JAKARTA, HUMAS MKRI - Meskipun melewati tenggat waktu yang ditentukan, keputusan untuk tetap melanjutkan rekapitulasi dengan terlebih dahulu mencari dokumen dan melakukan pembukaan kotak suara merupakan keputusan yang tepat dan lebih memberikan kepastian hukum. Dengan menghitung kembali surat suara, maka suara yang ditetapkan adalah benar sesuai dengan pilihan pemilih. Demikian pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra terhadap permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 yang dimohonkan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Sidang Pengucapan Putusan Nomor 292-01-15-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini dilaksanakan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (19/8/2024). Dalam amar putusan, Mahkamah menolak permohonan PSI untuk seluruhnya.
Kendati demikian, Mahkamah dalam pertimbangan hukumnya menyoroti persoalan administrasi yang tidak lengkap dari ketiadaan formulir model C.Hasil di dua TPS dan lembar formulir model C.Hasil dari tiga partai politik. Hal ini menggambarkan Termohon tidak tertib administrasi dan tidak menjaga serta memelihara dokumen/arsip pemilihan umum, yang merupakan dokumen otentik yang harus disimpan dengan sangat hati-hati. Persoalan administrasi demikian terbukti menimbulkan kendala dalam proses rekapitulasi suara ulang.
“Untuk itu, dikemudian hari Termohon harus lebih memerhatikan dan berhati-hati terkait pemberkasan dan pengarsipan dokumen pemilu. Hal ini telah diatur dalam pasal 20 huruf f UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Namun demikian, pelanggaran administrasi yang dilakukan Termohon ini telah ditindaklanjuti Bawaslu dengan memberikan teguran kepada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Jayapura untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, Mahkamah dapat memahami dan membenarkan alasan keterlambatan penyelenggaraan rekapitulasi suara ulang yang didasari adanya faktor-faktor yang tidak dapat diperkirakan menjadi hambatan dalam penyelesaian rekapitulasi suara ulang dimaksud. Sehingga menurut Mahkamah, hasil rekapitulasi suara ulang harus dinilai sah dan tidak cacat hukum sebagaimana didalilkan Pemohon. Oleh karena itu, dalil permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum,” ucap Wakil Ketua MK Saldi di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK.
Bawaslu Tetap Mengawasi
Kemudian Wakil Ketua MK Saldi membacakan pertimbangan hukum Mahkamah mengenai dalil ketidakhadiran Bawaslu saat rekapitulasi suara ulang. Setelah dicermati, Mahkamah memeriksa Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi dari setiap TPS dalam wilayah distrik dan Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Dewan Perwakilan Rakyat dari kecamatan dalam Wilayah Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, Dapil Papua 3 yang keduanya diterbitkan pada 2 Juli 2024.
Mahkamah menemukan terdapat saksi partai yang tidak bertanda tangan yakni Partai Garda Republik Indonesia dan Partai Kebangkitan Bangsa (tidak hadir) serta saksi PSI, Partai Buruh, dan Partai Hanura (hadir). Namun dalam hal ini, Mahkamah tidak dapat menentukan kebenaran dari rekapitulasi suara ulang yang dilakukan tanpa pengawasan Bawaslu, karena tidak ada kolom tanda tangan Bawaslu dalam Formulir Model D.Hasil. Sehingga hanya dapat disimpulkan, hampir semua saksi yang hadir tidak berkeberatan dengan hasil rekapitulasi suara ulang kecuali PSI, Hanura, dan Partai Buruh. Fakta ini, sambung Saldi, bersesuaian pula dengan Formulir model D.Kejadian Khusus Pemilu 2024. Dan hanya PSI yang mengajukan keberatan secara tertulis yang mempersoalkan ketidakhadiran Bawaslu dalam rekapitulasi suara ulang pada 2 Juli 2024 tersebut.
“Bawaslu dalam keterangan menyatakan ketidakhadirannya bukan karena alasan walk out melainkan sedang berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Papua dan tetap memantau dari siaran streaming di kanal YouTube KPU. Dengan demikian menurut Mahkamah tidak benar proses rekapitulasi suara ulang berjalan tanpa pengawasan Bawaslu sebagaimana didalilkan oleh Pemohon. Oleh karenanya, dalil Pemohon mengenai ketidakhadiran Bawaslu saat rekapitulasi suara ulang menyebabkan hasil rekapitulasi suara ulang menjadi cacat hukum adalah tidak beralasan menurut hukum,” terang Saldi.
Menyoal Perbedaan
Selanjutnya Hakim Konstitusi Arsul Sani mengucapkan pertimbangan hukum Mahkamah menyoal dalil perbedaan yang sangat besar antara data pemilih dan jumlah pengguna hak pilih di Distrik Sentani. Pada Keputusan KPU 360/2024 dan 1050/2024 tertera jumlah DPT Kabupaten Jayapura 58.508, sedangkan jumlah pengguna hak pilih setalah dilakukan rekapitulasi suara ulang yakni 44.875. Angka perolehan yang berbeda tersebut, Mahkamah menilai perbedaan yang terjadi merupakan konsekuensi dari pengecekan pada angka riil karena ada ketidaksesuaian dan harus dikoreksi sesuai dengan data yang sebenarnya. Selain itu, Pemohon tidak dapat membuktikan perubahan yang terjadi tersebut merupakan tindakan manipulatif penyelenggara secara sengaja menguntungkan perolehan suara partai politik tertentu dan merugikan perolehan suara Pemohon.
“Perubahan data dan perubahan hasil perolehan suara merupakan konsekuensi logis dari rekapitulasi suara ulang dengan penyandingan Formulir Model C. Hasil dan Formulir Model D. Hasil sebagaimana diperintahkan Mahkamah dalam putusan,” jelas Arsul.
Baca juga:
KPU Kabupaten Jayapura Jelaskan Perpanjangan Waktu Rekapitulasi Suara Ulang Distrik Sentani
PSI: Rekapitulasi Suara Ulang di Distrik Sentani Dapil Papua 3 Bermasalah
Sebagai informasi, pascaputusan MK pada 10 Juni 2024 dan Rekapitulasi Suara Ulang di Distrik Sentani, PSI mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 ke MK untuk pengisian calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Papua daerah pemilihan (dapil) Papua 3. PSI meminta pembatalan Keputusan KPU Nomor 1050 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang diumumkan secara nasional pada Minggu, 28 Juli 2024 pukul 17.44 WIB ke MK.
Dalam persidangan pendahuluan yang digelar di MK pada Jumat (9/8/2024), kuasa hukum PSI, Francine Widjojo dan Dede Gustiwan menyampaikan beberapa pokok permohonan. Salah satunya, sepanjang terkait perolehan suara untuk keanggotaan DPRD Provinsi Papua Tahun 2024 Dapil Papua 3 pada Distrik Sentani dinilai tidak sah dan cacat hukum karena Rekapitulasi Suara Ulang di Distrik Sentani telah melewati batas waktu yang ditentukan dalam Amar putusan MK Nomor 17-01-05-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dan Putusan MK 202-01-08-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tanggal 10 Juni 2024.
Untuk itu, PSI memohon agar mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1050 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 sepanjang perolehan suara untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Daerah Pemilihan Papua 3, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua pada Distrik Sentani karena telah melewati batas waktu yang ditentukan dalam Putusan MK Nomor 17-01-05-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dan Putusan MK 202-01-08-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tanggal 10 Juni 2024.
Baca juga:
MK Perintahkan Rekapitulasi Ulang 225 TPS Distrik Sentani Papua
PKS Dalilkan Pengurangan Perolehan Suara di Distrik Sentani Dapil Papua 3
Saksi PKS Tak Terima D.Hasil Rekapitulasi Tingkat Distrik Sentani Hingga Kehilangan 13 Suara
Lokus Tak Jelas, KPU Bantah Dalil Perolehan Suara PKS Distrik Sentani Dapil Papua III
Baca juga:
KPU Harus Rekapitulasi Suara Ulang Distrik Sentani Untuk DPRP Dapil Papua 3
PHPU NasDem untuk DPRP Papua 3 Berlanjut ke Sidang Pembuktian
NasDem Sebut Kehilangan Kursi DPRP Dapil Papua 3
Saksi Sebut Suara NasDem Berkurang di Papua Dapil 3
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi.
Humas: Fauzan F.