MK Kembali Raih Predikat WTP 18 Kali Berturut-turut Atas Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan
Rabu, 17 Juli 2024
| 16:05 WIB
JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima predikat Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Mahkamah Konstitusi Tahun 2023, Rabu, (17/07/2024). Penyerahan itu diterima langsung oleh Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan dari Kepala Auditorat III.A BPK Hanif Mohamad Taufik.
Heru dalam sambutannya menegaskan, dalam proses audit BPK jangan sampai ada fraud. Diungkapkan olehnya, fraud adalah hal yang selama ini dikhawatirkan oleh Ketua MK Suhartoyo, dan juga dirinya, karena jika hal itu terjadi berarti ada niat tidak baik dari pegawai untuk melakukan penyalahgunaan.
Heru mengatakan, cara auditor dalam pemeriksaan adalah melakukan diskusi yang baik terhadap hal-hal yang harus dipenuhi. Menurutnya, setiap rekomendasi dari auditor BPK selama proses pemeriksaan selalu dilaksanakan oleh MK dan karena rekomendasi-rekomendasi itu sangat membantu MK dalam menyusun laporan keuangan.
Berikutnya, Hanif Mohamad Taufik, dalam paparannya menjelaskan pemeriksaan ini merupakan bentuk penilaian terhadap suatu lembaga apakah laporan keuangan yang telah disajikan telah sesuai dengan standar akuntansi keuangan negara atau tidak. Menurutnya, audit ini bukan untuk menilai benar atau salah, melainkan untuk menilai wajar atau tidak.
Dalam pemantauan tindak lanjut, Hanif mengungkapkan MK sebagai lembaga yang tinggi capaiannya dalam hal tindak lanjut rekomendasi BPK. Hanif mengungkapkan, pemeriksaan yang dilakukan mencakup laporan Keuangan, Sistem Pengawasan Internal, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Untuk diketahui, MK telah menerima predikat WTP atas laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK selama 18 tahun berturut-turut. (*)
Penulis: Ilham M.W
Editor: Lulu Anjarsari P.