JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) melaksanakan pengangkatan dan pemindahan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, dan Jabatan Pengawas. Sebanyak 20 pegawai diberi amanat dengan mengemban jabatan baru.
Hal tersebut tertuang dalam Petikan Keputusan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Nomor 359 Tahun 2024 tentang Pengangkatan dan Pemindahan PNS dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK. Sebelum memangku jabatan baru, para pegawai itu pun dilantik dan mengucap sumpah pada Selasa (01/10/2024) di Aula Gedung 1 MK, Jakarta Pusat dipimpin langsung Sekjen MK Heru Setiawan.
"Saya percaya bahwa Saudara-Saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan," ujar Heru.
Naskah sumpah dibacakan Heru yang kemudian diucap ulang para pegawai yang dilantik. Mereka secara bersamaan bersumpah akan menjaga integritas, disiplin, berdedikasi, dan profesional, serta tidak menyalahgunakan kewenangan dan menghindarkan diri dari perbuatan tercela.
Usai pengucapan sumpah, Ketua MK Suhartoyo memberikan sambutannya. Dia mengatakan, Sekjen MK selaku pembina kepentingan harus memahami kondisi personil dan unit kerja di MK, sehingga pelaksanaan promosi maupun mutasi pegawai dilakukan profesional.
"Memilih orang yang betul-betul bisa ditempatkan sesuai dengan kapabilitasnya," kata Suhartoyo.
Menurutnya, perpindahan jabatan pegawai ini dilakukan sebagai bentuk penyegaran demi peningkatan capaian organisasi dalam proyeksi MK selanjutnya. Suhartoyo berharap, para pegawai lebih memahami tugas dan fungsi masing-masing unit kerja agar visi dan misi serta tujuan MK dicapai dengan efektif dan efisien, termasuk meningkatkan kinerja setiap pegawai.
Para pegawai yang dilantik dengan jabatan baru tersebut antara lain Budi Wijayanto sebagai Kepala Biro Umum; Kurniasih Panti Rahayu sebagai Kepala Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, dan Pengelolaan Perpustakaan; Mundiri sebagai Kepala Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi; Nanang Subekti sebagai Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi; Pan Mohamad Faiz Kusuma W sebagai Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol; Sigit Purnomo sebagai Inspektur; Jefriyanto sebagai Kepala Bidang Penelitian dan Pengkajian Perkara; Johan Yustisianto sebagai Kepala Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol; Budi Hari Wibowo sebagai Kepala Bidang Sistem Informasi dan Layanan Data; Mastiur Afrilidiany Pasaribu sebagai Kepala Bagian Umum; Santhy Kustrihardiani sebagai Kepala Bidang Program dan Penyelenggaraan; Annisa Lestari sebagai Kepala Sub Bagian Organisasi dan Tata Laksana; Ardhiansyah Salim sebagai Kepala Sub Bagian Akuntansi dan Laporan Barang Milik Negara; Dewi Hastuti sebagai Kepala Sub Bagian Tata Usaha Inspektorat; Hasri Puspita Ainun sebagai Kepala Sub Bagian Kerjasama Luar Negeri; Intan Yuri Susanti sebagai Kepala Sub Bagian Tata Usaha Pimpinan ;Kin Isura Ginting sebagai Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kepaniteraan; Medi Kurniadi sebagai Kepala Sub Bagian Sarana dan Prasarana; Mutia Fria Darsini sebagai Kepala Sub Bagian Pelayanan Teknis Persidangan; serta Santi Widiastuti sebagai Kepala Sub Bidang Program dan Evaluasi.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.