SOLO, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) bekerja sama dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Tengah menggelar kegiatan Bimbingan Teknis Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Bupati dan Wali Kota Tahun 2024 bagi Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Tengah pada Sabtu (31/8/2024) di Solo. Pada Sesi I mengenai Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) Tahun 2024, Ketua MK Suhartoyo dan Wakil Ketua MK Saldi Isra memberikan materi terkait persoalan-persoalan yang muncul saat penyelesaian perkara pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Ketua MK Suhartoyo mengatakan, secara independen Bawaslu merupakan pihak yang menyampaikan laporan dari pengawasan yang tidak boleh ada keberpihakan. Sederhananya, Bawaslu merupakan kepanjangan tangan dan mata dari MK, hanya saja Bawaslu tidak memiliki kewenangan memutus saat telah dibawa ke MK. Namun pada proses praktik di lapangan, Bawaslu juga mengeluarkan keputusan-keputusan terkait dengan laporan dan keberatan-keberan yang dialami oleh para peserta pemilihan. Maka dalam pengertian formal, Bawaslu juga pengadilan yang memberikan penilaian terhadap laporan-laporan yang diajukan oleh pihak-pihak yang mengikuti pemilihan kepala daerah. Oleh karena keberadaan Bawaslu terkait dengan penyelesaian perkara PHP Kada di MK, maka Bawaslu harus memahami ketentuan hukum acara PHP Kada.
Dalam pengajuan permohonan PHP Kada, terdapat dua hal yang harus diperhatikan oleh peserta pemilihan, yakni benar sebagai pasangan calon yang mengikuti kontestasi Pilkada dan memenuhi persyaratan ambang batas pengajuan permohonan yang termuat pada Pasal 158 UU 10/2016 (UU Pilkada). Setelah mampu memenuhi ketentuan ini, sambung Suhartoyo, barulah MK dapat masuk ke dalam pokok permohonan dan dalil-dalil yang dinilai merugikan Pemohon. Dalam hal ini, Bawaslu harus memperhatikan batas waktu pengajuan permohonan yang diajukan oleh Pemohon dan menyimak dengan saksama kapan waktu pengumuman penetapan oleh KPU.
“Perlu diperhatikan bahwa objek permohonan berupa Keputusan KPU yang mempengaruhi penetapan calon terpilih, jadi, bukan berita acara penetapan. Jadi, bagi Bawaslu dalam pemberian keterangannya diserahkan ke MK pada hari layanan atau satu hari sebelum sidang pembuktian dan bukan seperti halnya Pemohon. Dan perlu diingat, Bawaslu hanya menyampaikan keterangan itu satu kali dan setiap alat bukti harus diserti pembubuhan meterei. Jika ada keterangan dari Bawaslu akan disampaikan secara daring, maka dapat mengajukan keterangan softcopy namun alat bukti tetap diserahkan secara fisik dan langsung ke MK,” sebut Ketua MK Suhartoyo dalam kegiatan yang juga turut dihadiri oleh Komisioner Bawaslu Jawa Tengah Diana Ariyanti selaku Koordinator Divisi Hukum, Pendidikan dan Pelatihan.
Bawaslu sebagai Pihak Netral
Sementara itu Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam paparannya mengatakan, tugas Bawaslu selain untuk menginformasikan hasil adalah mengungkapkan fakta-fakta yang terjadi dalam proses pemilihan sepanjang tahapan pemungutan suara dipersoalkan oleh Pemohon di persidangan PHP Kada. Jika tidak ada yang mempersoalkan tahapan dan proses, maka Bawaslu tidak perlu memberikan keterangan. Sebab pada dasarnya, Mahkamah akan bertumpu pada dalil-dalil yang dikemukakan Pemohon pada permohonnya, terkecuali jika ada fakta dipersidangan yang tidak didalilkan Pemohon namun terbuka saat sidang pembuktian persidangan.
Saldi melanjutkan bahwa MK dalam menyelesaikan perkara PHP Kada ini, bersandarkan pada hal-hal yang didalilkan Pemohon dan fakta yang tertungkap di persidangan. Oleh karenya, Bawaslu harus bersiap untuk memberikan keterangan yang muncul dari persidangan tersebut. Lebih jelas Saldi mengungkapkan bahwa pada dasarnya Bawaslu sudah mulai bekerja saat dilakukannya tahap pengajuan pasangan calon. Dari tahap ini hal yang paling krusial dan harus diperhatikan Bawaslu yakni syarat keterpenuhan calon kepala daerah. Sebagaimana diketahui pada beberapa waktu lalu, MK dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 telah membuka ruang untuk memberikan keseimbangan serta mendekatkan parpol dengan calon perseorangan yang harus menjadi syarat agar dipenuhi pula oleh calon kepala daerah dari parpol.
“Dari pemenuhan syarat ini bisa saja jadi terjadi sengketa. Maka Bawaslu sudah harus memiliki data yang menyangkut DPT dan keterpenuhan persentase pasangan calon tersebut. Jadi, kita tidak hanya membahas soal sengketa angka-angka saja. Maka pada persidangan nanti di MK, Bawaslu melalui keterangannya yang sangat baik itu sejatinya telah membantu kerja MK hingga 50%. Oleh karena itu, diharapkan Bawaslu harus mempertahankan diri sebagai pihak yang netral dan menjadi lembaga yang mampu memberikan informasi secara objektif kepada Mahkamah. Utamanya melalui alat-alat bukti yang terdokumentasi dalam bentuk audio visual agar dibuatkan narasi dari peristiwa yang terjadi, baik tempat, waktu, dan kegiatan yang dibuktikan tersebut. Sehingga Mahkamah dapat memahami dengan baik maksud dari setiap alat bukti yang disampaikan tersebut. Bantuan Bawaslu menjadi kunci untuk penyelesaian perkara PHP Kada. Bahwa pekerjaan demokrasi ini harus dijaga bersama, baik oleh penyelenggara bahkan hingga MK agar masyarakat akan kian percaya pada institusi penyelenggara demokrasi di Indonesia,” jelas Saldi.
Sinergisitas MK dan Bawaslu
Ketua Bawaslu Jawa Tengah Muhammad Amin dalam sambutan kegiatan ini mengatakan pada agenda pelatihan ini diharapkan para peserta dapat mengikuti pendidikan singkat dengan sebaik-baiknya. Mengingat dari serangkaian pemilihan kepala daerah yang telah dilakukan sebelumnya, ada beberapa persoalan besar yang cukup menjadi perhatian. Beberapa di antaranya adanya pemilih yang tidak punya hak melakukan pencoblosan, penggelembungan perolehan suara, dan kendala-kendala saat dilakukan rekapitulasi di tingkat TPS, kabupaten, dan provinsi.
“Dari cermatan itu sebenarnya dapat dipetakan kembali pada masing-masing kabupaten. Pada hari ini kita sangat bersyukur karena Ketua MK dan bahkan praktisi dari MK hadir langsung ke Jawa Tengah memberikan materi dan ilmu pada kita semua. Mohon disimak dengan baik dan ini hanya akan terjadi lima tahun mendatang, sehingga nilai-nilai dari materi ini harus diserap dan dipahami dengan sebaik-baiknya. Pada hari ini karena keterbatasan peserta, yang hadir ini dapat menyampaikan pula ilmu yang didapatkan bagi seluruh penyelenggara dari Bawaslu lainnya di daerah masing-masing. Harapan kami pula ke depannya, MK dan Bawaslu dapat bersinergi untuk kerja-kerja lembaga di masa mendatang,” sampai Amin.
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh anggota Badan Pengawas Pemilu Se-Provinsi Jawa Tengah sejak Jumat–Minggu (30 Agustus–1 September 2024) di Solo. Pada kegiatan ini, para peserta bimtek juga mendapatkan materi mengenai Mekanisme, Tahapan dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024. Kemudian para peserta bimtek juga akan mendapatkan pelatihan langsung dari MK untuk praktik Penyusunan Keterangan Bawaslu dalam PHP Kepala Daerah Tahun 2024. Pada akhir kegiatan akan dilakukan pula Evaluasi Hasil Penyusunan Keterangan Bawaslu dalam PHP Kepala Daerah Tahun 2024. Sehingga, sasaran dari kegiatan bimtek untuk peningkatan pemahaman atas hukum acara PHP Kada Tahun 2024 bagi para penyelenggara pemilihan dapat tercapai sebagaimana dicita-citakan Mahkamah.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi.