BOGOR, HUMAS MKRI – Jelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak 2024 pada 27 November 2024 mendatang, sejumlah 160 anggota Komisi Pemilihan Umum Angkatan I mengikuti serangkaian kegiatan Bimbingan Teknis Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Tahun 2024 di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi pada Senin (9/9/2024), Cisarua, Bogor, Jawa Barat.
Ketua MK Suhartoyo yang membuka secara resmi kegiatan menyebutkan, meski beberapa waktu lalu KPU disibukkan oleh Putusan MK khususnya di tengah tahapan penyelenggaraan pemilihan, hal demikian tidak terlepas dari banyaknya permohonan yang diajukan ke MK. Dari putusan tersebut, jelas Suhartoyo, instrumen hukum acara dalam penyelesaian perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP Kada) pada 2024 ini sejatinya masih menggunakan instrumen hukum pilkada parsial yang digelar pada masa-masa sebelumnya.
“Instrumen hukum acara untuk penanganan PHP Kada Tahun 2024 ini masih menggunakan instrumen hukum saat penyelenggaraan pilkada sebelumnya, saat pilkada belum serentak atau parsial, sehingga MK merasa perlu mengajak penyelenggaraan pemilihan dalam hal ini KPU melalui bimtek hukum acara PHP Kada agar kelak akan lebih akomodatif dalam penyampaian jawaban Termohon dari penyelenggaraan keserentakan pemilihan pada 545 wilayah ini. Agenda ini nantinya tidaklah sama dengan agenda pemilihan sebelumnya,” jelas Suhartoyo dalam kegiatan yang turut dihadiri oleh Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan, Plt. Kepala Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi Nanang Subekti, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, dan Kepala Biro Hukum KPU Andi Krisna.
Pilkada 2024 Berbeda
Dalam sambutan ini, Suhartoyo juga mengatakan bahwa Pilkada Serentak 2024 sangatlah berbeda dari pilkada sebelumnya. Para penyelenggara serta kuasa hukum yang menjadi kuasa saat persidangan di MK, haruslah teliti dalam penyusun jawaban dari permohonan Pemohon. Sebab para penyelenggara daerah ini, baik provinsi maupun kabupaten/kota akan berhadapan langsung dengan para Pemohon. Meski dikatakan Suhartoyo bahwa KPU RI dan Bawaslu tetap hadir, namun hanya bersifat sebagai koordinator atau supervisi.
“Oleh karenanya, berdasar dari segi kualitas permohonan tentu akan sangat berbeda strategi untuk menghadapi gelaran serentak pada 545 wilayah di seluruh Indonesia. Beraitan dengan kesiapan dari para pihak, ini harus dijemput oleh Bapak/Ibu sekalian akan adanya potensi permohonan masuk ke MK. Dengan sisa waktu yang ada ini, diharapkan pada tahapan yang ada kewenangan KPU di dalamnya maka patuhi tahapan yang ada, baik syarat formil maupun substansial. Karena beradsarkan data yang ada di MK ada banyak pasangan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat secara formal, sehingga dibatalkan oleh MK. Jadi atas apa yang sudah ditetapkan itu, jangan sampai dinilai cacat hukum oleh MK,” urai Suhartoyo.
Hukum Acara PHP Kada
Kemudian pada Sesi I tentang Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2024, Ketua MK Suhartoyo dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, hadir berbagi pengalaman dengan para peserta bimtek. Ketua MK Suhartoyo menyebutkan berdasarkan permohonan perkara yang masuk ke MK, baik pilpres maupun pileg pada 2024 lalu, permohonan yang masuk cukup baik sehingga pada pilkada serentak pada 2024 ini diharapkan penting untuk KPU mencermati semua tahapan penyelenggaraan pemilihan. Meski tahapan tersebut belum tentu menjadi kewenangan MK, sambung Suhartoyo, tidak tertutup kemungkinan saat KPU tidak tepat mengambil keputusan dalam tahapan pemilihan tersebut, dapat saja menjadi perkara yang didalilkan Pemohon di MK.
“Jika ada kelalaian dalam perolehan suara, Pemohon bisa saja mendalilkan TSM dan semua dibuktikan sama-sama dengan pokok perkara, sehingga loloslah putusan dismissal tersebut. Pemohon yang gigih mendalilkan, misalnya tentang proses sebelum dan sesudah dalam penetapan perolehan suaranya, MK bisa saja mempertimbangkan untuk diputus pada putusan akhir. Oleh karenanya, kecermatan itu perlu dipersiapkan, rujuk betul undang-undang dan ketentuan-ketentuan terkaitnya,” sebut Suhartoyo.
Sementara dikatakan oleh Guntur bahwa hukum acara penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah berkaitan dengan kedua belah pihak yang memiliki kepentingan. Dengan demikian, sifatnya berbeda dengan pengujian undang-undang, maka perlu menjadi perhatian KPU hingga ke hal-hal teknis. Dari tiga tahapan penanganan PHP Kada, mulai dari permohonan yang masuk ke MK, persidangan, hingga pasca-persidangan telah diatur dalam PMK 3/2024 dan PMK 4/2024.
“Dari norma yang ada atau kaidah ini, hal penting bagi KPU di sini yang tak bisa ditawar-tawar maka kecermatan dalam menyelesaikan proses pemilihan kepala daerah harus menjadi perhatian yang sungguh. Objek persoalannya adalah Keputusan KPU terkait penetapan jumlah suara. Ini bukannya domain KPU Pusat tetapi KPU Daerah, karena yang menetapkan adalah KPU Provinsi untuk gubernur, KPU Kabupaten/Kota untuk bupati dan wali kota,” terang Guntur dalam paparan yang dimoderatori Kepala Bagian Umum Pusdik MK Budi Hari Wibowo dari Aula Grha Konstitusi 3.
Sebagai informasi, kegiatan ini dilaksanakan selama empat hari ke depan yakni Senin – Kamis (9 – 12 September 2024) di Pusdik, Cisarua Bogor. Para peserta akan disuguhi beberapa tahap materi dari narasumber terbaik yang dihadirkan MK, di antaranya pada Sesi I akan dibahas tentang Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2024 yang akan disampaikan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah. Pada Sesi II, para peserta bimtek akan diberikan penjelasan terkait Potensi Sengketa Perselisihan Pemilihan Kepala Daerah yang dipaparkan oleh Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin. Selanjutnya pada Sesi III, pemateri dari MK akan mengulas bagaimana Dinamika Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan dan pada Sesi IV akan dijabarkan tentang Mekanisme, Tahapan dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2024 oleh Panitera Muda MK.
Tak lupa pula, untuk memudahkan para peserta bimtek dalam pengajuan permohonan atau memberikan keterangan jawaban, Tim ICT MK akan hadir menjelaskan terkait Sistem Informasi Penanganan Perkara Elektronik. Terakhir namun sangat pentingnya dari agenda bimtek ini, pada Sesi VI-VII akan diterangkan bagaimana Teknik Penyusunan Jawaban Termohon dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024. Usai mendapatkan materi, para peserta pada Sesi VII akan melakukan Praktik Jawaban Termohon dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024. Lalu pada VII akan digelar kelas Praktik Penyusunan Jawaban Termohon dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024serta pada Sesi IX akan dilaksanakan Evaluasi Hasil Penyusunan Jawaban Termohon dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.(*)
Penulis : Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.