JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil Kota Bogor 3, pada Selasa (13/8/2024) di Ruang Sidang Pleno MK. Permohonan yang teregistrasi dengan Nomor Perkara 291-01-04-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini diajukan oleh Partai Golkar.
Sebelumnya, Pemohon merasa dirugikan oleh KPU Kota Bogor sebagai supervisi pelaksanaan Putusan MK Nomor 94-01-04-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang juga dimohonkan oleh Partai Golkar. Dalam Putusan tersebut, MK meminta KPU melakukan penyandingan suara Pemohon berdasarkan dokumen C.Hasil-DPRD Kab/Kota dengan D.Hasil Kecamatan-DPRD Kab/Kota Bogor di 10 TPS.
Dalam persidangan, Saleh selaku kuasa hukum KPU sebagai Termohon menyampaikan terkait dalil Pemohon yang menyatakan perolehan suara Partai Golkar pada C. Hasil versi Pemohon (C.Hasil Awal) sebanyak 135 suara, sedangkan pada Form D.Hasil sebanyak 69 suara karena adanya koreksi pencatatan pada saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kecamatan. Suara sah dicatat dua kali, satu suara dicatat sebagai suara caleg, dan satu suara dicatat sebagai suara partai politik, sehingga hal tersebut menyebabkan ketidaksesuaian antara jumlah suara sah Partai Politik dan suara caleg, jumlah pengguna hak pilih, dan jumlah surat suara yang digunakan.
“Adapun perubahan tersebut telah disepakati dan tidak ada keberatan dari Saksi Pemohon termasuk juga saksi Partai Politik yang hadir, serta Panwaslu dan PKD saksi Golkar,” sebut Saleh.
Sehingga, sambung Saleh, dalil Pemohon yang mendalilkan Formulir C Hasil yang benar adalah yang masih bersih tanpa tambahan tulisan angka di luar kolom, merupakan dalil tidak berdasar dan tidak benar adanya. Karena pada faktanya telah terjadi situasi total suara sah dan tidak sah melebihi jumlah surat suara yang digunakan. Ternyata perolehan suara keseluruhan caleg dihitung juga ke dalam perolehan suara partai sehingga terjadi penghitungan ganda.
“Atas situasi tersebut, Termohon pada saat Pleno yang dipimpin oleh Muhammad Yusuf selaku ketua PPK Kecamatan Bogor Barat meminta masukan dari Panwascam Bogor Barat dan juga kepada saksi yang hadir terkait kondisi tersebut. Termasuk juga disaksikan oleh para saksi yang hadir pada saat itu, yakni saksi dari Partai PSI, Partai Nasdem, Partai Golkar, Partai PDIP, Partai PKS, dan Partai Ummat, seluruhnya sepakat untuk melakukan perhitungan Ulang surat suara dengan cara membuka kotak suara (Buka Kotak suara). Pimpinan Pleno langsung memimpin untuk melakukan perhitungan ulang surat suara dan hasil hitung surat suara tersebut dijadikan dasar untuk melakukan perbaikan pencatatan di Form C Hasil, yang kemudian dijadikan dasar untuk mengisi Formulir D. Hasil Kecamatan,” jelas Saleh.
Oleh karena itu, Saleh melanjutkan, terdapat tulisan angka yang berada di luar kolom pada Formulir C Hasil. Dengan demikian, sejatinya Formulir C. Hasil yang dimiliki oleh Saksi Permohon tidaklah lagi valid. Hal ini karena masih merujuk kepada hasil penghitungan suara yang belum diperbaiki pada pleno rekapitulasi perolehan suara tingkat kecamatan.
Perbaikan Perolehan Suara Pemohon
Selain itu, Termohon juga secara tegas menolak adanya dalil Pemohon yang menyatakan Termohon telah mengubah perolehan suara Pemohon yang semula 204 menjadi 108 suara, karena senyatanya terdapat peristiwa pengkoreksian atau perbaikan pada tingkat kecamatan.
Saleh menyebut pengoreksian atau perbaikan yang dilakukan oleh Termohon tersebut telah disaksikan oleh Panwascam Kecamatan Bogor Barat—termasuk juga saksi Pemohon. Hal ini dibuktikan dengan tujuh TPS lainnya yang terdapat koreksi di Kecamatan Bogor Barat, namun karena hasilnya menguntungkan bagi Pemohon, maka Termohon menyatakan menerimanya terhadap tujuh TPS tersebut.
“Sejatinya saat Rapat Pleno yang pimpin oleh Ketua PPK Kecamatan Bogor Barat atas nama Muhammad Yusuf pada tingkat kecamatan yakni Kecamatan Bogor Barat untuk TPS 030 Kelurahan Cilendek Timur terdapat jumlah suara sah melebihi dari jumlah surat suara yang digunakan. Rapat Pleno Rekapitulasi dilakukan oleh Termohon yang dipimpin oleh Ketua PPK Kecamatan Bogor Barat atas nama Muhammad Yusuf disaksikan oleh Panwas Kecamatan Bogor Barat, Saksi Partai dari PKS, PAN, NASDEM, PDIP, Gerindra dari partai langsung menyatakan perhitungan Perolehan Suara tidak sesuai,”urai Saleh.
Pemohon Lakukan Manipulasi
Pada kesempatan yang sama, MK juga mendengarkan keterangan Partai Nasdem sebagai Pihak Terkait. Dalam persidangan tersebut, Ridwan Saidi Tarigan selaku kuasa Pihak Terkait menyatakan selama proses penyandingan Pemohon berupaya melakukan manipulasi keadaan dengan mempermasalahkan koreksi yang telah dilakukan Termohon yang dilengkapi paraf dalam koreksi tersebut. Hal tersebut setelah diperhatikan berlaku untuk seluruh suara partai politik peserta Pemilu, tapi dengan argumentasi yang menyesatkan Pemohon menafikkan serta tidak mau melihat koreksi suara seluruh partai politik dan yang hendak diperhatikan hanya mau suara Pemohon dikoreksi.
“Pihak Terkait telah melakukan pencermatan dengan memperhatikan keseluruhan suara Partai Politik, telah terjadi kesesuaian jumlah surat suara yang digunakan dengan perolehan suara partai politik maka argumentasi Pemohon tidak beralasan hukum,” jelas Ridwan.
Sementara Bawaslu dalam keterangannya menyampaikan, Bawaslu Kota Bogor dalam rapat penyandingan suara telah menanyakan kepada KPU Kota Bogor terkait perbedaan perolehan suara Pemohon sebelum, dan sesudah renvoi pada formulir Model C. Hasil-DPRD Kab/ Kota di TPS 36, Kelurahan Curug, serta tidak diparaf oleh KPU Kota Bogor.
“Menurut KPU Kota Bogor, bahwa permasalahan di TPS 17 Kelurahan Bubulak dan TPS 36 Kelurahan Curug memiliki kesamaan, karena terdapat perhitungan ganda jumlah suara sah partai politik. Hal ini KPU Kota Bogor lakukan setelah melakukan pembukaan kotak suara, dan melakukan penghitungan ulang di Rapat Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan Bogor Barat. Sedangkan terkait persoalan Paraf, KPU Kota Bogor beralasan pembubuhan paraf baik disetiap halaman atau diakhir halaman tidak berpengaruh terhadap keabsahan perolehan suara,” sebut Herminus Koto selaku Komisioner Bawaslu Jawa Barat.
Baca juga: Nilai Penyandingan Suara Dapil Kota Bogor 3 Banyak Kejanggalan, Golkar Ajukan Permohonan PHPU
Pada sidang Pendahuluan yang digelar pada Jumat (13/8/2024) lalu, Pemohon merasa dirugikan oleh KPU Kota Bogor sebagai supervisi pelaksanaan Putusan MK Nomor 94-01-04-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang juga dimohonkan oleh Partai Golkar. Dalam Putusan tersebut, MK meminta KPU melakukan penyandingan suara Pemohon berdasarkan dokumen C.Hasil-DPRD Kab/Kota dengan D.Hasil Kecamatan-DPRD Kab/Kota Bogor di 10 TPS.
Dalam persidangan, Daniel Febrian Karunia Herpas selaku kuasa hukum Pemohon mengatakan pada saat proses penyandingan antara Formulir C.Hasil dan Formulir D. Hasil Kecamatan yang dilaksanakan pada 19 Juni 2024, khususnya pada TPS 17 Kelurahan Bubulak, TPS 36 Kelurahan Curug, dan TPS 30 Kelurahan Cilendek Timur terdapat kejanggalan yang ditemukan dalam proses penyandingan dimaksud.Selain itu, Daniel menjelaskan pada Formulir C.Hasil TPS 36 Kelurahan Curug, perolehan suara partai Golkar adalah sebanyak 34 suara. Pada saat penyandingan dilakukan, dalam Formulir C.Hasil dimaksud terdapat tulisan angka di sebelah kanan pada setiap kolom Formulir C.Hasil tanpa dibubuhi paraf.(*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan