JAKARTA, HUMAS MKRI - Sidang Pengujian Materiil Pasal 163 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) kembali digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK), pada Rabu (17/7/2024) di Ruang Sidang Panel MK. Permohonan yang teregistrasi dengan Nomor Perkara 47/PUU-XXII/2024 ini diajukan oleh Elrodo Natama Sihaloho, Pierre Abraham, Andry Hendarsyah, Saiful Alamsyah, dan Usman.
Kelima Pemohon merupakan karyawan swasta yang setiap bulan gajinya dipotong untuk pembayaran dana pensiun. Namun pada saat pensiun nanti, para Pemohon tidak mempunyai kebebasan untuk menggunakan, menginvestasikan, atau mengembangkan dana pensiun milik mereka secara sekaligus karena harus menerima dengan cara dicicil.
Dalam sidang dengan agenda perbaikan permohonan yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dengan didampingi Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dan Hakim Arsul Sani tersebut, Pierre Abraham menyampaikan para Pemohon meminta penundaan persidangan sekitar dua minggu. Hal ini dikarenakan perbaikan permohonan belum selesai dilakukan.
Menanggapi permintaan tersebut, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah mengatakan MK sedang menangani perkara yang banyak dan terdapat timeline yang harus diselesaikan. “Selain permohonan tersebut dipertimbangkan lagi, mungkin caranya bisa seperti ini, permohonan ditarik kembali atau dicabut, kemudian gunakan waktu untuk memperbaiki dengan matang. Nanti mengajukan kembali dalam permohonan baru. Itu juga bisa sebagai salah satu solusi,” ujar Guntur.
Setelah mendengarkan saran dari panel hakim, para Pemohon menyetujui untuk menarik permohonannya. “Nanti akan perbaiki sebaik-baiknya dari nasihat hakim terdahulu,” tegasnya.
Baca juga:
Karyawan Persoalkan Pembayaran dan Pengelolaan Dana Pensiun
Sebelumnya, Para Pemohon mendalilkan mengalami kerugian konstitusional dari pemberlakuan Pasal UU PPSK di mana ketika para Pemohon memasuki masa pensiun maka dana pensiunnya tidak dapat dinikmati secara sekaligus, melainkan harus menerimanya secara anuitas di mana pembayarannya dilakukan secara bulanan. Menurut KBBI anuitas artinya, rangkaian pembayaran atau penerimaan yang sama jumlahnya, yang harus dibayarkan atau diterima pada tiap akhir periode yang sama jangka waktunya untuk sejumlah tahun tertentu.
“Kami sebagai warga negara merasa hak kami mengelola uang pensiun, bekerja puluhan tahun ketika pensiun tidak menerima itu karena UU ini mengatakan harus dibayarkan secara berkala dan kami dikasih dan diberi pilihan hanya untuk memilih asuransi jiwa atau asuransi jiwa syariah. Sementara UU menjamin bahwa kita berhak atas pribadi kita dan kita juga berhak untuk mengelola dan menggunakan kemampuan kita untuk menginvestasikan harta pribadi kita dalam hal ini dana pensiun,” ujar Elrodo Natama Sihaloho dalam persidangan pendahuluan yang digelar di MK pada Kamis (4/7/2024).
Penulis: Utami Argawati.
Editor: N. Rosi.
Humas: Tiara Agustina.