BANDUNG, HUMAS MKRI - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo membuka Konsinyering Pembahasan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) tentang Tata Beracara dan Tahapan dalam Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Tahun 2024 dan Peraturan Ketua MK (PKMK) tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan MK, Kamis, (25/07/2024), di Bandung Jawa Barat. Suhartoyo dalam sambutannya mengatakan MK baru saja menyelesaikan penanganan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden serta PHPU Legislatif.
Suhartoyo, menyebutkan temuan persoalan dalam hukum acara MK ketika diterapkan pada tataran praktek. “Oleh karena itu berdasarkan Rapat Permusyawaratan Hakim beberapa waktu yang lalu, para Hakim menyepakati pembenahan Peraturan Mahkamah Konstitusi tidak dapat ditunda-tunda lagi,” kata Suhartoyo.
Perbaikan hukum acara ini mendesak untuk segera diselesaikan. Hal ini mengingat MK akan segera melakukan sosialisasi Hukum Acara MK mengenai penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada).
Pada sesi pertama kegiatan ini membahas Persiapan dan Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Tahun 2024. Sesi ini menghadirkan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik. Enny dalam paparannya mengatakan bahwa peraturan perundang-Undangan telah membagi habis kewenangan masing-masing lembaga dalam pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada). Namun demikian, masih ada pemohon yang mempersoalkannya dalam PHPU Presiden dan Legislatif maupun PHP Kada.
Karena hal itu MK mau tidak mau juga memeriksa proses dan banyak putusan MK yang menjadi landmark merupakan putusan terhadap perkara yang memeriksa proses. Enny mencontohkan sengketa hasil pilkada Boven Digul dan Sabu Raijua yang merupakan sengketa proses dan menjadi landmark putusan MK. Hal ini, menurut Enny, perlu dibahas mengingat saat ini Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati-Walikota banyak diuji, dan ini tentu bisa saja berpengaruh pada Peraturan KPU (PKPU). Enny berharap agar KPU selaku termohon dalam sengketa hasil pemilu dan pemilukada untuk dapat memberikan alat bukti yang lengkap.
Sementara Idham Holik dalam paparannya mengatakan ada 44 putusan PHPU legislatif 2024 yang telah selesai dilaksanakan oleh KPU. Terhadap persoalan alat bukti yang disampaikan oleh Enny Nurbaningsih, Idham mengatakan hal itu akan menjadi bahan evaluasi KPU. Menurut Idham, ketidaklengkapan alat bukti dari KPU akan dijadikan indikator moral hazard dari penyelenggara. Lebih lanjut dikatakan oleh Idham, hasil pemilui tetap akan dipublikasikan oleh KPU agar publik dapat mengakses hasil pemilu dan pilkada.
Kasus pilkada Sabu Raijua, terang Idham, hal itu terkait dengan administrasi kependudukan. Oleh sebab itu, KPU ke depan akan bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM, serta instansi terkait lainnya.
Dalam pembukaan kegiatan ini, Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan dalam laporannya mengatakan kegiatan kali ini sebagai tindak lanjut konsinyering sebelumnya yang berhasil menginventarisir dan mengidentifikasi isu-isu dalam proses beracara dalam penanganan PHPU Presiden dan Legislatif 2024. Heru melaporkan kegiatan ini diselenggarakan 25-28 Juli 2024.
Penulis: Ilham Wiryadi Muhammad.
Editor: Nur R.