THAILAND, HUMAS MKRI - Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) Suhartoyo menghadiri rangkaian acara the 6th AACC (Association of Asian Constitutional Courts and Equivalent Institutions) Congress 2024, dengan tema “The Constitutional Courts and Equivalent Institutions in Strengthening Constitutional Justice for Sustainable Society” yang diselenggarakan di Bangkok, Thailand, pada Rabu – Kamis (18 – 19/9/2024).
Kongres AACC yang dibuka secara resmi pada Rabu (18/9/2024) oleh Penasihat Raja Thailand, Atthaniti Disatha-amnarj dihadiri oleh 15 lima belas negara anggota dan 3 delegasi tamu yang berasal dari Venice Commision, Asosiasi Mahkamah Konstitusi se-Afrika (Conference on Constitutional Jurisdiction of Africa), dan Asosiasi Mahkamah Konstitusi berbahasa Spanyol (Conferencia Iberoamericana de Justicia Constitucional).
Kegiatan kongres terdiri dari dua rumpun acara yaitu rumpun konferensi guna pertukaran pengalaman dan pikiran antar hakim konstitusi serta Board of Members Meeting (BoMM) yang terbatas hanya untuk anggota AACC guna membahas beberapa hal penting terkait dengan pengorganisasian asosiasi dan finalisasi deklarasi Bangkok sebagai hasil dari kongres.
Dalam konferensi yang berlangsung di Hotel Athenee Luxury-Bangkok, Suhartoyo didapuk menjadi pembicara di sesi pertama, dengan membawakan paparan berjudul “Peran Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Dalam Menegakkan Prinsip Pembangunan Berkelanjutan”. Di hadapan seluruh peserta kongres, Suhartoyo menjelaskan ihwal perkara Nomor 35/PUU/2023 yang mana Mahkamah coba menerangkan pemahaman masyarakat Indonesia, dimana potensi sumber daya alam merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang berfungsi sebagai penopang kedaulatan bangsa. Oleh karenanya, Mahkamah Konstitusi meyakini bahwa pulau-pulau kecil yang berada di sepanjang wilayah Indonesia serta wilayah pesisir haruslah dilestarikan untuk generasi sekarang maupun generasi yang akan datang.
Suhartoyo menambahkan bahwa pemanfaatan pulau-pulau kecil dan wilayah pesisir harus memenuhi persyaratan kumulatif sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yaitu Memenuhi persyaratan pengelolaan lingkungan hidup; memperhatikan kemampuan dan keberlanjutan sistem pengelolaan air setempat; menggunakan teknologi ramah lingkungan; dan memperhatikan peraturan perundang-undangan terkait pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya.
“Perwujudan kesejahteraan rakyat sangat bergantung pada kelestarian sumber daya alam dan ekosistem yang sehat, sehingga penting untuk menjaga pembangunan berkelanjutan yang adil dan ramah lingkungan,” tutup Suhartoyo.
Kehadiran Ketua MKRI pada kongres AACC kali ini diterima langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Thailand yang juga adalah Presiden AACC Nakharin Mektairat, juga oleh Wakil Duta Besar Republik Indonesia untuk kerajaan Thailand, Fuad Adriansyah. (*)
Penulis: AES/NL
Editor: Lulu Anjarsari P.