JAKARTA, HUMAS MKRI - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2013-2015 Hamdan Zoelva menjadi pembicara dalam Webinar Konstitusi bertajuk “Dinamika Putusan Mahkamah Konstitusi dan Pengaruhnya terhadap Kepercayaan Masyarakat”, pada Jumat (13/9/2024). Webinar Konstitusi ini dilaksanakan oleh MK bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo (FH UHO) serta 66 anggota video conference (Vicon) Universitas dan Desa Konstitusi di seluruh Indonesia.
Dalam webinar yang dipandu moderator Sahrina Safiuddin, dosen FH UHO, Hamdan menyampaikan putusan MK bersifat erga omnes yang artinya satu kali putusan MK dikeluarkan khususnya mengenai judicial review, berlaku dan mengikat organ-organ negara, DPR, Presiden, dan semua lembaga negara, serta mengikat semua warga negara. Jadi, semua harus hormat dan tunduk terhadap putusan MK yang dikeluarkan atas permohonan seorang warga negara.
“Begitu dahsyatnya putusan atas permohonan seorang warga negara bisa berdampak atas Presiden, DPR atau semua lembaga negara,” jelasnya.
Lebih lanjut Hamdan juga menegaskan bahwa putusan MK mulai berlaku segera setelah diucapkan. Menurutnya, putusan MK memiliki kekuatan hukum serta-merta sejak saat itu. Meskipun terdapat kewajiban untuk mencatatkan putusan dalam Berita Negara, pencatatan tersebut hanyalah prosedur formal untuk publikasi yang diatur oleh undang-undang, tanpa memengaruhi berlakunya putusan itu sendiri.
“Misal suatu putusan MK yang belum dicatatkan dalam Berita Negara tetapi apakah putusan itu sudah berlaku atau tidak, saya katakan bahwa ketika diucapkan dan diketuk palu, putusan MK berlaku walaupun lupa dicatatkan dalam Berita Negara. Itulah yang dimaksud dengan putusan MK serta merta. Kalau ada orang yang berpandangan bahwa putusan MK itu harus ditindaklanjuti dulu dengan perubahan undang-undang oleh DPR, maka suatu saat putusan MK akan menjadi macan ompong. Mengapa, karena ketika DPR tidak mengubah UU atau membuatkan norma baru ketika ada norma yang dibatalkan oleh MK maka putusan MK menjadi tidak berguna dan tidak ada apa-apa. Karena akan bergantung pada lembaga lain yang menindaklanjuti putusan MK agar bisa dilaksanakan. Ini saya katakan adalah pandangan yang tidak benar atau pandangan yang salah,” urai Hamdan.
Hamdan juga menyampaikan bahwa putusan MK bersifat self-executing, yang berarti dapat dilaksanakan secara langsung tanpa memerlukan prosedur eksekusi tambahan. "Putusan MK tidak memerlukan perangkat tambahan seperti sita eksekusi, atau penyerahan kepada aparat Kepolisian atau militer. Sebab, putusan MK berlaku secara otomatis begitu diucapkan," tutupnya.
Sebagai informasi, Webinar Konstitusi 2024 digelar dalam rangka Peningkatan Budaya Sadar Konstitusi. Webinar Konstitusi 2024 dimulai pada Juli hingga Desember 2024. Webinar Konstitusi yang pertama diselenggarkan oleh Fakultas Hukum Universitas Pancasakti, Tegal, Jawa Tengah, dan Fakultas Hukum Universitas Negeri Sebelas Maret menjadi penutup rangkaian kegiatan Webinar Konstitusi 2024.
Penulis: Utami Argawati.
Editor: N. Rosi.