JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan ketetapan dalam perkara Pengujian Materiil Pasal 163 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Sidang pengucapan Ketetapan Nomor 47/PUU-XXII/2024 ini digelar di MK pada Selasa (30/7/2021) pagi.
“Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon,” kata Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya dalam persidangan yang digelar secara daring.
Mahkamah juga menyatakan permohonan Nomor 47/PUU-XXII/2024 ditarik kembali. Selain itu, menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo. Selanjutnya, Mahkamah memerintahkan Panitera MK untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Nomor 47/PUU-XXII/2024 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.
Baca juga:
Karyawan Persoalkan Pembayaran dan Pengelolaan Dana Pensiun
Lima Karyawan Cabut Permohonan Uji Pembayaran dan Pengelolaan Dana Pensiun
Sebagai tambahan informasi, permohonan Perkara Nomor 47/PUU-XXII/2024 diajukan oleh Elrodo Natama Sihaloho, Pierre Abraham, Andry Hendarsyah, Saiful Alamsyah, dan Usman. Para Pemohon merupakan karyawan swasta yang setiap bulan gajinya dipotong untuk pembayaran dana pensiun.
Para Pemohon mendalilkan mengalami kerugian konstitusional dari pemberlakuan Pasal 163 ayat (1) huruf b UU PPSK di mana ketika para Pemohon memasuki masa pensiun maka dana pensiunnya tidak dapat dinikmati secara sekaligus, melainkan harus menerimanya secara anuitas di mana pembayarannya dilakukan secara bulanan. Menurut KBBI anuitas artinya, rangkaian pembayaran atau penerimaan yang sama jumlahnya, yang harus dibayarkan atau diterima pada tiap akhir periode yang sama jangka waktunya untuk sejumlah tahun tertentu.
“Kami sebagai warga negara merasa hak kami mengelola uang pensiun, bekerja puluhan tahun ketika pensiun tidak menerima itu karena UU ini mengatakan harus dibayarkan secara berkala dan kami dikasih dan diberi pilihan hanya untuk memilih asuransi jiwa atau asuransi jiwa syariah. Sementara UU menjamin bahwa kita berhak atas pribadi kita dan kita juga berhak untuk mengelola dan menggunakan kemampuan kita untuk menginvestasikan harta pribadi kita dalam hal ini dana pensiun,” ujar Elrodo Natama Sihaloho dalam persidangan pendahuluan yang digelar di MK pada Kamis (4/7/2024).
Penulis: Utami Argawati.
Editor: N. Rosi.
Humas: Tiara Agustina.