JAKARTA, HUMAS MKRI – Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Tengah Agustinus Anggaibak memperbaiki permohonan uji materi Pasal 11 ayat (3), Pasal 20 ayat (1) huruf a dan huruf e beserta Penjelasan Umumnya dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (UU Otsus Papua). Menurut Pemohon Perkara Nomor 110/PUU-XXII/2024 ini, pasal-pasal yang diuji tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.
“Konstitusionalitas Pasal 11 ayat (3), Pasal 20 ayat (1) huruf a dan huruf e Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 adalah bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) dan Pasal 28H ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 beserta berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil,” ujar kuasa hukum Pemohon, Dede Gustiawan dalam sidang dengan agenda perbaikan permohonan pada Rabu (12/9/2024) di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.
Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk memberikan tafsir baru terhadap pasal-pasal tersebut sepanjang mengenai persetujuan terhadap bakal calon (balon) gubernur dan wakil gubernur dan penentuan bakal calon bupati/wakil bupati dan walikota wakil walikota dari unsur orang asli Papua yang diusulkan oleh penyelenggara pemilihan kepala daerah dengan norma baru yang berbeda dengan norma sebelumnya. Pemohon menjelaskan, dengan berlakunya UU 2/2021, ketentuan Pasal 20 ayat (1) huruf a yang mengatur mengenal tugas dan wewenang MRP menyatakan, MRP memberikan “pertimbangan” dan “persetujuan” terhadap bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang diusulkan oleh penyelenggara pemilihan kepala daerah. Sedangkan dalam ketentuan Pasal 20 ayat (1) huruf e besera Penjelasan Umum UU 2/2021 menyatakan, “MRP memberikan pertimbangan kepada DPRP, Gubernur, DPRK, dan Bupati/Wali Kota mengenal hal-hal yang terkait dengan perlindungan hak-hak Orang Asli Papua.”
Selanjutnya dalam Penjelasan Umum Pasal 20 ayat (1) huruf e menyatakan "Yang dimaksud dengan pertimbangan termasuk pertimbangan MRP kepada DPRK dalam hal penentuan bakal calon Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota." Menurut Pemohon, ketentuan Pasal 20 ayat (1) huruf e Penjelasan Umum UU 2/2021 terkandung norma yang kabur dan terdapat ketidakjelasan materi muatan dengan ketentuan Pasal 20 ayat (1) huruf a yang menegaskan mengenai pertimbangan MRP dalam hal penentuan bakal calon bupati wakil bupati dan walikota/wakil walikota yang diusulkan oleh penyelenggara pemilu.
Hal tersebut, kata Pemohon, tentu saja akan menimbulkan multiinterpretasi baik bagi penyelenggara pemilihan dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun MRP dalam memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota dalam pelaksanaan tugas dan wewenang MRP. Selain itu, ketentuan Pasal 20 ayat (1) huruf a dan huruf e tersebut tidak sejalan dengan Pasal 12 UU 21/2001 yang menegaskan, "Yang dapat dipilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur adalah Warga Negara Republik Indonesia dengan syarat-syarat (a) Orang Asli Papua.
Menurut Pemohon, tentu akan berpotensi membatasi bahkan mengurangi tugas dan wewenang MRP untuk memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota OAP di tingkat kabupaten/kota di Provinsi Papua. Dengan adanya ketidakjelasan konstitusionalitas materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam UU a quo telah membatasi dan mengurangi hak konstitusional OAP untuk mengajukan diri sebagai bakal calon bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota yang diusulkan penyelenggara pemilihan di tingkat kabupaten/kota di Provinsi Papua telah secara fakta menimbulkan kerugian konstitusional.
Dalam petitumnya yang telah diperbaiki, Pemohon memohon Mahkamah menyatakan Pasal 11 ayat (3) dan Pasal 20 ayat (1) huruf a dan huruf e beserta Penjelasan Umum UU Otsus Papua bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “ketentuan mengenai tata cara pemilihan gubernur dan wakil gubernur adalah termasuk tugas dan wewenang MRP memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Umum Pasal 20 ayat (1) huruf e UU Otsus Papua”.
Perkara ini disidangkan Majelis Hakim Panel yang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih didampingi Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Hakim Konstitusi Anwar Usman. Sebelum menutup persidangan, Majelis Hakim Panel mengesahkan alat bukti yang diajukan Pemohon. Enny juga menyampaikan, permohonan ini akan dilaporkan ke Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang dihadiri sembilan hakim konstitusi atau sekurang-kurangnya tujuh hakim konstitusi, sehingga Pemohon diminta menunggu mengenai kelanjutan permohonannya.
“Apakah akan dilakukan pemeriksaan pembuktian dan seterusnya, ditunggu informasinya dari Kepaniteraan,” kata Enny.
Baca juga:
Ketua MRP Uji UU Otsus Papua Soal Nominasi Kepala Daerah
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: Nur R.
Humas: Raisa Ayuditha Marsaulina.