JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima permohonan pengujian materiil Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia (UU Veteran) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Sidang pengucapan Putusan Nomor 74/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Hukman Reni ini dilaksanakan di MK pada Selasa (20/8/2024).
“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan petikan amar putusan.
Mahkamah dalam pertimbangan hukum putusan menyatakan telah memeriksa permohonan Pemohon dalam sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada 22 Juli 2024. Dalam persidangan tersebut, dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 39 ayat (2) UU MK dan Pasal 41 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021) Mahkamah telah memberikan nasihat kepada Pemohon untuk memperbaiki sekaligus memperjelas hal-hal yang berkaitan dengan permohonan Pemohon, antara lain hal-hal yang terkait dengan kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum Pemohon, alasan-alasan permohonan (posita), dan hal-hal yang dimohonkan (petitum) sehingga sesuai dengan sistematika permohonan sebagaimana diatur dalam PMK 2/2021. Selain itu, Mahkamah juga memberikan nasihat lebih lanjut agar Pemohon dapat mempelajari permohonan-permohonan yang diajukan kepada Mahkamah sebelumnya terkait dengan penyusunan permohonan tersebut.
Selanjutnya pada 1 Agustus 2024, Pemohon telah menyampaikan perbaikan permohonan kepada Mahkamah dan telah diperiksa dalam sidang Pemeriksaan Pendahuluan dengan agenda perbaikan permohonan pada 5 Agustus 2024. Dalam perbaikan permohonan tersebut, Pemohon tidak menguraikan argumentasi yang dapat menunjukkan pertentangan antara norma pasal yang dimohonkan pengujian, yakni Penjelasan Pasal 4 huruf c UU Veteran dan norma yang menjadi dasar pengujian dalam UUD NRI Tahun 1945 [vide Pasal 10 ayat (2) huruf b angka 3 PMK 2/2021. Padahal, salah satu inti nasihat Mahkamah pada persidangan pendahuluan adalah menasihati Pemohon agar menguraikan perihal pertentangan norma yang diuji dengan UUD NRI Tahun 1945.
Menurut MK, rumusan petitum yang diajukan Pemohon demikian adalah tidak lazim dan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 10 ayat (2) huruf d PMK 2/2021. Adapun salah satu syarat untuk menyatakan petitum permohonan yang ditentukan dalam ketentuan dimaksud harus dinyatakan norma yang dimohonkan pengujian bertentangan (unconstitutional) atau bertentangan secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan UUD NRI Tahun 1945 sebelum dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dengan demikian, Mahkamah menyatakan posita dan petitum permohonan Pemohon adalah tidak jelas atau kabur sehingga mengakibatkan permohonan Pemohon menjadi tidak jelas atau kabur (obscuur).
Baca juga:
Pemohon Perbaiki Uji Batas Waktu Tanda Kehormatan Veteran
Seorang Wiraswasta Uji UU Veteran
Sebagai tambahan informasi, permohonan Nomor 74/PUU-XXII/2024 dalam perkara pengujian UU Veteran diajukan oleh Hukman Reni, seorang wiraswasta. Dalam persidangan di MK pada Senin (22/07/2024) Hukman Reni menyebut Pasal 4 huruf c UU Veteran hanya menetapkan yang dapat diangkat atau diberi tanda kehormatan veteran adalah mereka yang tergabung di dalam laskar bersenjata resmi dan yang berjuang dari Tahun 1975 sampai 1976. Pemohon menganggap pembatasan waktu ini membatasi hak-hak pemohon atau mungkin orang lain yang turut membela kedaulatan negara Republik Indonesia di Timor Timur sampai dengan 1999.
“Selain mengenai waktu juga membatasi orang-orang yang ikut menyumbangkan tenaga dan pikirannya dalam rangka mempertahankan negara di Timor Timur selama masa integrasi. Mereka yang bekerja sebagai Palang Merah Indonesia, guru-guru dan lainnya,” jelas Hukman.
Hukman memohon kepada MK agar mengubah penjelasan Pasal 4 huruf C UU Veteran dengan memperpanjang kurun waktu dari 21 Mei 1975 hingga 17 Juli 1976 menjadi periode 1975 hingga 1999, atau setidaknya hingga 19 Oktober 1999, saat ditetapkannya Ketetapan MPR RI Nomor V/MPR/1999 tentang Penentuan Pendapat di Timor Timur. Selain itu, penjelasan tersebut juga perlu mencakup secara tegas bahwa warga negara Indonesia yang tergabung dalam berbagai kelompok, termasuk anggota Palang Merah Indonesia (PMI), tenaga kesehatan, guru pendidikan umum, pengelola dapur umum, persenjataan dan amunisi, caraka, kurir, sopir, penjaga kampung, Wanra, Kamra, serta mata-mata yang berperan aktif dalam peristiwa keveteranan di Timor Timur selama periode tersebut, berhak mendapatkan penghargaan dan kehormatan berupa Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia.
Penulis: Utami Argawati.
Editor: N. Rosi
Humas: Fauzan F.