JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana Pengujian materiil Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (UU Desa) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) pada Selasa (06/08/2024). Permohonan yang teregistrasi dengan Nomor Perkara 92/PUU-XXII/2024 ini diajukan oleh 14 calon kepala desa (Cakades) terpilih dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di Kabupaten Konawe Selatan tanggal 24 September 2023.
Berlakunya Pasal 118 huruf e UU Desa yang mengatur perpanjangan masa jabatan Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya hingga Februari 2024 telah menyebabkan kerugian konkret dan aktual. Pasal 118 huruf e UU Desa selengkapnya menyatakan, “Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.”
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Andri Darmawan selaku kuasa Para Pemohon menyampaikan, pemberlakuan pasal tersebut menyebabkan para Pemohon tidak dapat dilantik sebagai Kepala Desa oleh Bupati Konawe Selatan pada tanggal 30 April 2024, karena terbitnya surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.5.5/1747/BPD tanggal 26 April 2024 yang pada pokoknya menegaskan bahwa dengan berlakunya Pasal 118 huruf e UU Desa yang intinya meminta kepada Bupati Konawe Selatan untuk melakukan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa selama 2 (dua) tahun bagi Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya pada tanggal 30 April 2024 dan melakukan penundaan pelantikan bagi 96 kepala desa terpilih hingga berakhirnya masa jabatan kepala desa yang saat ini menjabat. Sehingga pelantikan para Pemohon sebagai Kepala Desa oleh Bupati Konawe Selatan tidak jadi atau dibatalkan.
Andri mengungkapkan, pada 24 September 2023 telah dilakukan pemungutan suara Pilkades, penghitungan suara dan penetapan Cakades terpilih di 96 desa di Kabupaten Konawe Selatan. Para Pemohon berhasil mendapatkan suara terbanyak pada Pilkades Serentak Tahun 2023 dan telah ditetapkan sebagai Cakades terpilih oleh panitia Pilkades. Selanjutnya, hasil Pilkades tersebut telah disampaikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan untuk mendapatkan pengesahan dari Bupati Konawe Selatan dalam bentuk surat keputusan.
Dari 96 Desa yang melaksanakan Pilkades Serentak di Kabupaten Konawe Selatan pada 24 September 2023, sebanyak 59 Cakades yang terpilih adalah Cakades baru, dan sebanyak 72 Cakades petahana yang mencalonkan kembali, 35 Cakades petahana tidak terpilih lagi dalam Pilkades termasuk dengan Desa Para Pemohon di mana Cakades petahana tidak terpilih lagi. “Hal ini membuktikan bahwa setengah dari desa yang melakukan Pilkades serentak, penduduk desanya telah menggunakan kedaulatannya untuk menentukan siapa yang layak memimpin pemerintahan desa periode selanjutnya dan sekaligus memberikan penghukuman kepada Cakades petahana karena dinilai tidak berhasil dalam menjalankan pemerintahan desa,” tegasnya.
Para Pemohon sebagai Cakades terpilih dalam Pilkades Serentak di Kabupaten Konawe Selatan tanggal 24 September 2023 yang telah dipilih secara langsung oleh penduduk desa berhak untuk dilantik sebagai Kepala Desa dengan masa jabatan 8 (delapan) tahun berdasarkan ketentuan pasal 118 e UU Desa sebagai bentuk pengakuan terhadap hak konstitusional warga negara Indonesia berupa hak kedaulatan rakyat, hak atas pengakuan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil, hak untuk bekerja dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja, serta hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan sebagaimana yang diatur dalam UUD 1945.
Dalam petitumnya, Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 118 huruf e UU Desa bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, jika tidak dimaknai sebagai “Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan April 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini sepanjang belum dilaksanakan pemilihan kepala desa dan penetapan hasil pemilihan kepala desa.” Dengan demikian, norma Pasal 118 huruf e tersebut seharusnya diubah menjadi, “Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan April 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini sepanjang belum dilaksanakan pemilihan kepala desa dan penetapan hasil pemilihan kepala desa.
Nasihat Hakim
Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur mengatakan alasan permohonan masih terlalu sedikit. “Sebaiknya di dalam permohonan pada bagian alasan permohonan dimasukkan dasar hukum maupun alasan, berikut kausal hubungan antara legal standing (kedudukan hukum) dengan kerugian apa yang terjadi di kerugian harus dijelaskan,” ujar Ridwan.
Sebelum menutup persidangan Majelis Hakim mengatakan para Pemohon diberi waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonannya. Adapun batas waktu perbaikan permohonan paling lambat diterima oleh Kepaniteraan MK pada Senin 19 Agustus 2024 pukul 13.00 WIB.
Penulis: Utami Argawati.
Editor: N. Rosi.
Humas: Fauzan F.