JAKARTA, HUMAS MKRI - Pascaputusan Mahkamah Konstitusi pada 10 Juni 2024 lalu, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk pengisian calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Papua daerah pemilihan (dapil) Papua 3. PSI meminta
pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1050 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang diumumkan secara nasional pada Minggu, 28 Juli 2024 pukul 17.44 WIB ke Mahkamah Konstitusi.
Sidang Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU DPR/DPRD) ini, dilaksanakan oleh Majelis Sidang Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani pada Jumat (9/8/2024) di Ruang Sidang Panel, Gedung 2 MK.
Dalam persidangan Perkara Nomor 292-01-15-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini, Francine Widjojo dan Dede Gustiwan (kuasa hukum Pemohon) secara bergantian menyampaikan beberapa pokok permohonan. Salah satunya, sepanjang terkait perolehan suara untuk keanggotaan DPRD Provinsi Papua Tahun 2024 Dapil Papua 3 pada Distrik Sentani dinilai tidak sah dan cacat hukum karena Rekapitulasi Suara Ulang di Distrik Sentani telah melewati batas waktu yang ditentukan dalam Amar putusan MK Nomor 17-01-05-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dan Putusan MK 202-01-08-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tanggal 10 Juni 2024.
Sebab, sambung Francine, berdasarkan kedua amar putusan tersebut rekapitulasi PSU atas perolehan suara pengisian anggota DPRD Papua Dapil Papua 3 pada Distrik Sentani wajib dilakukan dalam jangka waktu paling lama 21 hari sejak pengucapan putusan atau selambat-lambatnya 31 Juni 2024. Atas hal ini, Bawaslu Kabupaten Jayapura telah melakukan pengawasan dan mengingatkan KPU melalui surat bertanggal 30 Juni 2024. Namun KPU baru melakukan rekapitulasi ulang pada 2 Juli dan 3 Juli 2024 atau melewati batas waktu yang ditentukan amar putusan MK.
Tidak Dihadiri Bawaslu
Frencine juga menyebutkan pelaksanaan rekapitulasi PSU tersebut tidak dihadiri dan tidak sepenuhnya diawasi oleh Bawaslu Kabupaten Jayapura. Faktanya, pada 2 Juli 2024 tersebut Ketua dan Anggota Komisioner Bawaslu Kabupaten Jayapura melakukan aksi walk out dari ruang pleno rekapitulasi ulang suara sebagai bentuk protes atas pelanggaran yang dilakukan KPU Kabupaten Jayapura yang telah melewati batas waktu sebagaimana disebutkan putusan MK.
“Bawaslu Kabupaten Jayapura tidak menghadiri pembacaan berita acara hasil perhitungan rekapitulasi ulang untuk Distrik Sentani pada 3 Juli 2024 yang diperkuat dengan keberatan Pemohon dalam catatan kejadian khusus saksi rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara ulang Pemilu Tahun 2024 untuk Pemilu DPRD Provinsi Papua Dapil Papua 3 bertanggal 3 Juli 2024,” sebut Frencine.
Kehilangan Kursi
Berikutnya Dede menyebutkan, Pemohon mendalilkan terdapat perbedaan jumlah data pemilih dan pengguna hak pilih di Distrik Sentani yang sangat besar dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1050 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 jika dibandingkan dengan rekapitulasi suara awal sebelum adanya putusan MK. Seharusnya tidak ada perubahan pada DPT, karena tidak terdapat aktivitas pemungutan suara ulang.
Kemudian Dede mengatakan, rekapitulasi suara ulang diduga tidak steril karena tidak adanya lembar perolehan suara dari Partai Hanura, Partai Buruh, dan Partai Persatuan Pembangunan. Terhadap hal ini, Bawaslu meminta KPU mencari lembar perolehan suara ketiga partai tersebut. Kejadian tersebut, menurut Pemohon mengindikasikan kotak suara tidak steril yang berakibat pada C.Hasil tidak dapat dijaga kemurniannya. Sehingga, hasilnya tidak akurat dan berbeda jauh antara rekapitulasi suara awal dengan rekapitulasi suara ulang.
“Bahwa pada rekapitulasi suara awal di Distrik Sentani, Pemohon memperoleh 3.433 suara sehingga memperoleh 1 kursi keanggotaan DPRD Provinsi Papua peringkat kursi ke-9 dalam Pemilu 2024. Namun akibat rekapitulasi suara ulang yang bermasalah, Pemohon menjadi 2.305 suara atau berkurang 1.128 suara dan kehilangan satu kursi keanggotaan DPRD Provinsi Papua tersebut,” sampai Dede.
Untuk itu, Pemohon memohon agar mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1050 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 sepanjang perolehan suara untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Daerah Pemilihan Papua 3, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua pada Distrik Sentani karena telah melewati batas waktu yang ditentukan dalam Putusan MK Nomor 17-01-05-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dan Putusan MK 202-01-08-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tanggal 10 Juni 2024.
Baca juga:
MK Perintahkan Rekapitulasi Ulang 225 TPS Distrik Sentani Papua
PKS Dalilkan Pengurangan Perolehan Suara di Distrik Sentani Dapil Papua 3
Saksi PKS Tak Terima D.Hasil Rekapitulasi Tingkat Distrik Sentani Hingga Kehilangan 13 Suara
Lokus Tak Jelas, KPU Bantah Dalil Perolehan Suara PKS Distrik Sentani Dapil Papua III
Baca juga:
KPU Harus Rekapitulasi Suara Ulang Distrik Sentani Untuk DPRP Dapil Papua 3
PHPU NasDem untuk DPRP Papua 3 Berlanjut ke Sidang Pembuktian
NasDem Sebut Kehilangan Kursi DPRP Dapil Papua 3
Saksi Sebut Suara NasDem Berkurang di Papua Dapil 3
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi.