JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang Pengujian materiil Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) pada Selasa (21/08/2024). Permohonan Perkara Nomor Perkara 92/PUU-XXII/2024 ini diajukan oleh 14 calon kepala desa (Cakades) terpilih dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di Kabupaten Konawe Selatan tanggal 24 September 2023.
Berlakunya Pasal 118 huruf e UU Desa yang mengatur perpanjangan masa jabatan Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya hingga Februari 2024 telah menyebabkan kerugian konkret dan aktual bagi para Pemohon. Pasal 118 huruf e UU Desa selengkapnya menyatakan, “Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.”
Sejatinya, sidang kali ini beragenda mendengar keterangan DPR dan keterangan Presiden (Pemerintah). Akan tetapi, DPR berkirim surat yang isinya tidak dapat menghadiri persidangan dan meminta penundaan. Hal yang sama, Pemerintah juga meminta penundaan persidangan dikarenakan masih membutuhkan waktu untuk koordinasi.
“Terima kasih, jadi DPR dan Presiden meminta penundaan. Mungkin karena permohonan ini berat, perlu pembahasan yang serius antar kementerian, termasuk juga di DPR. Jadi, mohon Pemohon bersabar, ya. Mudah-mudahan pada sidang berikutnya tidak ada lagi penundaan agar perkara ini bisa berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Wakil Ketua Saldi Isra saat memimpin sidang. Untuk itu, sidang Perkara Nomor 92/PUU-XXII/2024 ini ditunda pada Rabu, 9 Oktober 2024 pukul 10.30 WIB.
Baca juga:
Pelantikan Tertunda, 14 Cakades Terpilih Uji UU Desa
Cakades Terpilih Konawe Selatan Perbaiki Permohonan Uji Materi UU Desa
Sebelumnya, Andri Darmawan selaku kuasa hukum para Pemohon, dalam persidangan pendahuluan yang digelar di MK pada Selasa (06/08/2024) menyebutkan berlakunya Pasal 118 huruf e UU Desa menyebabkan para Pemohon tidak dapat dilantik sebagai Kepala Desa oleh Bupati Konawe Selatan pada tanggal 30 April 2024. Hal ini karena terbitnya surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.5.5/1747/BPD tanggal 26 April 2024 yang pada pokoknya menegaskan bahwa dengan berlakunya Pasal 118 huruf e UU Desa yang intinya meminta kepada Bupati Konawe Selatan untuk melakukan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa selama 2 (dua) tahun bagi Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya pada tanggal 30 April 2024 dan melakukan penundaan pelantikan bagi 96 kepala desa terpilih hingga berakhirnya masa jabatan kepala desa yang saat ini menjabat. Sehingga pelantikan para Pemohon sebagai Kepala Desa oleh Bupati Konawe Selatan tidak jadi atau dibatalkan.
Andri mengungkapkan, para Pemohon sebagai Cakades terpilih dalam Pilkades Serentak di Kabupaten Konawe Selatan tanggal 24 September 2023 berhak untuk dilantik sebagai Kepala Desa dengan masa jabatan 8 (delapan) tahun berdasarkan ketentuan pasal 118 e UU Desa.
Dalam petitumnya, Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 118 huruf e UU Desa bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, jika tidak dimaknai sebagai “Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan April 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini sepanjang belum dilaksanakan pemilihan kepala desa dan penetapan hasil pemilihan kepala desa.” Dengan demikian, menurut para Pemohon, norma Pasal 118 huruf e UU Desa tersebut seharusnya diubah menjadi, “Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan April 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini sepanjang belum dilaksanakan pemilihan kepala desa dan penetapan hasil pemilihan kepala desa.
Penulis: Utami Argawati.
Editor: N. Rosi.
Humas: Fauzan F.