JAKARTA, HUMAS MKRI – Sejumlah mahasiswa semester empat Fakultas Syariah, Hukum, Ekonomi dan Bisnis Islam Universitas Ma’arif Lampung (UMALA) mengikuti diskusi konstitusi bersama Asisten Ahli Hakim Konstitusi Abdul B. Fuadi di Ruang Delegasi, Gedung 1 MK pada Selasa (2/7/2024). Wiwik Damayanti selaku Dekan menyebutkan kehadiran para mahasiswa di MK sebagai upaya meningkatkan pemahaman tentang sistem peradilan konstitusional di Indonesia.
"Bertemu dengan praktisi hukum di MK membuat pengalaman baru bagi para mahasiswa, sehingga dapat memotivasi diri agar belajar lebih tekun dan menjadi pribadi yang lebih dari dari pribadi sebelumnya, termasuk dalam pemahaman atas hukum dan konstitusi serta ketatanegaraan," sampai Wiwik yang hadir bersama beberapa dosen pembimbing para mahasiswa.
Menyambut kehadiran para mahasiswa ini, dalam paparan berjudul "Mahkamah Konstitusi", Fuadi mengajak para mahasiswa untuk mengenal lebih dekat kehadiran MK dalam perjalanan sistem ketatanegaraan Indonesia. Untuk menghidupkan suasana diskusi, Fuadi mengajak beberapa mahasiswa untuk melakukan simulasi bagaimana konstitusi menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia. Yakni dengan membagi-bagi peran dari setiap pemeran, berupa sebagai pencari makanan, air, pakaian, dan lainnya.
"Dari ilustrasi peran-peran ini sejatinya kita belajar bagaimana konstitusi yang dapat bermakna belajar tentang peran diri kita sendiri dalam bernegara. Sebab ketika dianalogikan pada sistem pemerintahan negara, maka perbedaan peran-peran itulah yang dituangkan dalam peran, fungsi, dan kewenangan suatu lembaga. Termasuk dalam hal kehadiran MK untuk menjaga dan menafsir konstitusi guna pemenuhan hak-hak konstitusional warga negara yang diatur pada undang-undang terhadap UUD 1945," jelas Fuadi.
Selanjutnya Fuadi mengulas beragam hal terkait dengan kelembagaan MK, mulai dari kewenangan MK, persyaratan menjadi hakim konstitusi, pihak-pihak yang dapat mengajukan permohonan di MK, hingga alur pengajuan permohonan perkara. Fuadi mengatakan bahwa bahkan perseorangan warga negara berstatus mahasiswa dapat mengajukan permohonan ke MK, baik secara daring dengan pemanfaatan laman simpel.mkri.id dan/atau datang langsung ke MK. Adapun sistematika permohonan dapat dipelajari secara mudah dan cepat dari permohonan terdahulu yang dapat diakses siapapun di laman mkri.id. Dengan mempedomani perkara-perkara yang pernah diajukan para Pemohon tersebut, Pemohon (baru) dapat semakin memperkuat dalil-dalil konstitusionalnya dalam pengajuan sebuah perkara.
Hak-Hak yang Dilindungi Negara
Dalam sesi tanya jawab, salah seorang mahasiswa mengajukan pertanyaan tentang putusan-putusan MK atas pernikahan beda agama dan status anak di luar nikah. Dalam hal ini, Fuadi menjawab bahwa konteks dari putusan tersebut lebih kepada kehadiran negara melalui konstitusi atas hak-hak anak dalam keperdataan, semisal nafkah pendidikan dan lainnya. "Jadi di sini MK tidak memutus bagaimana status anak yang lahir dari pernikahan tersebut, tetapi lebih kepada bagaimana hak-hak konstitusional dari anak tersebut terlindungi oleh negara sebagaimana tertuang dalam konstitusi negara," sebut Fuadi. (*)
Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.