JAKARTA, HUMAS MKRI - Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menjadi pemateri dalam webinar konstitusi yang diselenggarakan atas kerja sama Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Fakultas Hukum Universitas Jambi pada Jumat (23/8/2024). Dalam kegiatan bertema “Internalisasi Nilai-Nilai Konstitusi sebagai Kunci Menuju Indonesia Emas 2045” ini, Daniel mengajak para calon sarjana hukum ini untuk memahami hakikat konstitusi dan nilai-nilainya dalam pembangunan hukum nasional.
Daniel menjelaskan, konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk dan mengatur/memerintah dalam pemerintahan suatu negara. Tujuannya untuk membatasi kesewenangan tindakan pemerintah, untuk menjamin hak-hak yang diperintah, dan merumuskan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat. Sehingga, dalam sebuah konstitusi harus termuat dua tujuan berupa memberikan pembatasan dan pengawasan terhadap kekuasaan politik dan sekaligus membebaskan kekuasaan dari kontrol mutlak para penguasa serta menetapkan batas-batas kekuasaan bagi penguasa.
Berbicara nilai-nilai dari konstitusi, sambung Daniel, terdapat tiga tingkatannya yakni nilai normatif, ketika konstitusi sebagai hukum tertinggi sebuah bangsa benar-benar dipatuhi oleh penguasa maupun masyarakat secara murni dan konsekuen. Kemudian terdapat pula nilai nominal, yakni konstitusi berlaku secara hukum namun dalam implementasinya belum bisa dijalankan secara maksimal. Selanjutnya terdapat nilai semantik yaitu ketika konstitusi tetap berlaku, namun hanya formalitas semata dan digunakan dalam menjalankan kekuasaan politik. Dalam praktiknya terdapat penyelewengan, sehingga konstitusi seperti tidak dijalankan.
Selanjutnya terkait dengan konstitusi di Indonesia, Daniel mengatakan hal tersebut tidak terlepas dari implementasi sejarah konstitusi hingga masa reformasi. Sejak saat perubahan UUD 1945 yang terjadi pada kurun waktu 1999-2002, berdampak pula pada perubahan terhadap struktur, sistem, dan desain ketatanegaraan. Termasuk lahirnya MK di Indonesia, yang kewenangannya tertuang dalam Pasal 24 Ayat (2) dan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945.
Sehubungan dengan nilai-nilai konstitusi dan keberadaan MK di dalam hukum ketatanegaraan Indonesia, maka terkait pula dengan internalisasi putusan MK dalam dokumen pembangunan nasional. Bahwa keberadaan MK adalah sebagai penjaga nilai konstitusi menuju pembangunan hukum nasional. Adapun beberapa landmark decision MK sebagai penegakan nilai konstitusi tersebut, di antaranya terdapat Putusan Nomor 13/PUU-VI/2008 (Alokasi Anggara 20 persen Pendidikan), Putusan Nomor 10/PUU-VI/2008 (Syarat Domisili Bagi Calon DPD), Putusan Nomor 79/PUU-IX/2011 (Jabatan Wakil Menteri), dan Putusan Nomor 14/PUU-XI/2013 (Pemilu Serentak).
“Melalui Putusan MK yang menegakkan nilai-nilai konstitusi, maka pembaruan hukum kolonial dan adaptif serta penyederhanaan regulasi dan penguatan penindakan tindak pidana korupsi menuju zero corruption terus dapat dilakukan untuk menuju Indonesia Emas 2045,” terang Daniel dalam kegiatan yang turut dihadiri oleh Hafrida selaku Wakil Rektor Bidang Akademik, Usman selaku Dekan Fakultas Hukum, A. Zarkasi selaku Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Meri Yarni selaku Ketua Bagian Hukum Tata Negara, dan Aswari Hepni selaku Dosen Hukum Tata Negara.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.