SAMARINDA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Tahun 2024. Kegiatan ini dilaksanakan MK bekerja sama dengan Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) pada Kamis-Sabtu (29-31/08/2024) di Hotel Fugo Samarinda, Kalimantan Timur.
Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan Dalam sambutannya mengatakan, supremasi konstitusi tercapai saat putusan MK telah ditindaklanjuti oleh adresat putusan serta diterapkan dalam praktik di lapangan oleh setiap komponen masyarakat. Monitoring dan evaluasi (monev) putusan MK termasuk bagian dari empat hal penting yang masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
“Hal terpenting di dalam supremasi konstitusi adalah putusan Mahkamah dilaksanakan,” ujar Heru sekaligus membuka kegiatan FGD yang diikuti dosen dan mahasiswa serta para pihak yang berkaitan dengan putusan MK pada Kamis (29/08/2024) malam.
Heru menjelaskan, putusan MK bersifat final dan mengikat bagi semua warga negara setelah diucapkan dalam sidang pleno yang terbuka untuk umum. Meskipun tidak ada wewenang yang diberikan konstitusi kepada MK untuk memantau dan mengevaluasi pelaksanaan putusan, tetapi MK perlu menyaksikan perkembangan pelaksanaan putusan.
Apakah putusan MK sungguh dilaksanakan sebagai solusi konstitusional dan berkontribusi memberikan perlindungan dan/atau memulihkan hak konstitusional yang terciderai oleh karena berlakunya undang-undang atau malah sebaliknya. Sebab, tak dapat dipungkiri, kata Heru, ada kesulitan teknis dalam menindaklanjuti putusan MK untuk diimplementasikan.
Di samping itu, Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Fajar Laksono melaporkan, terdapat lima putusan yang akan dipantau dan dievaluasi. Mahkamah ingin mengetahui bagaimana pelaksanaan putusannya di tataran implementasi dari para pihak yang berkaitan atau terdampak secara langsung atau tidak langsung dengan putusan MK.
Kelima putusan MK tersebut yaitu Putusan Nomor 45/PUU-IX/2011 mengenai status kawasan hutan yang ditunjuk dan/atau ditetapkan oleh pemerintah; Putusan Nomor 35/PUU-X/2012 mengenai tanah ulayat masyarakat hukum adat, hutan adat sebagai hutan negara; Putusan Nomor 95/PUU-XII/2014 mengenai hak masyarakat hukum adat, ketentuan, penataan, pengaturan, pengelolaan hutan oleh negara atau pemerintah; Putusan Nomor 24/PUU-XXII/2024 mengenai larangan pengajuan peninjauan kembali bagi badan/pejabat Tata Usaha Negara (TUN) dalam sengketa TUN pascaputusan MK; serta Putusan Nomor 37/PUU-XIX/2021 mengenai pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta korelasinya terhadap kerusakan lingkungan dan kriminalisasi bagi masyarakat yang melakukan upaya advokasi.
“Yang kita undang adalah orang-orang, pihak-pihak yang menjadi pemangku keputusan itu, diundang Pemohonnya, dulu dimohonkan seperti itu, apakah hak konstitusional Pemohon pulih, pengambil kebijakan, pembuat regulasi, tindak lanjut pembuatan regulasi atau bahkan pembentukan undang-undang, teman-teman yang punya sentuhan langsung atau terdampak,” kata Fajar.
Dia juga mengatakan, kegiatan ini bukan yang pertama kalinya. Mahkamah telah sering melakukan FGD pemantauan dan evaluasi pelaksanaan putusan MK. Fajar berharap mendapatkan hasil dan masukan dari diselenggarakannya FGD ini demi tercapainya keterpenuhan hak konstitusional warga negara.
Di sisi lain, Rektor Universitas Mulawarman Prof Abdunnur menyatakan pihaknya siap bersinergi untuk membangun kesadaran hukum masyarakat Indonesia. Salah satunya dengan melakukan FGD pemantauan dan evaluasi putusan Mahkamah Konstitusi.
Selain itu, beberapa narasumber yang hadir dalam pembukaan FGD adalah Dekan Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Mahendra Putra Kurnia berserta jajaran, Panitera Muda, Kepala Biro, dan Kepala Pusat di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MK, Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman berserta jajaran, serta Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara MA Lulik Tri Cahyaningrum dan Hakim Yustisial Kamar Tata Usaha Negara MA Sudarsono. Ada pula Kepala Auditoriat 3A Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hanif Mohamad Taufik yang telah memberikan pemaparannya terkait pemantauan dan evaluasi pelaksanaan putusan MK dalam perspektif pemeriksaan keuangan.
Kemudian, kegiatan dilanjutkan keesokan harinya (30/08/2024). FGD dibagi menjadi lima klaster monev terhadap pelaksanaan lima putusan MK. Masing-masing klaster terdapat narasumber dan para pihak yang berkaitan dengan putusan. Kegiatan dimulai dengan pemaparan latar belakang pengujian undang-undang dan amar putusan MK; regulasi, kebijakan, dan tindakan dalam pelaksanaan putusan MK; dinamika dan tantangan pelaksanaan putusan MK; sampai perumusan hasil FGD. Kegiatan akan ditutup pada Sabtu (31/08/2024) dengan penyampaian hasil FGD oleh Sekretaris Jenderal MK dan terdapat ceramah kunci oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih serta ditutup langsung oleh Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: N. Rosi.