JAKARTA, HUMAS MKRI – Pemohon Perkara Nomor 107/PUU-XXII/2024 memperbaiki permohonannya mengenai pengujian materi Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945). Permohonan ini diajukan Perkumpulan Asosiasi Desa Bersatu (Pemohon I) bersama tiga kepala desa (Pemohon II-Pemohon IV) yang merasa dirugikan akibat norma a quo tidak menyebutkan kepala desa yang periode jabatannya berakhir pada November 2023, Desember 2023, serta Januari 2024 juga diperpanjang masa jabatannya.
Para Pemohon mengajukan provisi kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjadikan permohonan ini sebagai prioritas pemeriksaan. “Menjadikan permohonan a quo yang dimohonkan oleh para Pemohon sebagai prioritas pemeriksaan di Mahkamah Konstitusi untuk memberikan perlindungan hak konstitusional para Pemohon dan meminimalisir kerugian konstitusional para Pemohon akan terjadi,” ujar kuasa hukum para Pemohon, Alexander Sinurat membacakan petitumnya dalam sidang perbaikan permohonan pada Selasa (03/09/2024) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta Pusat.
Menurut para Pemohon, UU Desa seharusnya dapat mengakomodasi para kepala desa yang akhir masa jabatannya pada November, Desember 2023, dan Januari 2024 untuk mendapatkan perpanjangan masa jabatan selama dua tahun. Namun, norma dalam UU Desa tersebut hanya menyebutkan kepala desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan Februari 2024 dapat diperpanjang sehingga bagi para Pemohon tidak ada kepastian hukum.
“Merasa dirugikan konstitusionalnya karena para kepala desa yang masa jabatannya pada November, Desember 2023, dan Januari 2024 dilarang melakukan pemilihan kepala desa karena dampak moratorium dengan dalih dapat mengganggu proses pemilihan umum serentak 2024, tetapi sampai saat ini tidak ada jaminan atas dalil tersebut dan kejelasan. Hal ini akibat dari ketidakjelasan norma hukum di dalam Pasal 118 huruf e UU Nomor 3 Tahun 2024,” ujar kuasa hukum para Pemohon.
Menurut para Pemohon, persoalan dimaksud terjadi akibat penafsiran sendiri oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) atas Pasal 118 huruf e UU Desa. Mendagri melalui surat edaran Nomor 100.3.5.5/2625/SJ tertanggal 5 Juni 2024 tidak mengartikan frasa dalam ketentuan norma a quo termasuk kepada para kepala desa yang masa jabatannya berakhir di November 2023, Desember 2023, dan Januari 2024.
Namun, akibat surat edaran Mendagri, para Pemohon menyatakan pihaknya merasa dirugikan konstitusionalnya karena kepala desa yang AMJ pada November 2023, Desember 2023, dan Januari 2024 tidak mendapatkan perpanjangan masa jabatan sebagaimana ketentuan Pasal 118 huruf e UU Desa. Padahal, kata para Pemohon, berulang kali ditegaskan pimpinan DPR RI bahwa yang dimaksud pasal a quo adalah kepala desa yang akhir masa jabatannya pada November 2023, Desember 2023, dan Januari 2024 sampai dengan Februari 2024.
Menurut para Pemohon, pimpinan DPR RI melakukan rapat koordinasi yang dihadiri Sekretaris Jenderal Kemendagri, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Deputi Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, Kepala Badan Keahlian Sekjen DPR RI, serta dua organisasi desa yaitu Apdesi dan Aksi. Dalam rapat tersebut salah satunya disepakati Pasal 118 huruf e mengakomodasi para kepala desa yang AMJ pada November 2023, Desember 2023, dan Januari 2024 sedang tidak menjadi terdakwa atau mengundurkan diri.
Namun, Mendagri pada 14 Januari 2023 mengeluarkan surat edaran nomor 100.3.5.5/244/SJ perihal pelaksanaan pemilihan kepala desa pada masa pemilu dan pilkada serentak tahun 2024 yang pada pokoknya berisi tentang pemilihan kepala dera dapat dilaksanakan sebelum 1 November 2023 atau dapat dilaksanakan setelah selesainya tahapan pemilu dan pilkada 2024. Dengan dikeluarkannya surat edaran mendagri tersebut kepala desa yang AMJ mulai dengan November, Desember 2023, dan Januari 2024 tidak dapat mengikuti proses pemilihan kepala desa, sehingga Pemohon I meminta agar mendagri memberikan penegasan kepada Bupati dan Walikota agar dilakukan pemilihan kepala desa dipercepat sebelum November 2023 dengan alasan beririsan adanya tahapan pemilu secara serentak, tetapi penegasan dari mendagri kepada bupati atau walikota tidak berjalan sehingga hal tersebut merugikan Pemohon II, III dan IV dan 2.181 para kepala desa yang AMJ pada November, Desember 2023 dan Januari 2024.
Dalam petitumnya yang telah diperbaiki, para Pemohon memohon kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 118 huruf e UU 3/2024 yang berbunyi, “Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan undang-undang ini” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Para Pemohon ingin pasal a quo dimaknai menjadi, “Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya mulai dari Bulan November, Desember 2023, Januari 2024, dan bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan Ketentuan Undang-undang ini.”
Perkara ini disidangkan Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah didampingi Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Hakim Konstitusi Arsul Sani. Sebelum menutup persidangan, Majelis Hakim mengesahkan bukti-bukti yang diajukan Pemohon. Guntur menyampaikan, permohonan ini akan dilaporkan ke Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Pemohon dalam posisi menunggu informasi dari Kepaniteraan MK terkait kelanjutan permohonannya.
Baca juga:
Kades AMJ November 2023-Januari 2024 Minta Perpanjangan
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: Nur R.
Humas: Raisa Ayuditha Marsaulina.