JAKARTA, HUMAS MKRI - Dalam rangka penjajakan kerja sama, Pusat Riset Bahasa, Sastra, dan Komunitas (PR Bastranitas) Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengunjungi Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (17/07). Kunjungan ini diterima oleh Kepala Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, dan Pengelolaan Perpustakaan MK (Puslitka MK) Pan Mohamad Faiz Kusuma Wijaya.
Faiz mengatakan, sebulan yang lalu Puslitka MK menerima tim peneliti dari BRIN yang melakukan riset putusan MK yang dijadikan objek penelitian. “Kami dengan senang hati menerima Bu Kapus dan Tim dari BRIN untuk diskusi penjajakan kerja sama," kata Faiz.
Kepala PR Bastranitas BRIN Ade Mulyanah dalam kesempatan ini mendiskusikan kaitan Bahasa dengan hukum. "Kaitan bahasa dengan hukum ini yang akan kita diskusikan. Kami ingin kolaborasi dengan mitra, termasuk kerja sama dalam pendanaan riset," kata Ade.
Lebih jelas Ade mengatakan, linguistik forensik sebagai cabang ilmu linguistik yang mempelajari penggunaan bahasa dalam konteks hukum memiliki potensi besar untuk diterapkan dalam kerja sama ini. Melalui analisis bahasa pada putusan-putusan MK, forensik linguistik dapat membantu mengidentifikasi ambiguitas atau ketidakkonsistenan yang mempengaruhi interpretasi hukum.
Selain itu, lanjut Ade, forensik linguistik dapat digunakan untuk memverifikasi keaslian dokumen yang diajukan sebagai bukti di pengadilan dan membantu dalam interpretasi undang-undang atau peraturan yang ambigu. Dengan mengintegrasikan keahlian forensik linguistik BRIN dalam proses hukum, termasuk putusan MK, sistem peradilan dapat memastikan analisis bahasa dilakukan secara ilmiah dan terverifikasi, sehingga mencapai keadilan yang lebih baik.
Penulis: Fauzan Febriyan.
Editor: N. Rosi.