JAKARTA, HUMAS MKRI - Sejumlah 97 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Bengkulu (UMB) melakukan kunjungan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (30/7/2024). Rombongan disambut hangat oleh Asisten Ahli Hakim Konstitusi, Rosalia Shella, di Aula Lantai 1, Gedung 1 MK. Menyambut kehadiran para mahasiswa semester enam ini, Shella mengenalkan sejarah, tugas, dan wewenang Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) sebagai lembaga peradilan konstitusi yang berdiri sejak 13 Agustus 2003.
Membahas Mahkamah Konstitusi tak lepas dari sejarah awal diperkenalkannya Mahkamah Konstitusi untuk pertama kali pada 1919 oleh pakar hukum asal Austria, Hans Kelsen. Shella memaparkan, pelaksanaan konstitusional tentang legislasi dapat secara efektif dijamin, apabila suatu organ selain badan legislatif diberikan tugas untuk menguji suatu produk hukum konstitusional. Untuk itu, perlu diadakan lembaga khusus yang disebut Mahkamah Konstitusi (MK).
Seiring berkembangnya kebutuhan masyarakat atas produk hukum, termasuk di Indonesia setelah dilakukannya perubahan ketiga UUD 1945, maka dirumuskanlah Pasal 24C UUD NRI 1945 yang memuat ketentuan tentang MKRI. Selanjutnya rancangan UU MK disepakati oleh pemerintah bersama DPR dan disahkan dalam Sidang Paripurna DPR pada 13 Agustus 2003.
“Jadi tanggal 13 Agustus 2003 inilah yang kemudian disepakati para hakim konstitusi menjadi hari lahir Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Dan Indonesia menjadi negara ke-78 yang membentuk MK dan sekaligus sebagai negara pertama di dunia yang membentuk lembaga ini pada abad ke-21,” terang Shella.
Selanjutnya Shella mengajak para mahasiswa semakin mengenal MK dengan kewenangan serta dinamika perkembangan tugasnya dalam mengawal konstitusi dan kebutuhan hak konstitusional warga negara. Dari salah satu dari tugas MK berupa pengujian undang-undang, Shella menyebutkan kriteria dan karakteristik kewenangan MK dalam memberikan tafsir terhadap produk hukum dari pembuat undang-undang. Tak lupa, Shella mengenalkan hakim-hakim konstitusi yang menjalankan tugas-tugas tersebut serta sarana yang dapat diakses publik untuk mengetahui banyak hal tentang MK dari laman mkri.id dan media sosial. Pada akhir paparan, Sheilla juga memperkenankan para mahasiswa untuk mendiskusikan berbagai hal yang mereka ketahui tentang MK dari media dan materi-materi di perkuliahan. Kemudian untuk semakin memperkenalkan MK, para mahasiswa diajak berkeliling ke ruang sidang dan Pusat Sejarah dan Konstitusi MK yang berada di Lantai 5, Gedung 1, MK Jakarta.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.