JAKARTA, HUMAS MKRI – Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III Dewan Pemusyarawatan Rakyat (DPR RI), Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK) Heru Setiawan memaparkan Laporan Keuangan MK Tahun 2023 serta hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk tahun 2023 dan 2024. Rapat tersebut berlangsung pada Rabu (21/8/2024) siang di Ruang Rapat Komisi III DPR.
Heru mengungkapkan realisasi anggaran MK sampai dengan Desember 2023, yakni sebesar 99,95% atau sebesar Rp406 miliar dari pagu anggaran sebesar Rp407 miliar. Realisasi Anggaran MK Tahun 2023 dipergunakan di antaranya untuk Penanganan Perkara Konstitusi, Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara, Penyebarluasan Informasi Perkara dan Putusan MK, Program Dukungan Manajemen, Penyelenggaraan Hubungan Kerja Sama Internasional, Penyelenggaraan Perencanaan, Evaluasi dan Pengelolaan Keuangan, Penyelenggaraan Kerumahtanggaan, Pengamanan, Pengadaan, Perlengkapan, Arsip, dan Ekspedisi, Penyelenggaraan Pengawasan Internal, Penyelenggaraan Sumber Daya Manusia, Penataan Organisasi dan Reformasi Birokrasi. Termasuk juga untuk Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Belanja Modal.
Dalam kesempatan tersebut, Heru menyampaikan laporan terkait keuangan MKRI tahun 2023 serta hasil pemeriksaan BPK tahun 2023 dan 2024. “MK kembali menerima predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK, yang telah diraih sebanyak 18 kali berturut-turut sejak tahun 2005 hingga 2023. Realisasi belanja MK pada tahun 2023, yang berakhir pada 31 Desember 2023, mencapai 99,33% atau sekitar Rp44 miliar dari total anggaran sebesar Rp47 miliar," urai Heru.
Heru juga mengungkapkan bahwa realisasi belanja MK tahun 2023 mencapai 99,33%, atau sekitar Rp44 miliar, dari total anggaran sebesar Rp47 miliar. Anggaran tersebut dialokasikan untuk dua program utama, yaitu program dukungan manajemen dan program penanganan perkara. Secara rinci, Rp161 miliar dialokasikan untuk penanganan perkara dengan realisasi sebesar 99,29%, sementara Rp245 miliar digunakan untuk program dukungan manajemen dengan realisasi mencapai 99,36%.
Terkait tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK hingga Semester I Tahun 2024, Heru melaporkan bahwa sejak tahun 2005 hingga 2023, MK telah menyelesaikan 99,4% dari seluruh rekomendasi yang diberikan oleh BPK, dengan hanya 0,6% yang masih dalam proses penyelesaian. Dari total tindak lanjut, 355 rekomendasi telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, sementara dua rekomendasi masih dalam proses. BPK juga melakukan audit atas laporan keuangan MK tahun 2023 dan memberikan opini WTP, tanpa adanya temuan material ataupun rekomendasi pengembalian dana ke kas negara. Semua rekomendasi BPK bersifat administratif dan hanya membutuhkan perbaikan sistem.
Setelah sesi paparan, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Muhammad Nasir Djamil, mengajukan pertanyaan terkait pembentukan Majelis Penyelesaian Kerugian Negara. Nasir mempertanyakan apakah majelis ini, yang dibentuk atas permintaan BPK, memiliki kesamaan dengan Majelis Pertimbangan Kerugian Negara di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota, serta apakah pembentukannya benar-benar diperlukan.
Menanggapi hal tersebut, Heru menjelaskan prosedur terkait pencurian perangkat video conference (vicon) yang pernah terjadi di beberapa lokasi, termasuk Papua. Menurutnya, ketika perangkat vicon dicuri, MK berkewajiban melaporkannya kepada BPK dan menghitung nilai kerugian berdasarkan nilai pembelian serta nilai saat ini. Penanggung jawab pengelolaan perangkat di daerah tetap bertanggung jawab atas kehilangan tersebut.(*)
Penulis: Fauzan Febriyan
Editor: Lulu Anjarsari P.