JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Partai Amanat Nasional (PAN) dalam Perkara Nomor 288-01-12-07/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah Daerah Pemilihan (Dapil) Bengkulu Tengah 3. Hal ini diucapkan dalam sidang pengucapan putusan perkara PHPU pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (19/8/2024).
“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo. Dalam perkara ini Hakim Konstitusi Arsul Sani menggunakan hak ingkar.
Dalam pertimbangan hukum Mahkamah, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan, Mahkamah tidak sependapat dengan ahli Pemohon yang bernama Rahmat yang menyatakan bahwa Putusan Pemeriksaan Cepat Bawaslu Provinsi Bengkulu mengandung cacat prosedur. Sebab, Bawaslu Provinsi Bengkulu berwenang menyelesaikan pelanggaran administratif pemilu melalui pemeriksaan acara cepat, termasuk dugaan pelanggaran administratif pemilu dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara calon anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah di TPS 1 Desa Karang Are, TPS 1 Desa Temiang, TPS 1 Desa Keroya, dan TPS 1 Desa Taba Renah, Kecamatan Pagar Jati serta TPS 1 Desa Padang Berunai Kecamatan Bang Haji.
Selanjutnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu berkewajiban melaksanakan Putusan Pemeriksaan Cepat Bawaslu Provinsi Bengkulu dimaksud dengan memerintahkan KPU Kabupaten Bengkulu Tengah untuk melakukan penghitungan ulang surat suara tidak sah Pemilu DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah Dapil 3. Adanya penghitungan ulang surat suara tidak sah dimaksud, KPU kemudian menerbitkan Keputusan KPU Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 442 Tahun 2024 yang menetapkan perolehan suara untuk PAN adalah 2.022 suara dan Partai Persaturan Pembangunan (PPP) selaku Pihak Terkait 2.025 suara.
Namun, KPU Republik Indonesia (RI) selaku Termohon justru salah dalam mencantumkan lampiran Keputusan KPU Kabupaten Bengkulu Tengah dalam Keputusan KPU RI Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 Secara Nasional. Seharusnya Keputusan KPU Kabupaten Bengkulu Tengah 442/2024 sebagai keputusan terbaru yang dijadikan lampiran, bukan Keputusan KPU 439/2024.
Dalam persidangan, KPU RI mengakui kekeliruannya tersebut. Bawaslu juga baru mengetahui kekeliruan penggunaan lampiran dimaksud setelah persidangan pendahuluan di Mahkamah Konstitusi pada 30 April 2024 lalu.
Setelah adanya tindak lanjut putusan MK terhadap perkara PHPU Legislatif pada Juni lalu, KPU RI kemudian menerbitkan Keputusan KPU RI Nomor 1050 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU RI Nomor 360/2024. Dalam Keputusan KPU RI 1050/2024, lampiran yang digunakan atas perolehan suara anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah adalah Keputusan KPU Bengkulu Tengah 442/2024, tidak lagi Keputusan KPU Bengkulu Tengah 439/2024.
Menurut Mahkamah, telah ternyata tidak hanya Keputusan KPU Kabupaten Bengkulu Tengah 439/2024 yang masih dapat diakses dalam laman JDIH KPU Bengkulu Tengah, tetapi juga Keputusan KPU Bengkulu Tengah 441/2024 dan 442/2024 yang telah mencabut Keputusan KPU sebelumnya. Ketiga Keputusan KPU Bengkulu Tengah tersebut diunggah dalam laman JDIH KPU Bengkulu Tengah sebagai rangkaian keputusan dalam upaya Termohon mewujudkan transparansi kepada publik atas produk hukum yang telah dihasilkannya sehingga publik dengan mudah dapat mengakses dan mengetahui kronologis proses penetapan rekapitulasi suara.
“Artinya bukan berarti peraturan atau keputusan yang dapa diakses dalam laman JDIH adalah peraturan atau keputusan yang masih berlaku sebagaimana dalil Pemohon, termasuk yang sudah dicabut pun masih adapat diakses dan diketahui substansinya mengapa misalnya dicabut, in casu Keputusan KPU Kabupaten Bengkulu Tengah 442/2024 yang mencabut Keputusan KPU Kabupaten Bengkulu Tengah 439/2024 dan Keputusan KPU Kabupaten Bengkulu Tengah 441/2024. Dengan demikian, dalil-dalil Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum,” tutur Arief.
Sebagai informasi, PAN memohonkan pembatalan Keputusan KPU RI Nomor 1050 Tahun 2024 yang menggunakan lampiran Keputusan KPU Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 442 Tahun 2024, sepanjang perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah Dapil 3. Pemohon keberatan atas hal demikian karena lampiran yang digunakan dalam keputusan sebelum adanya putusan MK yaitu Keputusan KPU RI 360/2024 adalah Keputusan KPU Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 439/2024.
Akibat adanya perubahan lampiran Keputusan KPU RI Nomor 1050/2024, Pemohon menjadi sangat dirugikan karena menyebabkan berubahnya perolehan suara PPP yang melampaui perolehan suara PAN. PAN mendalilkan terjadi penambahan empat suara kepada PPP yang dilakukan KPU. Menurut Pemohon, terjadi penambahan suara hasil dari penghitungan suara ulang yang dilakukan KPU atas penetapan suara yang tidak sah menjadi sah pada Dapil Kabupaten Bengkulu Tengah 3 yang tersebar di lima TPS. Kelima TPS itu antara lain TPS 01 Desa Taba Rena Kecamatan Pagarjati, TPS 01 Desa Karang Are Kecamatan Pagarjati, TPS 01 Desa Keroya Kecamatan Pagarjati, TPS 01 Desa Temiang Kecamatan Pagarjati, dan TPS 01 Desa Padang Burnai Kecamatan Banghaji.
Baca juga:
PAN Gugat Perolehan Suara Anggota DPRD Dapil Kabupaten Bengkulu Tengah 3
KPU Jelaskan Soal Kesalahan Pencantuman Keputusan KPU Bengkulu Tengah dalam Penetapan Suara Nasional
Ahli: Kesalahan Pencantuman Lampiran Keputusan Penetapan Hasil Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah Cacat Prosedur
Putusan Final
Sementara itu, saat membuka persidangan, Ketua MK Suhartoyo menegaskan putusan hari ini adalah putusan final sehingga tidak ada lagi upaya hukum baru terhadap putusan ini maupun tindak lanjut atas putusan ini.
“Para hakim sudah rapat bahwa putusan hari ini dan pengucapan hari ini adalah putusan atau ketetapan yang sifatnya sudah final, oleh karena itu tidak terbuka lagi upaya-upaya hukum baru ketika nanti sudah disampaikan salinan putusan ataupun kalau ada tindak lanjut yang harus ditindaklanjuti oleh Termohon,” ujar Suhartoyo sebelum memulai pengucapan putusan/ketetapan perkara PHPU Legislatif.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina