JAKARTA, HUMAS MKRI – Partai Amanat Nasional (PAN) mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota DPRD Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Bengkulu Tengah 3 dengan Perkara Nomor 288-01-12-07/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. PAN mendalilkan terjadi penambahan empat suara kepada Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Sebelumnya tidak pernah telah terlampir putusan mengenai hasil yang diperoleh di Dapil Bengkulu Tengah 3, kemudian di Keputusan 1050 itu ada perubahan yang dilakukan KPU. Dalam pandangan kami perbuatan tersebut cacat formil karena perubahan yang dilakukan Bengkulu Tengah itu waktunya sebelum penetapan secara nasional (Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024). Jadi yang kami pertanyakan Yang Mulia mengapa KPU Bengkulu Tengah melakukan perubahan sementara di kemudian hari ada penetapan secara nasional,” ujar kuasa hukum Pemohon, Julianto Asis dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Sidang Panel 3 pada Jumat (9/8/2024).
Menurut Pemohon, terjadi penambahan suara hasil dari penghitungan suara ulang yang dilakukan KPU atas penetapan suara yang tidak sah menjadi sah pada Dapil Kabupaten Bengkulu Tengah 3 yang tersebar di lima TPS. Lima TPS tersebut, antara lain TPS 01 Desa Taba Rena Kec. Pagarjati, TPS 01 Desa Karang Are Kec. Pagarjati, TPS 01 Desa Keroya Kec. Pagarjati, TPS 01 Desa Temiang Kec. Pagarjati, dan TPS 01 Desa Padang Burnai Kec. Banghaji.
Pemohon mengatakan, tindakan KPU tersebut menguntungkan PPP. Sebab, PPP mendapatkan penambahan empat suara dari versi Pemohon 2.021 suara menjadi 2.025 suara versi KPU. Sementara PAN memperoleh 2.022 suara berdasarkan data C. Hasil, C. Hasil Salinan, D. Hasil Kecamatan, dan D. Hasil Kabupaten.
Adapun penambahan suara atas PPP sebagaimana dimaksud terjadi setelah KPU Kabupaten Bengkulu Tengah melakukan penghitungan ulang surat suara DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah pada Minggu, 10 Maret 2024. Menurut Pemohon, penambahan suara PPP dan calon anggota legislatif (caleg) PPP dari hasil penghitungan ulang surat suara tidak sah dapat diuraikan sebagaimana Berita Acara tentang Penghitungan Ulang Surat Suara Tidak Sah Pemilu DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah Sebagai Tindak Lanjut Putusan Pemeriksaan Cepat Bawaslu Provinsi Bengkulu.
Pemohon menjelaskan, pelaksanaan penghitungan suara ulang yang dilakukan KPU disebabkan adanya penyampaian keberatan dari saksi PPP dengan membuat form keberatan/kejadian khusus pada saat rekapitulasi tingkat kecamatan diadakan dengan maksud meminta KPU Kabupaten Bengkulu Tengah untuk melakukan penghitungan ulang surat suara tidak sah PPP pada lima TPS tersebut. Keberatan yang diajukan saksi PPP di atas berkaitan dengan penetapan suara tidak sah terhadap suara PPP pada lima TPS tersebut.
Namun pada faktanya dalam pelaksanaan penghitungan suara pada masing-masing TPS tersebut tidak terdapat keberatan dari saksi PPP terkait dengan adanya kertas surat suara yang tercoblos tidak menggunakan alat coblos sehingga dimasukkan kedalam surat suara tidak sah. Fakta tersebut Pemohon dapat buktikan melalui Surat Pernyataan KPPS TPS 01 Desa Taba Rena, Surat Pernyataan KPPS TPS 01 Desa Karang Are, Surat Pernyataan KPPS TPS 01 Desa Keroya, dan Surat Pernyataan KPPS TPS 01 Desa Teminang.
Pada 6 – 8 Maret 2024 KPU Provinsi Bengkulu melaksanakan rekapitulasi di mana pada saat itu saksi PPP meminta kepada KPU Provinsi Bengkulu untuk melakukan penghitungan ulang suara tidak sah di lima TPS tersebut. Tidak terdapat catatan/kejadian khusus dari Pengawas TPS, Pengawas Desa, Panitia Pengawas dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu di lima TPS tersebut sebagaimana dimaksud saksi dari PPP.
Terhadap keberatan tersebut, Bawaslu Provinsi Bengkulu mengeluarkan Keputusan Pemeriksaan Cepat dalam penyelesaian lima TPS tersebut dengan menghitung ulang surat suara tidak sah PPP. Namun pengambilan keputusan tersebut didasarkan pada pertimbangan hukum yang keliru dan alasan-alasan yang tidak berdasar. Bawaslu Provinsi Bengkulu telah keliru dalam penerapan pemeriksaan penyelesaian acara cepat yang berpotensi mempengaruhi hasil penghitungan suara yang telah dilakukan sebelumnya.
Terhadap keputusan Bawaslu Provinsi Bengkulu yang mengakomodasi permintaan dari saksi PPP tersebut, beberapa partai peserta pemilu pada Dapil Bengkulu Tengah 3 yakni PDIP dan PAN telah mengajukan keberatan dengan mengisi Form Model D. Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi KPU. Pada pokoknya menyatakan keberatan atas rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu Provinsi Bengkulu untuk melakukan penghitungan ulang surat suara tidak sah untuk kotak suara DPRD tingkat kabupaten Dapil Bengkulu Tengah 3 di beberapa TPS, mengingat Saksi PPP yang mengajukan keberatan tersebut juga hadir dan memberikan tanda tangan pada Salinan C hasil serta tidak mengisi form keberatan pada saat penghitungan suara pada tingkat TPS tersebut.
Dalam petitumnya, PAN memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 1050 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 28 Juli 2024 Pukul 17.44 WIB, sepanjang pada hasil pemungutan suara Daerah Pemilihan Bengkulu Tengah 3 untuk pengisian Calon Anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah. Pemohon juga memohon kepada Mahkamah untuk menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon untuk pengisian keanggotaan DPRD Daerah Pemilihan Kabupaten Bengkulu Tengah 3, sebagai berikut: PAN 2.022 suara dan PPP 2.021 suara.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina