JAKARTA, HUMAS MKRI - Sejumlah mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Raden Fatah Palembang melakukan kunjungan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (17/7/2024). Kunjungan ini diterima langsung oleh Asisten Ahli Hakim Konstitusi Titis Anindyajati di Lantai 4 Gedung 1 MK, Jakarta.
Titis menjelaskan MK adalah peradilan modern berbasis teknologi. MK menjadi lembaga peradilan yang menggagas pengajuan permohonan secara daring serta persidangan jarak jauh.
“Yang kemudian diikuti Mahkamah Agung. Menurut saya, Mahkamah Konstitusi yang pertama kali melaksanakan permohonan online,” ujar Titis.
Titis menegaskan MK berbeda dengan Mahkamah Agung (MA). Kalau MA terdapat istilah gugatan, penggugat menggugat peraturan-peraturan di bawah perundang-undangan, serta terdapat pihak tergugat yang diduga melanggar hak penggugat yang diatur dalam peraturan dimaksud.
Sedangkan, pihak yang beperkara dalam hukum acara MK hanya ada pemohon, termohon, dan pihak terkait. Pemohon mengajukan permohonan uji peraturan perundang-undangan terhadap Undang-Undang Dasar (UUD). MK dapat memanggil presiden dan DPR sebagai pemberi keterangan.
Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK, pihak yang menjadi Termohon yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena yang menjadi objek permohonannya ialah Keputusan KPU tentang hasil penetapan rekapitulasi perolehan suara nasional. Sementara, pihak terkait adalah pihak yang berkepentingan terhadap permohonan yang diajukan pemohon.
Selanjutnya, Titis menyampaikan, putusan MA hanya mengikat para pihak yang bersengketa dan lingkupnya merupakan peradilan umum. Sedangkan, putusan MK bersifat erga omnes, tidak hanya berlaku bagi pemohon, melainkan juga mengikat dan harus dipatuhi setiap warga negara. "Putusan MK berlaku juga untuk semuanya karena putusan MK bersifat erga omnes," kata Titis.
Sebelum menutup sesi pemaparan ini, Titis menjawab pertanyaan dari mahasiswa mengenai tips menjadi asisten ahli hakim konstitusi atau pegawai MK. Menurut dia, para mahasiswa harus terus semangat belajar, menambah wawasan, serta ikut berkontribusi menulis jurnal. Setelah itu, para mahasiswa juga mendatangi Pusat Sejarah Konstitusi yang terletak di lantai 5 dan lantai 6 Gedung 1 MK.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.