JAKARTA, HUMAS MKRI - Sidang uji materiil Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia (UU Veteran) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK), pada Senin (5/8/2024). Sidang perkara Nomor 74/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Hukman Reni kali ini beragendakan pemeriksaan perbaikan permohonan.
Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Konstitusi Anwar Usman, Hukman mengatakan telah melakukan perbaikan permohonan, mulai dari susunan kewenangan MK, kedudukan hukum (legal standing), alasan permohonan, dan petitum. “Mengenai kewenangan MK, untuk menguraikan ini Pemohon mendasarkan pada ketentuan Pasal 24 ayat 2 UUD 1945 juncto Pasal 18 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang pada dasarnya menyebutkan, kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah MA dan badan peradilan yang berada di bawahnya dan oleh sebuah MK. Selain daripada itu, pemohon juga mengutip Pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur bahwa secara hierarkis kedudukan UUD 1945 lebih tinggi dari UU. Oleh karena itu, setiap ketentuan UU tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945,” sebut Hukman yang hadir di persidangan secara luring tanpa kuasa hukum.
Selanjutnya, pada bagian legal standing, Hukman mengacu pada Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 yang mengatur mengenai pihak yang dapat mengajukan permohonan adalah perorangan warga negara Indonesia yang menganggap hak dan kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya UU.
Baca juga:
Seorang Wiraswasta Uji UU Veteran
Sebagai tambahan informasi, permohonan Nomor 74/PUU-XXII/2024 dalam perkara pengujian UU Veteran diajukan oleh Hukman Reni, seorang wiraswasta. Dalam persidangan di MK pada Senin (22/07/2024) Hukman Reni menyebut Pasal 4 huruf c UU Veteran hanya menetapkan yang dapat diangkat atau diberi tanda kehormatan veteran adalah mereka yang tergabung di dalam laskar bersenjata resmi dan yang berjuang dari Tahun 1975 sampai 1976. Pemohon menganggap pembatasan waktu ini membatasi hak-hak pemohon atau mungkin orang lain yang turut membela kedaulatan negara Republik Indonesia di Timor Timur sampai dengan 1999.
“Selain mengenai waktu juga membatasi orang-orang yang ikut menyumbangkan tenaga dan pikirannya dalam rangka mempertahankan negara di Timor Timur selama masa integrasi. Mereka yang bekerja sebagai Palang Merah Indonesia, guru-guru dan lainnya,” jelas Hukman.
Hukman memohon kepada MK agar mengubah penjelasan Pasal 4 huruf C UU Veteran dengan memperpanjang kurun waktu dari 21 Mei 1975 hingga 17 Juli 1976 menjadi periode 1975 hingga 1999, atau setidaknya hingga 19 Oktober 1999, saat ditetapkannya Ketetapan MPR RI Nomor V/MPR/1999 tentang Penentuan Pendapat di Timor Timur. Selain itu, penjelasan tersebut juga perlu mencakup secara tegas bahwa warga negara Indonesia yang tergabung dalam berbagai kelompok, termasuk anggota Palang Merah Indonesia (PMI), tenaga kesehatan, guru pendidikan umum, pengelola dapur umum, persenjataan dan amunisi, caraka, kurir, sopir, penjaga kampung, Wanra, Kamra, serta mata-mata yang berperan aktif dalam peristiwa keveteranan di Timor Timur selama periode tersebut, berhak mendapatkan penghargaan dan kehormatan berupa Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia.
Penulis: Utami Argawati.
Editor: N. Rosi
Humas: Fauzan F.