JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Pemeriksaan Pendahuluan untuk menguji materiil Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia (UU Veteran) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) pada Senin (22/07/2024). Permohonan perkara yang teregistrasi dengan Nomor 74/PUU-XXII/2024 ini diajukan oleh Hukman Reni, seorang wiraswasta.
Dalam persidangan, Hukman Reni yang hadir tanpa didampingi kuasa hukum menyampaikan permohonan ini diajukan karena ia memandang MK sebagai The Guardian of Constitution. “Sebagai tindak lanjut itu, saya menemukan ada UU yang melanggar hak-hak konstitusi sebagai Pemohon yaitu UU Veteran RI Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012,” jelasnya.
Ia menyebut, Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran hanya menetapkan yang dapat diangkat atau diberi tanda kehormatan veteran adalah mereka yang tergabung di dalam laskar bersenjata resmi dan yang berjuang dari Tahun 1975 sampai 1976. Pemohon menganggap pembatasan waktu ini membatasi hak-hak pemohon atau mungkin orang lain yang turut membela kedaulatan negara Republik Indonesia di Timor Timur sampai dengan 1999.
“Selain mengenai waktu juga membatasi orang-orang yang ikut menyumbangkan tenaga dan pikirannya dalam rangka mempertahankan negara di Timor Timur selama masa integrasi. Mereka yang bekerja sebagai Palang Merah Indonesia, guru-guru dan lainnya,” sebutnya dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Dalam permohonannya, pemohon menegaskan, selama periode integrasi tersebut, tidak hanya prajurit kesatuan bersenjata resmi yang aktif membela dan mempertahankan kedaulatan NKRI, tetapi juga warga negara Indonesia yang turut berperan aktif dalam upaya tersebut di Timor Timur. Dalam alasan lainnya, Pemohon menyatakan prinsip asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law) adalah dasar penting dalam negara hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan bahwa semua warga negara sama kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan tanpa pengecualian.
Namun menurut Hukman, UU Veteran membatasi kategori veteran dengan mengatur dalam Pasal 4 bahwa 'Veteran Pembela Seroja' hanya mencakup mereka yang berperan aktif dalam operasi Seroja antara 21 Mei 1975 dan 17 Juli 1976. Pembatasan waktu ini mengesampingkan hak warga negara yang berjuang setelah periode tersebut hingga 1999, dan kalimat tentang 'peran aktif dalam operasi/pertempuran dalam kesatuan bersenjata' juga mengabaikan kontribusi warga negara di luar prajurit kesatuan bersenjata untuk mendapatkan penghargaan dan penghormatan sebagai Veteran Republik Indonesia.
Hukman juga menekankan, berdasarkan rasa keadilan itu ia memohon kepada MK untuk menerima dan mengabulkan permohonan pengujian penjelasan Pasal 4 huruf C UU Veteran perlu diubah dengan memperpanjang kurun waktu dari 21 Mei 1975 hingga 17 Juli 1976 menjadi periode 1975 hingga 1999, atau setidaknya hingga 19 Oktober 1999, saat ditetapkannya Ketetapan MPR RI Nomor V/MPR/1999 tentang Penentuan Pendapat di Timor Timur. Selain itu, penjelasan tersebut juga perlu mencakup secara tegas bahwa warga negara Indonesia yang tergabung dalam berbagai kelompok, termasuk anggota Palang Merah Indonesia (PMI), tenaga kesehatan, guru pendidikan umum, pengelola dapur umum, persenjataan dan amunisi, caraka, kurir, sopir, penjaga kampung, Wanra, Kamra, serta mata-mata yang berperan aktif dalam peristiwa keveteranan di Timor Timur selama periode tersebut, berhak mendapatkan penghargaan dan kehormatan berupa Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia.
Nasihat Hakim
Menanggapi permohonan Pemohon, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyarankan pemohon untuk menyempurnakan permohonan. “Pada kewenangan MK juga belum merujuk pada ketentuan di UU saudara, lihat coba dilengkapi. Kemudian, pada alasan permohonan belum tergambar hubungan dengan kerugian yang dialami. Permohonan masih kurang mantap,” jelas Ridwan.
Sementara Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh mengatakan dalam alasan permohonan pemohon harus mengaitkan dengan pasal yang diuji. “Kenapa penjelasan Pasal 4 itu bertentangan dengan UUD?” kata Daniel.
Sebelum menutup persidangan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah mengatakan pemohon diberi waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonannya. Penyerahan permohonan paling lambat diserahkan ke Kepaniteraan MK pada Senin 5 Agustus 2024 pukul 09.00 WIB.
Penulis: Utami Argawati.
Editor: N. Rosi
Humas: Fauzan F.