JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), pada Kamis (1/8/2024) di Ruang Sidang Pleno MK. Permohonan yang teregistrasi dengan Nomor Perkara 3/PUU-XXII/2024 ini diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia dan tiga Pemohon perorangan yang bernama Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum. Fathiyah dan Novianisa merupakan ibu rumah tangga. Sedangkan Riris seorang ibu yang bekerja sebagai PNS.
Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat, dan Kebudayaan Kementerian PPN/Bappenas Amich Alhumami menyampaikan UUD 1945 mengamanatkan untuk mengalokasikan minimal 20% APBN dan APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. Menurutnya, Pemerintah berkomitmen penuh dan telah melakukan upaya sungguh-sungguh dan optimal dalam menyelenggarakan wajib belajar berkualitas tanpa memungut biaya baik di sekolah negeri dan swasta.
“Keterbatasan fiskal tidak memungkinkan untuk menggratiskan sekolah swasta karena variasi standar pelayanan sekolah swasta dan pertimbangan skala prioritas dalam pembangunan pendidikan,” jelas Amich dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo tersebut.
Akan tetapi, Amich menegaskan, ditinjau dari kinerja pembangunan pendidikan, partisipasi pendidikan pada jenjang pendidikan dasar sudah mencapai kategori Tuntas Paripurna untuk SD/MI/Sederajat (APK 105,62%) dan Tuntas Utama untuk SMP/MTs/Sederajat (APK 92,51%). Hal ini menandakan bahwa Pemerintah telah berupaya memastikan kesetaraan hak bagi anak usia sekolah untuk mendapatkan layanan pendidikan dasar berkualitas secara merata. Selain itu, Pemerintah juga terus berkomitmen untuk memberikan pemihakan melalui kebijakan afirmasi untuk kelompok masyarakat miskin, antara lain dalam bentuk bantuan sosial di bidang pendidikan.
Menanggapi pernyataan tersebut, Wakil Ketua Saldi Isra mengusulkan agar Bappenas memberikan paparan yang lebih rinci mengenai postur anggaran pendidikan sebesar 20% APBN. Hal ini penting untuk memperoleh gambaran yang jelas mengenai alokasi dana tersebut, khususnya dalam konteks pengelolaan pendidikan di daerah.
“Tolong paparkan postur 20% itu kemana saja karena kalo sudah di daerah sudah beda lagi pengelolaannya. Supaya kami paham jumlah yang 20% minimal itu bagaimana gambaran utuhnya dalam pengelolaan Pendidikan kita,” ujar Saldi.
Baca juga:
JPPI Minta Pendidikan Dasar Sekolah Swasta Bebas Biaya
JPPI Tambahkan Perbandingan Sekolah Dasar Swasta Gratis dari Berbagai Negara
DPR: Negara Tetap Butuh Peran Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pendidikan
Pemerintah: Biaya Pendidikan Dasar Sudah Sesuai UUD 1945
Negara Terlihat Mulai Melepaskan Tanggung Jawab Terhadap Pendidikan
Sebagai tambahan informasi, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) diuji secara materiil ke MK. Permohonan perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 ini diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) atau (Network Education Watch Indonesia/New Indonesia) bersama tiga Pemohon perorangan yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.
Para Pemohon menguji norma Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas sepanjang frasa “wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya”. Selengkapnya Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas menyatakan, “Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.”
Sebelumnya, para Pemohon menyatakan bahwa frasa tersebut multitafsir, karena hanya pendidikan dasar yang dilaksanakan di sekolah negeri yang tidak dipungut biaya. Pemohon mendalilkan jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya hanya dilakukan di sekolah negeri. Sedangkan jenjang pendidikan dasar yang dilaksanakan di sekolah swasta tetap dipungut biaya. Sehingga Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas sepanjang frasa “wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” telah menimbulkan ketidakpastian hukum. Hal ini merupakan bentuk diskriminasi pendidikan.
Untuk itu, dalam petitum, para Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas sepanjang frasa “wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya”, inkonstitusional secara bersyarat dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar yang dilaksanakan di sekolah negeri maupun sekolah swasta tanpa memungut biaya”.(*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Raisa Ayuditha