JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU DPR/DPRD) yang diajukan Rosdiansyah Rasyid, Calon Anggota DPRD Kota Pangkalpinang Nomor Urut 1 dari Partai Demokrat, pada Jumat (16/8/2024). Rosdiansyah Rasyid (Pemohon) dalam permohonannya mengajukan pembatalan Keputusan KPU Nomor 184 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Sidang kedua untuk Perkara Nomor 294-02-14-09/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini beragendakan mendengarkan jawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku Termohon dan mendengarkan keterangan Bawaslu serta Pihak Terkait. Termohon melalui Stefanus Budiman (kuasa hukum) memberikan jawaban. Menurut Termohon, permohonan Pemohon merupakan persoalan internal, maka mewajibkan adanya persetujuan pimpinan partai yang bersangkutan, namun hal tersebut tidak termuat pada permohonan Pemohon. Selain itu, objek permohonan adalah Surat Keputusan Nomor 144 Tahun 2023 tanggal 3 November 2023 Tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, yang berdasarkan jangka waktu pengajuannya telah melewati batas waktu sebagaimana ditentukan ketentuan yang berlaku.
Sementara terkait dengan penetapan calon terpilih yang dilakukan Termohon dengan menerapkan pengujian/penghitungan persebaran wilayah perolehan suara hingga tingkat TPS dalam menentukan Calon Anggota DPRD Dapil Kota Pangkalpinang 4 telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Sehingga terhadap dalil penggunaan nomenklatur kewilayahan berdasarkan UU Penataan Ruang dan Peraturan Pemerintah tentang Kecamatan merupakan referensi yang keliru, karena regulasi tersebut tidak terkait dengan kepemiluan.
“Tafsir wilayah dalam pelaksanaan pemilu harus berdasarkan regulasi dan struktur penyelenggaraan pemilu sebagaimana dinyatakan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalil tentang pengaturan penetapan calon terpilih dan perolehan kursi itu juga tertuang dalam PKPU 6/2024, yang pada intinya TPS menjadi wilayah persebaran suara terkecil,” jelas Stefanus di hadapan Majelis Sidang Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Penentuan Caleg Terpilih
Komisioner KPU Idham Kholik menambahkan ihwal penetapan calon terpilih. Menurutnya, jika penentuan caleg terpilih dikembalikan kepada partai politik, pihaknya khawatir partai politik akan kembali pada penentuan dengan menggunakan sistem proporsional tertutup.
Kendati peserta pemilu adalah partai politik, sesungguhnya KPU sebagai regulator dalam menyusun PKPU 6/2024, tak lepas dari semangat penerapan sistem proporsional terbuka yang didasarkan pada wilayah dapil itu sendiri.
Baca juga:
Dua Caleg Demokrat Dapil Kota Pangkalpinang 4 Raih Suara Sama, Bagaimana Mekanisme Penetapan Calon Terpilih?
Sebagai informasi, Rosdiansyah Rasyid, Calon Anggota DPRD Kota Pangkalpinang Nomor Urut 1 dari Partai Demokrat mengajukan pembatalan Keputusan KPU Nomor 184 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 ke MK. Kepaniteraan MK meregistrasi permohonan ini dengan Nomor 294-02-14-09/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU DPR/DPRD) yang digelar di MK pada Kamis (15/8/2024), Rosdiansyah Rasyid (Pemohon) melalui kuasa hukumnya Pangeran dan Ziki Osman menjelaskan,
Pemohon telah memperoleh suara sah yang sama dengan Caleg Nomor Urut 5 Partai Demokrat atas nama Sumardan, yakni 1.198 suara. Perolehan suara tersebut tersebar pada 6 kelurahan, yakni Kelurahan Air Kepala Tujuh, Kelurahan Kacang Pedang, Kelurahan Tua Tunu Indah, Kelurahan Bukit Sari, Kelurahan Bukit Merapin, dan Kelurahan Taman Bunga. Pemohon unggul pada Kelurahan Bukit Meraoen, Kelurahan Kacang, Paedang, dan Kelurahan Bukit Sari. Sedangkan Sumardan unggul pada 3 kelurahan lainnya.
Mengacu pada Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu yakni Pasal 42 jo Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) serta Surat KPU RI Nomor 536/PL.01.08-SD/05/2024 tertanggal 22 Maret 2024 perihal Penetapan Calon Terpilih pada Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang, maka Pemohon seharusnya ditetapkan sebagai Calon Terpilih karena berada pada nomor urut satu dalam DCT.
Namun KPU menetapkan calon terpilih berdasarkan tafsir sebaran wilayah perolehan suara berupa Tempat Pemungutan Suara (TPS). Hal ini terlihat dari notula Rapat Persiapan Pleno Terbuka Penghitungan dan Penetapan Perolehan Kursi serta Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang dalam Pemilu 2024. Singkatnya, TPS tersebut dijadikan sebagai referensi definisi wilayah oleh sebagian komisioner KPU Kota Pangkalpinang, padahal TPS sebagai wilayah tidak memiliki spesifik yang khusus.
“Pemohon memohon agar Mahkamah memerintahkan kepada Termohon menunda pelaksanaan Komisi Pemilihan Umum Nomor 184 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 sebatas lampiran Komisi Pemilihan Umum Nomor 184 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 2 Mei 2024 dalam daerah pemilihan Kota Pangkalpinang 4 Nomor Urut 5 atas nama Sumardan (Partai Demokrat) dengan segala akibat hukumnya sampai dengan putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap,” kata Ziki yang hadir bersama dengan prinsipal di Ruang Sidang Panel 2, Gedung 2 MK, Jakarta.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi.
Humas: Fauzan F.