JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan penghitungan ulang surat suara pemilihan anggota DPRD Kabupaten Lahat Daerah Pemilihan (Dapil) 4 pada persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Penghitungan ulang surat suara dimaksud dilaksanakan pada Jumat (16/8/2024) mulai pukul 08.00 WIB di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta Pusat.
Pembukaan kotak suara dilakukan terhadap enam TPS yaitu TPS 1 dan TPS 2 Desa Tanjung Kurung Ulu, TPS 2 Desa Tanjung Menang, TPS 1 dan TPS 2 Desa Padang Perigi, serta TPS 1 Desa Tanjung Kurung Ilir Kecamatan Tanjung Tebat. Sebelum memulai penghitungan ulang surat suara, Hakim Konstitusi Arief Hidayat meminta KPU membacakan ketentuan mengenai surat suara sah dan tidak sah karena penting untuk diketahui para pihak. Ketentuan tersebut diatur dalam Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum.
Penghitungan ulang surat suara dibagi menjadi tiga panel, masing-masing panel membuka empat kotak surat suara di antaranya dua kotak surat suara pemilihan anggota DPRD Kabupaten Lahat Dapil 4 dari dua TPS beserta dua kotak suara pemilihan presiden dan wakil presiden dari kedua TPS dimaksud. Khusus kotak surat suara pemilih presiden hanya dibuka untuk memastikan daftar pemilih.
Selanjutnya Arief menjelaskan tata cara pelaksanaan penghitungan ulang surat suara di MK. KPU melakukan penghitungan ulang dengan membuka surat suara lembar demi lembar per tumpukan surat suara, memeriksa tanda coblos pada surat suara, dan menunjukkan surat suara kepada pihak yang hadir.
“Selanjutnya KPU menyatakan sah atau tidaknya surat suara dengan suara yang jelas dan dalam tempo yang tidak terlalu cepat sehingga dapat diikuti oleh para pihak dan petugas pencatat,” ujar Arief.
Namun sebelumnya, KPU melakukan pencocokan jumlah surat suara yang terdapat dalam kotak dengan jumlah pemilih yang hadir dalam formulir model C. Daftar Pemilih Tetap-KPU, model C. Daftar Pemilih Tambahan-KPU, dan model C. Daftar Pemilih Khusus-KPU. KPU melakukan pencocokan tanda tangan KPPS pada surat suara dengan formulir model C. Hasil. Dalam hal terdapat perbedaan pendapat di antara para pihak mengenai kecocokan tanda tangan pada surat suara, Majelis Hakim yang akan merumuskan validitas tanda tangan pada surat suara.
Setelah melakukan penghitungan ulang surat suara, Majelis Hakim meminta masing-masing pihak pada setiap panel membuat laporan singkat terhadap penghitungan ulang surat suara. Sebagai contoh, kuasa hukum Termohon, Ridhotul Hairi mengatakan, pada penghitungan ulang surat suara di panel 2 terdapat jumlah DPT 221 pemilih, jumlah surat suara diterima + 2 persen menjadi 226 surat suara, jumlah surat suara sah 191 suara, jumlah suara tidak sah sembilan suara, jumlah surat suara sah dan tidak sah 200 surat suara, jumlah surat suara tidak digunakan 23 surat suara termasuk surat suara cadangan.
Dia memaparkan kronologis penghitungan ulang surat suara pada panel 2 yang membuka kotak suara di TPS 1 Desa Tanjung Kurung Ilir terdapat keberatan dari Pemohon mengenai adanya 86 surat suara yang tanda tangannya berbeda dengan C. Hasil Penghitungan Ulang Surat Suara. Terhadap keberatan itu, KPU menyampaikan tanggapannya.
“Dalam proses pemungutan surat suara di TPS yang menandatangani surat suara itu bukan hanya Ketua KPPS karena dalam faktanya dikarenakan proses di lapangan terjadi untuk tanda tangan surat suara dapat digantikan oleh petugas KPPS lainnya,” jelas Ridhotul.
Di sisi lain, kuasa hukum Pemohon, Firnanda menuturkan tidak terdapat dokumen C. Hasil di dalam kotak suara yang dihadirkan KPU dalam persidangan. Terdapat perbedaan tanda tangan Ketua KPPS di surat suara yang disandingkan dengan C. Hasil yang dihadirkan oleh Mahkamah. Perbedaan tanda tangan ini sempat mencuat dan menjadi perdebatan dalam proses penghitungan ulang surat suara di Mahkamah.
Setelah itu, MK membuat Berita Acara Pembukaan Kotak Suara untuk Perkara Nomor 290-01-04-06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 (Provinsi Sumatera Selatan) yang menjadi lampiran Putusan Mahkamah nantinya sebagai bagian dari duduk perkara. Dalam berita acara itu dilampirkan hasil penghitungan ulang surat suara beserta laporan masing-masing para pihak yang kemudian ditandatangani para pihak juga Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Hakim Konstitusi Arsul Sani, dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. Sidang ini berakhir sekitar pukul 17.00 WIB.
Sebelum menutup persidangan, Arief menyampaikan, para pihak selanjutnya tinggal menunggu panggilan Mahkamah untuk sidang pengucapan putusan. Menurut dia, Mahkamah merencanakan sidang putusan dimaksud akan digelar pada 19 Agustus 2024.
Baca juga:
Anggota KPU Lahat Sebut Caleg Golkar Lakukan Kekerasan Fisik Saat Penghitungan Ulang Surat Suara
KPU Bantah Dalil Partai Golkar Soal Penghitungan Ulang Surat Suara Dapil Lahat 4
Partai Golkar Minta Penghitungan Ulang Surat Suara Beberapa TPS Dapil Lahat 4
Sebagai informasi, Partai Golkar dalam permohonan Perkara Nomor 290-01-04-06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 mendalilkan KPU tidak melaksanakan PUSS sebagaimana putusan MK dalam penyelesaian perkara PHPU sebelumnya.
“Dalam pelaksanaan penghitungan ulang surat suara di TPS 1 dan TPS 2 Desa Tanjung Kurung Ulu, TPS 2 Desa Tanjung Menang, TPS 1 dan TPS 2 Desa Padang Perigi, serta TPS 1 Desa Tanjung Kurung Ilir Kecamatan Tanjung Tebat, Termohon tidak melaksanakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 tahun 2023,” ujar kuasa hukum Pemohon, Dodi Boy Fenaloza dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada Jumat (9/8/2024).
Pemohon menjelaskan, KPU Kabupaten Lahat telah melaksanakan penghitungan ulang surat suara pada 19 Juni 2024 sebagaimana perintah putusan MK Nomor 275-01-05-06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Namun, menurut Pemohon, pelaksanaan penghitungan ulang surat suara tidak kondusif sehingga KPU Kabupaten Lahat memindahkan tempat pelaksanaan penghitungan surat suara ke KPU Provinsi pada 20 Juni 2024.
Kemudian, lanjut Pemohon, KPU tidak melakukan pencocokan daftar hadir pemilih Daftar Pemilih Tetap (DPT), DPT Tambahan (DPTb), dan daftar hadir Daftar Pemilih Khusus (DPK) pada TPS 1 dan TPS 2 Desa Tanjung Kurung Ulu, TPS 2 Desa Tanjung Menang, TPS 1 dan TPS 2 Desa Padang Perigi, serta TPS 1 Desa Tanjung Kurung Ilir Kecamatan Tanjung Tebat dalam pelaksanaan penghitungan ulang surat suara. Selain itu, Pemohon menyebutkan, KPU tidak mencocokkan jumlah surat suara yang terdapat dalam kotak suara dengan jumlah pemilih yang hadir dalam formulir model C. daftar hadir pemilih serta Pemohon juga menemukan sejumlah permasalahan yang berkaitan dengan pelaksanaan penghitungan ulang surat suara tersebut.
Dalam petitumnya, Partai Golkar memohon kepada Mahkamah membatalkan Keputusan KPU Nomor 1050 Tahun 2024 sepanjang Dapil Lahat 4 untuk pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Lahat. Partai Golkar juga memohon kepada Mahkamah memerintahkan KPU melakukan penghitungan ulang surat suara di TPS 1 dan TPS 2 Desa Tanjung Kurung Ulu, TPS 2 Desa Tanjung Menang, TPS 1 dan TPS 2 Desa Padang Perigi, serta TPS 1 Desa Tanjung Kurung Ilir Kecamatan Tanjung Tebat dengan berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu dan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Keputusan KPU Nomor 216 Tahun 2024 serta menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon yakni Partai Golkar 8.893 suara.
Sebagai informasi, perkara ini kelanjutan dari Perkara Nomor 275-01-05-06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 di mana Partai Golkar menjadi Pihak Terkait dan Pemohonnya adalah Partai Nasional Demokrat (Nasdem). Persidangan ini sama-sama dilaksanakan di Majelis Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Baca juga:
MK Perintahkan Penghitungan Suara Ulang 6 TPS Dapil Lahat 4 Sumsel
Saksi PKB Ungkap Kesalahan Input 6 Kecamatan di Sumatera Selatan Belum Dikoreksi
Demokrat, PKS dan PDIP Bantah Dalil NasDem Soal Penambahan Suara di Dapil Sumatera Selatan
NasDem Klaim Raih Kursi Kedelapan DPR Dapil Sumatera Selatan I
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: N. Rosi.
Humas: Tiara Agustina.