahkamah Konstitusi yang ditampilkan melalui perpaduan informasi, seni dan teknologi. Puskon terletak di lantai 5 dan lantai 6 Gedung 1 MK dengan luas 1.462 m2 yang terbagi dalam delapan zona. Lantai 5 dimulai dari zona Pra Kemerdekaan hingga zona Perubahan UUD 1945, sedangkan lantai 6 merupakan zona Mahkamah Konstitusi.
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: N. Rosi.