BEKASI, HUMAS MKRI - Dalam rangka meningkatkan kompetensi dalam penilaian maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), Mahkamah Konstitusi (MK) mengadakan Bimbingan Teknis Penilaian Mandiri dan Penjaminan Kualitas Maturitas SPIP Terintegrasi Tahun 2024, pada Selasa hingga Rabu (30/7/2024 dan 31/7/2024) di Gedung Serbaguna MK, Bekasi, Jawa Barat. Kegiatan ini diikuti oleh 97 pegawai MK dari berbagai Biro/Pusat.
Ketua MK Suhartoyo dalam sambutan pembukaan kegiatan mengatakan Bimtek ini merupakan salah satu upaya untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik. Sebagaimana diamanatkan dalam PP Nomor 60 Tahun 2008, SPIP harus diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat dan daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan serta akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
“Dalam penyelenggaraannya, terdapat 5 unsur penting dalam SPIP yakni lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, pemantauan pengendalian intern. Kelima unsur pengendalian internal ini merupakan unsur yang terjalin erat satu dengan lainnya. Proses pengendalian menyatu pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai. Oleh karena itu, Kesekjenan menjadi fondasi dari pengendalian di dalam Mahkamah untuk membentuk lingkungan pengendalian yang baik dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ingin dicapai,” kata Suhartoyo.
Adapun manfaatnya, sambung Suhartoyo, akan mendapatkan pemahaman mendalam tentang cara mengimplementasikan SPIP secara efektif serta melakukan penilaian maturitas penyelenggaraan SPIP tersebut. “Dengan pemahaman dan keterampilan yang diperoleh dari kegiatan ini, diharapkan penerapan SPIP menjadi lebih baik, sehingga dapat meningkatkan kinerja dan akuntabilitas instansi.
“Saya berharap kegiatan Bimtek ini dapat berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kita semua. Marilah kita ikuti seluruh rangkaian kegiatan ini dengan penuh semangat dan kesungguhan, sehingga apa yang kita pelajari dapat kita terapkan dengan baik. Implementasi SPIP diharapkan dapat meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kinerja instansi pemerintah dalam menjalankan tugas dan fungsinya,” tambah Suhartoyo.
Meningkatkan Maturitas SPIP
Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan menyampaikan laporan kegiatan terkait tingkat kematangan/maturitas SAKIP dan SPIP yang telah dilaksanakan. Heru menjelaskan tingkatan maturitas, yaitu: belum ada (tidak ada level), rintisan (level 1), berkembang (level 2), terdefinisi (level 3), terkelola (level 4), dan terukur (level 5), yang dikategorikan telah mencapai tingkat optimum.
"Saat ini MK telah melakukan berbagai langkah untuk meningkatkan maturitas SPIP. Setiap unit kerja telah membuat daftar risiko sesuai dengan ciri khas operasional masing-masing, dan daftar risiko ini harus selalu diperbarui secara periodik. Tingkat implementasi manajemen risiko sekarang menjadi indikator kinerja setiap unit Eselon II sesuai rekomendasi dari BPKP. Harapannya, dengan adanya indikator ini, unit kerja dapat termotivasi dan terdorong untuk mengimplementasikan manajemen risiko," kata Sekjen MK.
Heru mengingatkan, Inspektorat selaku Tim Penjamin Kualitas (TPK), mengawal proses penilaian mandiri Maturitas SPIP oleh unit kerja sehingga proses evaluasi yang akan dilakukan oleh Tim Evaluator BPKP dapat berjalan maksimal. Kerja sama dengan BPKP telah dilakukan secara intensif, mulai dari koordinasi, kegiatan diseminasi/bimtek, hingga pemeriksaan bersama dengan Inspektorat.
Berdasarkan hasil evaluasi BPKP pada tahun 2023, posisi SPIP MK memperoleh Level 3 dengan skor 3,11. Harapannya, dalam penilaian mandiri (self-assessment) tahun ini, skor minimal yang disampaikan kepada BPKP untuk hasil evaluasi internal adalah Level 3. Oleh sebab itu, unit kerja harus menyelesaikan Area of Improvement (AOI) yang sudah ada.
Evaluasi Penilaian Maturitas SPIP
Kegiatan ini menghadirkan Narasumber Edi Santoso, Auditor Madya juga selaku Korwas Bidang Penegakan Hukum Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Edi memberikan materi serta evaluasi terhadap hasil evaluasi penilaian mandiri maturitas penyelenggaraan SPIP Terintegrasi yang telah dilakukan pegawai MK.
Edi menjelaskan, skor SPIP dan RB yang mengalami penurunan, menunjukkan MK masih perlu melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja, mengevaluasi kualitas strategi pencapaian kinerjanya serta perlu meningkatkan pengendalian atas pelaksanaan tugas fungsi serta pencapaian tujuan organisasi agar semakin meningkatkan Hasil yang akan dicapai.
Penulis: Fauzan F.
Editor: Nur R.