JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahasiswa Program Studi Hukum Tata Negara Fakultas Syariah UIN K.H. Abdurrahman Wahid (UIN Gus Dur) Pekalongan melakukan kunjungan ke Mahkamah Konstitusi (MK), pada Selasa (24/09/2024). Kunjungan diikuti 150 mahasiswa Prodi HTN Fasya Gus Dur dan dosen pendamping.
Kunjungan tersebut diterima Intan Permata Putri, Asisten Ahli Hakim Konstitusi. Intan mengajak para mahasiswa berkenalan dengan peran dan fungsi MK. Memulai pemaparan, Intan menjelaskan dasar hukum pembentukan MK berikut tugas dan fungsi MK sebagai lembaga peradilan konstitusi yang termuat dalam Pasal 24C ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945.
Selanjutnya Intan membahas tentang bagaimana MK mengadili kecurangan perolehan hasil akhir dari penyelenggaraan pemilu dan pilkada. Intan menjelaskan, jika dalam proses pemilihan yang telah diselenggarakan Komisi Pemilu Umum (KPU) terbukti adanya kecurangan, maka MK dapat menyatakan putusan sela. Dengan kata lain, MK dapat memerintahkan penghitungan suara ulang di hadapan hakim konstitusi secara langsung atau dapat pula memerintahkan KPU untuk melakukan penghitungan ulang dengan jajarannya. Bahkan MK pun dapat memerintahkan kepada penyelenggara pemilu untuk melaksanakan pemungutan suara ulang.
Intan mengungkapkan, tahun 2024 MK disibukkan dengan penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden, serta PHPU anggota legislatif. Saat ini, MK bersiap menghadapi perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP Kada).
Setelah mendengarkan pemaparan materi, para mahasiswa mengikuti tur ke Pusat Sejarah Konstitusi (Puskon) MK. Puskon merupakan wahana edukasi yang mendokumentasikan dinamika perjalanan sejarah konstitusi dan Mahkamah Konstitusi yang ditampilkan melalui perpaduan informasi, seni dan teknologi. Puskon terletak di lantai 5 dan lantai 6 Gedung 1 MK dengan luas 1.462 m2 yang terbagi dalam delapan zona. Lantai 5 dimulai dari zona Pra Kemerdekaan hingga zona Perubahan UUD 1945, sedangkan lantai 6 merupakan zona Mahkamah Konstitusi.
Penulis: Utami Argawati.
Editor: N. Rosi.