JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembuktian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Banten Tahun 2024 pada Kamis (15/8/2024). Perkara Nomor 286-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini dimohonkan oleh Partai Demokrat.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Panel Suhartoyo, Partai Demokrat menghadirkan Dosen Hukum Tata Negara Universitas Negeri Sebelas Maret Agus Riwanto menyampaikan dalam mewujudkan keadilan pemilu, maka semua pelanggaran yang terjadi dalam setiap proses penyelenggaraan pemilu harus diselesaikan dengan menerapkan prinsip kepastian hukum.
“Maka penyelesaian terhadap sengketa pemilu memiliki dua tujuan yaitu koreksi atau korektif terhadap kecurangan melalui mekanisme verifikasi dan sanksi bagi mereka yang melakukan kecurangan secara administratif maupun pidana,” jelas Agus.
Menurut Agus, ketika terjadi pelanggaran terhadap penghitungan dan rekapitulasi pada tingkatan, maka dikategorikan sebagai pelanggaran administrasi. Jika terdapat pelanggaran administrasi pemilu pada tahap rekap dan penghitungan suara hasil pemilu, setiap yang hadir baik dalam kapasitas sebagai anggota masyarakat maupun pengawas dan saksi parpol dapat mengajukan keberatan agar prosedur di tingkat acara dibenarkan dengan UU Pemilu.
“Dalam wewenang untuk melakukan tindakan penegakan admintrasi tahapan pemilu adalah Bawaslu di semua tingkatan, dalam hal ini pelanggaran dapat ditemukan dari temuan saat pengawasan maupun laporan dari para pihak sesuai ketentuan Pasal 454 UU Pemilu. Ketika terjadi pelanggaran pemilu saat rekapitulasi pemilu baik berupa temuan maupun laporan maka prosedurnya adalah dengan pemeriksaan secara tepat di tempat kejadian. Karena ini merupakan pelanggaran administrasi pemilu maka penyelesaian sesuai tingkatan,” ujar Agus.
Keterangan Saksi
Sementara Ferry Fairuz yang merupakan saksi mandat Partai Demokrat menyampaikan berdasarkan undangan KPU Kabupaten Serang pada 3-4 Juli 2024 proses penyandingan KPU telah sesuai dengan amanat putusan MK.
“Hanya melakukan penyandingan pihak terkait dalam hal ini PDIP dan proses penyandingan itu hanya berjalan 3 jam, Yang Mulia. Ketika proses di Kabupaten selesai, saya mendengar informan dari teman-teman yang menjadi saksi mandat partai di KPU Kota Serang bermasalah. Ketika saya mendengar informasi, ada C Plano yang diduga dihilangkan sebanyak 20 TPS itu, saya mengajukan diri mengajukan ke pimpinan agar saya diberi mandat di KPU Kota,” ujar Ferry.
Menurut Ferry, ketika ia masuk menjadi mandat di KPU Kota Serang, terjadi perdebatan yang mana meminta pertanggungjawaban atas C1 Plano yang sengaja dihilangkan. “Tetapi mereka tidak menggubris, hanya berkilah belum lengkap,” sebutnya.
Ferry menerangkan, saat ia meminta pertanggungjawaban atas C1 Plano tersebut juga tidak terdapat progres. Selain itu, Ferry menyebut, terjadi kesepakatan untuk dilakukan penghitungan suara ulang secara sepihak. Kotak suara yang terdapat C1 Plano rusak.
Dalam sidang tersebut, Pihak Terkait Mufrod menerangkan setelah penyandingan KPU Kota Serang walaupun terjadi perdebatan yang panjang akhirnya disepakati untuk penghitungan suara ulang dan dibuktikan dengan dibuat empat panel. “Masih ada proses karena ketika diambil kotak suaranya, padahal di awal sudah disepakati bersama untuk dihitung ulang di 20 TPS,” ujar Mufrod.
Dalam sidang tersebut, PDIP selaku Pihak Terkait menghadirkan Ahli, yakni Daniel Zuchron. Daniel menjelaskan rekaman peristiwa yang disampaikan oleh para pihak dalam rangka melaksanakan putusan MK tidak keluar dari prosedur yang diatur dari peraturan KPU tersebut. Jenjang rekapitulasi dari lingkup wilayah kabupaten kota merupakan pengulangan kegiatan yang kemudian prosedur konversi suara ke dalam berita acara dan sertifikat hasil hingga rekapitulasi hasil sebagai dasar untuk tahapan penetapan hasil sebagai syarat pelaksanaan putusan MK.
“Inilah mengapa peraturan KPU menjadi relevan. Oleh karena itu, memahami putusan MK tersebut poin penyandingan antara dokumen C Hasil dan D Hasil perlu melalui tangga prosedur tersebut. Sama halnya seperti rekapitulasi pasca pemungutan dan penghitungan suara pemilu,” tegas Daniel.
Baca juga:
Partai Demokrat Gugat Hasil Penyandingan Suara Anggota DPRD Dapil Banten II
KPU Bantah Tuduhan Manipulasi Data dalam Penyandingan Suara Dapil Banten
Dalam sidang pendahuluan yang digelar pada Jumat (9/8/2024), Andi Syafrani selaku kuasa hukum Partai Demokrat menyampaikan terkait dengan pokok permohonan berdasarkan SK yang diterbitkan oleh Termohon suara partai politik untuk Partai Demokrat ditetapkan berjumlah 142.279 suara. Sedangkan untuk PDIP ditetapkan 142.154 suara. Sementara berdasarkan versi Termohon 142.154 untuk PDIP sedangkan untuk Demokrat 142.129..
Menurut Andi, Termohon sejak awal memiliki niat melaksanakan Putusan Mahkamah tidak sesuai amar putusan dengan modus tidak mengikutsertakan para peserta Pemilu dalam pembukaan kotak suara di Kota Serang. Kemudian, Pemohon mendalilkan hilangnya C-Hasil untuk perolehan suara PDIP di 20 TPS di Kota Serang serta menolak penyandingan menggunakan data elektronik dan C.Hasil-DPR.Salinan. Tak hanya itu, Pemohon mendalilkan membuat perolehan suara Pemohon menjadi tidak sah sebanyak 189 suara di 20 TPS yang hilang C-Hasil DPR aslinya. Serta menyandingkan dan/atau menetapkan perolehan suara semua partai politik dari hasil penghitungan suara ulang di 20 TPS, yang seharusnya hanya suara PDIP saja sesuai amar putusan MK.
Adapun 20 TPS dimaksud adalah TPS 1, TPS 4, dan TPS 17 Kelurahan Panggung Jati; TPS 2, TPS 6, TPS 14, dan TPS 18 Kelurahan Lialang; TPS 4, TPS 10, dan TPS 11 Kelurahan Umbul Tengah; TPS 1 dan TPS 2 Kelurahan Cilowong; TPS 5 dan TPS 7 Kalang Anyar; TPS 4, TPS 5, TPS 14, TPS 19, TPS 22, dan TPS 28 Kelurahan Dragong. Andi melanjutkan, 20 TPS ini C-Plano Hasil hilang dan tidak ada penjelasan tentang bagaimana hilangnya kotak ini. Sampai terakhir proses Pleno di KPU tidak dapat dihadirkan ke-20 TPS.(*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan