Pemohon Pertegas Dalil Penyelenggaraan Pilpres Tahun 2024 yang Belum Berkekuatan Hukum Positif
Rabu, 31 Juli 2024
| 16:13 WIB
Eko Supriadi selaku kuasa hukum Pemohon menghadiri sidang panel perbaikan permohonan penngujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Rabu (31/07) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang lanjutan uji materiil ketentuan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republlik Indonesia Tahun 1945. Sidang kedua dari Perkara Nomor 64/PUU-XXII/2024 ini yang diajukan oleh Ratna Kumalasari sebagai perseorangan warga negara sekaligus advokat ini dilaksanakan di Ruang Sidang Panel MK pada Rabu (31/7/2024).
Eko Supriadi selaku kuasa hukum Pemohon menyebutkan beberapa hal yang telah diperbaiki pada permohonannya. Perbaikan tersebut, di antaranya kewenangan Mahkamah Konstitusi yang berwenang dalam memeriksa perkara tersebut; kedudukan hukum dan alasan kerugian Pemohon; dan petitum permohonan.
“Petitum permohonan, menerima dan mengabulkan seluruh permohonan Pemohon; menyatakan pilpres 2024 tidak memiliki kepastian hukum berdasarkan asas nonretroaktif,” ucap Eko di hadapan Majelis Sidang Panel MK yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah bersama dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur sebagai hakim anggota.
Baca juga: Menyoal Penyelenggaraan Pilpres Tahun 2024 yang Dinilai Belum Berkekuatan Hukum Positif
Untuk diketahui, dalam Sidang Pendahuluan pada Rabu (17/7/2024) lalu, Pemohon menyebutkan pihaknya mempersoalkan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang telah diundangkan pada 3 November 2023 yang berlaku surut ke belakang tersebut dituangkan oleh KPU dalam PKPU Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Namun tidak diproses secara hukum yang positif terhadap pasangan Capres 01 dan Capres 03. Oleh karenanya PKPU yang diberlakukan surut ke belakang itu, menurut Pemohon bertentangan dengan asas non-retroaktif dan asas legalitas sebagaimana tercantum dalam Pasal 28I ayat (1) dan ayat (4) UUD 1945. Oleh karenanya, Pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan penyelenggaraan Pilres 2024 oleh KPU RI tersebut belum berkekuatan hukum yang positif; memerintahkan kepada pemerintah untuk menyelenggarakan kembali Pilpres 2024; dan mempersilakan Gibran Rakabuming Raka mengikuti pilpres tersebut.(*)
Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Raisa Ayuditha Marsaulina