JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan dari Sembilan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). Sembilan kades dimaksud yaitu Sundoyo, Cungh Wang, Sipirli, Jidi, Argani, Muhazoni, Madian, Paizal, Abdul Wahid. Mereka menguji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa). Sidang Pengucapan Putusan Nomor 103/PUU-XXII/2024 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama dengan delapan hakim konstitusi lainnya ini digelar di Ruang Sidang Pleno MK pada Kamis (12/9/2024).
Mahkamah dalam pertimbangan hukumnya yang dibacakan Hakim Konstitusi Arsul Sani mengatakan tidak ada pertentangan norma Pasal 118 huruf e UU Desa dengan norma UUD NRI Tahun 1945. Hal ini terlihat pada bagian petitum permohonan para Pemohon. Pada dasarnya, sambung Arsul, para Pemohon meminta pengukuhan kembali para Pemohon sebagai kepala desa; membatalkan Surat Keputusan Bupati Musirawas Utara tentang Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa; membatalkan perpanjangan masa jabatan 15 kepala desa yang baru dikukuhkan tanggal 28 Juni 2024; memerintahkan Kementerian Dalam Negeri serta Bupati Musirawas Utara untuk segera melakukan perubahan Surat Keputusan Bupati Musirawas Utara tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa 2 tahun.
Petitum-petitum para Pemohon tersebut, sambung Arsul, menurut Mahkamah tidak lazim dalam pengujian undang-undang, karena merupakan kewenangan lembaga lain dan bukan kewenangan Mahkamah. “Dengan adanya petitum para Pemohon yang tidak lazim dan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (2) huruf d PMK 2/2021, maka menurut Mahkamah posita dan petitum para Pemohon adalah tidak jelas atau kabur, yang sekaligus mengakibatkan permohonan para Pemohon menjadi tidak jelas atau kabur (obscuur). Dengan demikian, permohonan para Pemohon tidak dipertimbangkan lebih lanjut,” ucap Arsul saat membacakan pertimbangan hukum Mahkamah.
Baca juga:
Sembilan Kades Muratara Minta Perpanjangan Masa Jabatan
Pelantikan Tertunda, 14 Cakades Terpilih Uji UU Desa
Sembilan Kades Muratara Sempurnakan Dalil Permintaan Perpanjangan Masa Jabatan
Saat Sidang Pendahuluan pada Kamis (8/8/2024) lalu, para Pemohon menyebutkan berdasarkan Pasal 118 huruf e UU Desa semestinya para Pemohon yang masa jabatannya berakhir pada Februari 2024 dapat memperoleh perpanjangan masa jabatan selama dua tahun tanpa dipertanyakan lagi. Namun para Pemohon tidak mendapatkan perpanjangan masa jabatan, sebab telah ada pejabat desa yang baru dan dilantik saat masa berakhirnya masa jabatan para Pemohon. Oleh karenanya dalam petitum, para Pemohon meminta agar dikukuhkan kembali sebagai kepala desa sesuai dengan Ketentuan Pasal 118 huruf (e) UU Desa. Selanjutnya, membatalkan Surat Keputusan Bupati Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan tentang Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa untuk desa-desa para Pemohon.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi.
Humas: Raisa Ayuditha Marsaulina.