JAKARTA, HUMAS MKRI - Sejumlah 34 mahasiswa Program Studi PPKN dari Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas PGRI Yogyakarta melakukan kunjungan ke Mahkamah Konstitusi pada Rabu (17/7/2024). Kehadiran para mahasiswa semester empat ini disambut hangat oleh Asisten Ahli Hakim Konstitusi, Rizkisyabana Yulistyaputri di Ruang Delegasi MK.
Dalam paparan berjudul "Mahkamah Konstitusi The Guardian of Constitution" ini, Rizkisyabana Yulistyaputri yang akrab disapa Kiki, mengenalkan lebih dahulu tentang sejarah perkembangan lembaga negara yang ada di Indonesia sebelum dilakukan amendemen konstitusi. Kiki menjelaskan, Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) merupakan dua lembaga yang melaksanakan kekuasaan kehakiman, namun setelah reformasi dan dilakukannya amendemen UUD 1945 hingga kali keempat maka MK turut menjadi bagian dari pelaksana kekuasaan kehakiman di Indonesia.
Seiring berkembangnya kebutuhan negara dan disadari penuh oleh pemangku kepentingan negara bahwa banyaknya undang-undang yang bermasalah, namun tidak terdapat lembaga yang dapat melakukan pengujian terhadap produk hukum. Selain itu, terdapat pula isu-isu akan adanya pemakzulan presiden namun tidak terdapat mekanisme teknis beserta lembaga yang berwenang mengembannya. Sehingga lahirlah MK pada 2003 untuk menyelesaikan hal-hal tersebut.
Selanjutnya, Kiki mengajak para mahasiswa untuk mengenal secara mendalam tentang kewenangan MK dan hal-hal seputar lembaga MK. Mulai dari struktur lembaga, syarat-syarat menjadi hakim konstitusi, ruang lingkup perkara yang menjadi kewenangan MK, hingga beberapa isu terbaru seputar persidangan dan hak konstitusional warga negara, serta pihak-pihak yang dapat mengajukan perkara di MK.
"Kita punya hak konstitusional yang termuat dalam konstitusi. Misalnya ada UU Pemilu bagian kampanye yang mencederai hak konstitusional warga negara. Maka, hak ini dapat diajukan ke MK. Sebab MK sebagai penjaga konstitusi, apabila ada undang-undang yang tidak sejalan dengan konstitusi maka MK dapat melakukan penafsiran dari keterlanggaran norma tersebut bagi warga negara," sampai Kiki.
Setelah mengenalkan seputar MK, Kiki juga memberikan kesempatan kepada para mahasiswa untuk mengajukan pertanyaan dan diskusi singkat terkait MK yang diketahui dari sisi masyarakat. Berikutnya para mahasiswa diajak untuk mengunjungi diorama sejarah konstitusi yang ada di Pusat Sejarah dan Konstitusi yang ada di Lantai 5, Gedung 1 MK dengan didampingi oleh pustakawan senior MK.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.